Pages

Wednesday, October 31, 2018

Detik-detik Mobil Angkutan Mogok Tertabrak Kereta Maharani di ...

Penulis: Wilujeng Puspita Dewi

Editor: abduh imanulhaq

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/11/01/detik-detik-mobil-angkutan-mogok-tertabrak-kereta-maharani-di-perlintasan-bojonegoro

Kemenhub Minta Pemda Atur Angkutan Online


Kemenhub Minta Pemda Atur Angkutan Online

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyerahkan penyusunan regulasi yang mengatur angkutan online ke pemerintah daerah. 

Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, menjelaskan pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 108 tahun 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap regulasi terbaru sebagai pengganti aturan tersebut. Namun, dalam penyusunan regulasi pengganti, pihaknya tidak banyak terlibat. 

"Saya bersepakat dengan Korlantas Polri bahwa hingga saat pergantian anggota DPR nanti di tahun 2019 akan riskan bila kami usulkan regulasi baru mengenai ojek online karena masa kerja mereka tinggal beberapa bulan sehingga aturannya akan kami buka peluang dengan menggunakan UU nomor 23 tahun 2014," kata Budi di Jakarta, Jumat (26/10) . 

Budi menambahkan sembari menunggu aturan baru selesai digarap, pemerintah daerah (Pemda) bisa mengatur ojek online. Menurutnya, kewenangan Pemda mengatur transportasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. 

"Jadi ojek online dapat diatur dengan UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, sepanjang tentang ketertiban dan keamanan dapat diurus," ujarnya.

Adapun peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian. "Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap," kata dia. 

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108. Pihaknya tengah mengkaji 8 pasal yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk menyempurnakan PM 108.

Tidak hanya itu, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna juga hal penting yang harus diperhatikan

"Ada 4 hal yang masih dapat dinormakan yaitu wilayah operasi, kuota, tarif dan penandaan dan plat nomor jadi yang lainnya memang dianulir dan tidak akan kami buat kembali," ujarnya terkait beberapa aturan dalam PM 108. 

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Syafrin Liputo, menambahkan kewenangan Kemenhub mengatur angkutan online hanya kepada badan hukum. Adapun terkait wilayah operasi, tarif, dan kuota akan dilakukan pengaturan yng secara bertahap akan diimplementasikan 

Kemenhub juga meminta aplikator taksi online untuk menyediakan panic button alias tombol darurat di dalam aplikasi transportasi online yang mereka miliki. Budi menjelaskan, langkah ini merupakan permintaan dari pemerintah untuk melindungi konsumen dan juga supir taksi online.


(Budi Nugraha/CN41/SM Network)

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.suaramerdeka.com/news/baca/140405/kemenhub-minta-pemda-atur-angkutan-online

Tuesday, October 30, 2018

Dikaji, Tongkang Jadi Sarana Angkutan Barang di Pantura

[unable to retrieve full-text content]

  1. Dikaji, Tongkang Jadi Sarana Angkutan Barang di Pantura  Bisnis.com
  2. Full coverage
Baca lanjutan nya buka link di samping http://industri.bisnis.com/read/20181031/98/854984/dikaji-tongkang-jadi-sarana-angkutan-barang-di-pantura

Puluhan Mobil Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Terjaring Operasi ...

TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan angkutan umum dan angkutan pribadi diberhentikan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin saat melintasi Jalan Gubernur Suebardjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, Selasa (29/10/2018). Bahkan kendaraan roda dua pun menjadi sasaran dalam pemberhentian tersebut.

Iya, aktivitas tersebut diketahui merupakan operasi Intan Zebra yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polsek Banjarmasin Selatan. Dalam giat itu, sejumlah personil Dishub beserta kepolisian langsung memeriksa perlengkapan berkendara para pengemudi.

Tidak sedikit pengemudi yang harus turun dari kendaraannya karena dokumen kendaraan yang bermasalah. Bahkan ada pula pengendara motor yang menangis karena terjaring razia.

Mereka yang terjaring dan dinyatakan tidak lengkap dokumen, langsung diarahkan ke meja kepengurusan. Oleh petugas, para pengendara pun diberikan sejumlah pertanyaan termasuk surat tilang.

Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, M Yunus menyampaikan ada banyak mobil yang terjaring razia. Rata-rata kesalahan ialah kir yang mati serta tidak adanya surat keterangan membawa barang.

Lantas lelaki itu pun mengimbau agar para pengendara lebih memperhatikan dokumen kendaraan mereka. Terlebih jangan sampai masa berlaku kir habis. Karena batas waktu pun selama enam bulan. Ia menerangkan, setiap enam bulan sekali, mobil angkutan harus melakukan uji kir untuk mengetahui kelaikan jalannya.(banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://video.tribunnews.com/view/65179/puluhan-mobil-angkutan-umum-dan-mobil-pribadi-terjaring-operasi-intan-zebra

NEWS VIDEO : Puluhan Mobil Angkutan Umum dan Mobil Pribadi ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Puluhan angkutan umum dan angkutan pribadi diberhentikan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin saat melintasi Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, Selasa (29/10/2018). Bahkan kendaraan roda dua pun menjadi sasaran dalam pemberhentian tersebut.

Iya, aktivitas tersebut diketahui merupakan operasi Intan Zebra yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polsek Banjarmasin Selatan. Dalam giat itu, sejumlah personil Dishub beserta kepolisian langsung memeriksa perlengkapan berkendara para pengemudi.

Tidak sedikit pengemudi yang harus turun dari kendaraannya karena dokumen kendaraan yang bermasalah. Bahkan ada pula pengendara motor yang menangis karena terjaring razia.

Mereka yang terjaring dan dinyatakan tidak lengkap dokumen, langsung diarahkan ke meja kepengurusan. Oleh petugas, para pengendara pun diberikan sejumlah pertanyaan termasuk surat tilang.

Baca: Video Roger Danuarta Ucap Kalimat Syahadat Tersebar, Dipastikan Bukan Adegan Syuting

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! LIVE STREAMING INDOSIAR Persib Bandung vs Bali United Liga 1 2018

Baca: Sandiaga Uno Klaim Pemilih Milenial untuk Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 Lebihi Jokowi-Maruf Amin

Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, M Yunus menyampaikan ada banyak mobil yang terjaring razia. Rata-rata kesalahan ialah kir yang mati serta tidak adanya surat keterangan membawa barang.

Lantas lelaki itu pun mengimbau agar para pengendara lebih memperhatikan dokumen kendaraan mereka. Terlebih jangan sampai masa berlaku kir habis. Karena batas waktu pun selama enam bulan. Ia menerangkan, setiap enam bulan sekali, mobil angkutan harus melakukan uji kir untuk mengetahui kelaikan jalannya.

(banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/30/news-video-puluhan-mobil-angkutan-umum-dan-mobil-pribadi-terjaring-operasi-intan-zebra

Operasi Zebra Berlangsung, Puluhan Mobil Angkutan Terjaring Razia

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan angkutan umum dan angkutan pribadi diberhentikan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin saat melintasi Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, Selasa (29/10/2018).

Bahkan kendaraan roda dua pun menjadi sasaran dalam pemberhentian tersebut.

Iya, aktivitas tersebut diketahui merupakan operasi Intan Zebra yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polsek Banjarmasin Selatan.

Dalam giat itu, sejumlah personel Dishub beserta kepolisian langsung memeriksa perlengkapan berkendara para pengemudi.

Tidak sedikit pengemudi yang harus turun dari kendaraannya karena dokumen kendaraan yang bermasalah.

Bahkan ada pula pengendara motor yang menangis karena terjaring razia.

Baca: Sesaat Lagi! Live Streaming Indosiar Persija Jakarta vs Barito Putera Liga 1 2018 Sore ini

Baca: Kakak Maia Estianty, Pinky Evianty Ungkap Pembagian Tugas Saat Persiapan Pernikahan Adiknya

Baca: Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenristek Dikti, Cek via cpns.ristekdikti.go.id

Baca: Jadwal dan Link Pengumuman CPNS Kemenkumham 2018 Serta Tahapan Tes Usai CAT

Mereka yang terjaring dan dinyatakan tidak lengkap dokumen, langsung diarahkan ke meja kepengurusan.

Oleh petugas, para pengendara pun diberikan sejumlah pertanyaan termasuk surat tilang.

Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, M Yunus menyampaikan ada banyak mobil yang terjaring razia.

Rata-rata kesalahan ialah kir yang mati serta tidak adanya surat keterangan membawa barang.

Lantas lelaki itu pun mengimbau agar para pengendara lebih memperhatikan dokumen kendaraan mereka.

Terlebih jangan sampai masa berlaku kir habis.

Karena batas waktu pun selama enam bulan.

Ia menerangkan, setiap enam bulan sekali, mobil angkutan harus melakukan uji kir untuk mengetahui kelaikan jalannya.

(Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/30/operasi-zebra-berlangsung-puluhan-mobil-angkutan-terjaring-razia

Monday, October 29, 2018

Sesal Tak Dapat Premium, Sopir Angkutan Boikot SPBU di Polman

Asrianto SuardiSesal Tak Dapat Premium, Sopir Angkutan Boikot SPBU di Polman
Ratusan sopir angkutan umum memboikot Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, Senin (29/10/2018). Foto : Asrianto Suardi/SINDOnews

POLMAN - Ratusan sopir angkutan umum melakukan aksi boikot di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, Senin (29/10/2018).

Aksi ini sempat menghentikan aktivitas pengisian bahan bakar hingga berjam-jam lamanya. Para sopir merasa kesal lantaran kerap tidak mendapat jatah BBM jenis premium (bensin) di SPBU tersebut.

Mereka menduga pihak pengelola menjual bensin kepada pembeli yang menggunakan jerigen demi meraup keuntungan. Menaikkan harga bensin dari harga normalnya.

Dugaan tersebut memicu kekesalan sopir angkutan dengan memarkir kendaraannya di depan pintu masuk dan keluar SPBU.

Salah satu sopir yang ditemui, Bahar mengaku heran jika SPBU tersebut kehabisan stok bensin. Padahal proses pengisian baru dilakukan pada Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 24.00 Wita.

“Bagaiamana kita tidak bingung, mobil yang membawa BBM jenis premium itu masuk tengah malam, kenapa pagi-pagi begini sudah habis lagi," ungkapnya.

"Kita ini mengerti ada pembeli yang menggunakan jerigen karena untuk diecer lagi. Tetapi harusnya pihak SPBU bisa bersikap adil, jangan semuanya diberikan kepada pengecer, apalagi mereka rela memberikan biaya tambahan untuk setiap jerigen BBM yang dibeli dari SPBU," timpal Bahar.

Sementara itu, salah saeorang petugas SPBU, Haeruddin menjelaskan, bahwa sejak beberapa hari terakhir ini pasokan BBM dari depot Pertamina Parepare memang terbatas.

“Memang sekarang pasokan sangat kurang. Jika biasanya kita diberi 16 KL per hari, kini turun menjadi 8 KL saja. Itu pun hanya bertahan beberapa jam, karena langsung diserbu pembeli," sebutnya.

Meski dia telah menjelaskan kondisi tersebut kepada para sopir, ratusan sopir ini sempat memaksa untuk memeriksa tangki penampungan BBM milik SPBU. Namun upaya tersebut gagal lantaran dihentikan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

(bds)

Berita Terkait

KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)

  • Disqus
  • Facebook
sindonews ads

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://makassar.sindonews.com/read/15987/4/sesal-tak-dapat-premium-sopir-angkutan-boikot-spbu-di-polman-1540822255

Menuju Sabang Turis Lebih Menyukai Angkutan Laut Ketimbang ...

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyatakan tranportasi laut menuju Pelabuhan Balohan di Kota Sabang, Aceh, masih menjadi andalan wisatawan menuju tempat liburan di Pulau Weh.

"Hingga kini, wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, masih memilih gunakan laut dibanding udara ke Sabang," terang Sekretaris ASITA Aceh, Totok Julianto di Banda Aceh, Senin, 29/10.

Padahal, di daerah yang terdiri dari dua kecamatan dan merupakan titik nol kilometer di bagian Barat Indonesia, itu terdapat Bandar Udara Maimun Saleh dengan panjang landasan 1.844 meter dan lebar 30 meter.

Lapangan terbang di Sabang ini merupakan fasilitas militer dengan memiliki kapasitas apron atau tempat parkir yang mampu menampung empat pesawat jenis Foker 27. Lapangan terbang ini juga sempat didarati beberapa maskapai komersil baik berjadwal atau sewa.

Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menyebut, dari Januari hingga Agustus 2018 total penumpang tiba di Pelabuhan Balohan 469.122 orang menggunakan 1.615 kapal, sedangkan periode yang sama di Bandara Udara Maimun Saleh cuma 10.050 orang dengan 316 pesawat.

Kenapa para turis lebih menyukai jalan laut? "Sebab, wisatawan ingin melihat peninggalan di beberapa tempat sembari menggenang tsunami baik Banda Aceh maupun Aceh Besar," kata Totok.

Pemerintah Aceh menyakini, tahun 2018 ini tingkat kunjungan wisatawan ke Aceh terus mengalami peningkatan. Melihatangka kunjungan 2017, ada peningkatan mencapai 2,9 juta orang terdiri 2,8 juta wisatawan nusantara (wisnus), dan 78 ribu wisatawan mancanegara (wisman). "Jumlah itu meningkat dibanding 2016, yang 2,1 juta orang. Angka kunjungan ini diprediksi terus meningkat," ujar Pelaksana tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

ANTARA

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://travel.tempo.co/read/1140958/menuju-sabang-turis-lebih-menyukai-angkutan-laut-ketimbang-udara

Sunday, October 28, 2018

Aktivitas Truk Angkutan Tanah untuk Proyek Bandara Syamsudin ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepada dinas/instansi terkait atau pihak bandara. Mohon ditinjau ulang untuk dampak yang ditimbulkan atas proyek bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru.

Truk-truk pengangkut tanah uruk keluar dari lokasi proyek dengan kondisi ban penuh kotoran tanah, sehingga masuk ke jalan raya, kotoran tanah banyak yang tertinggal di jalan aspal.

Kalau harinya hujan, jalan raya jadi licak dan licin, kalau harinya panas berdebu banget. Kami sebagai pengguna jalan merasa sangat dirugikan dengan kondisi tersebut. 08179416747

TANGGAPAN:
TERIMA kasih atas keluhan yang disampaikan. Kami mohon maaf kepada pengguna jalan raya atas ketidaknyamanan tersebut.

Kami akan segera menindaklanjuti komplain tersebut dengan meminta pelaksana pekerjaan untuk lebih memperhatikan kebersihan jalan yang selama ini 1 jam sekali dibersihkan, akan ditingkatkan lebih sering lagi agar tidak mengotori jalan A Yani.

Bersama ini juga kami mohon doa restu dan dukungan dari masyarakat Kalsel agar proyek bandara ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu agar tahun 2019 kita bisa memiliki bandara yang representatif dan dapat dibanggakan oleh Urang Banua.

TAOCHID P HADI
Project Manager PT Angkasa Pura I
Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/29/aktivitas-truk-angkutan-tanah-untuk-proyek-bandara-syamsudin-noor-kotori-jalan

Saturday, October 27, 2018

Caleg “Kampanye” di Angkutan Umum, Belum Ditertibkan

BALI EXPRESS, AMLAPURA -  Sejumlah calon legislatif (caleg) di Kabupaten Karangasem memanfaatkan berbagai fasilitas untuk memperkenalkan dirinya kepada publik. Tak terkecuali angkutan umum  dijadikan tempat kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem, Putu Gede Suastrawan mengakui hal itu. Pihaknya menegaskan, hal itu melanggar aturan. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye.  Selain itu melanggar Perbawaslu 18/2018 tentang Pengawasan Kampanye, termasuk SE KPU Nomor 1906 tahun 2018.

“Kami pastikan itu melanggar. Hasil pantauan ada sekitar 10 angkutan umum. Calegnya ada dua kami temukan,” tegas Suastrawan, Jumat (26/10) kemarin.

Berbeda ketika mobil yang dipasangi  foto caleg itu milik pribadi. Itu tidak melanggar. “Masalahnya yang dipasangi itu angkutan umum. Itu tidak boleh,” tegasnya lagi.

Hanya saja, pelanggaran itu belum dibarengi dengan penindakan. Terbukti pelanggaran masih terjadi. Suastrawan mengaku masih melakukan langkah persuasif, pendekatan dengan caleg termasuk partai politiknya. “Dalam waktu dekat kami akan tindak,” janji pria asli Tabanan itu.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut berbeda dengan pemilu sebelumnya. Bawaslu tak perlu repot mengeluarkan rekomendasi ke KPU Karangasem. Penindakan bisa dilakukan langsung Bawaslu, berkoordinasi dengan Pol PP kabupaten dan kepolisian untuk pengamanan.

Hal serupa juga diakui Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Pihaknya juga menegaskan caleg nampang pada angkutan umum melanggar aturan. Namun, KPU tidak ada kewenangan melakukan penindakan. Agar terciptanya pemilu aman dan damai, Krisna berharap Bawaslu yang mempunyai kewenangan menindak agar segera menertibkan pelanggaran itu.  Tidak sebatas pendekatan, karena pelanggaran sudah lama terjadi.

“Bawaslu yang mempunyai kewenangan, silahkan  menertibkan. Karena dari sisi aturan sudah melanggar,” tegas pria asal Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, itu.

(bx/wan/yes/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/10/28/100641/caleg-kampanye-di-angkutan-umum-belum-ditertibkan

Kemenhub Bakal Audit Perusahaan Angkutan Kerap Kecelakaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Selain membuat perusahaan angkutan umum jadi makin serius soal keselamatan, regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) juga punya fungsi lain. Pihak Kemenhub menjelaskan bakal bisa mengumpulkan data kecelakaan dari para perusahaan angkutan umum.

"Kami akan punya data per perusahaan seberapa sering terjadi kecelakaan. Kalau tidak ada kecelakaan kami anggap mereka sudah melaksanakan SMK dengan baik dan benar," ucap Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (23/10).

Regulasi SMK tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 yang berlaku pada 14 September 2018. Dalam regulasi ini diatur bahwa perusahaan angkutan umum harus memiliki SMK sebagai komitmen dan landasan kebijakan, masuk dalam organisasi, punya mekanisme pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, memiliki tanggap darurat kecelakaan, serta melaporkan kecelakaan internal.

Regulasi juga menyatakan dalam hal pelaporan kecelakaan internal, perusahaan angkutan umum menyertakan data lokasi kejadian, kondisi lingkungan, dan identifikasi penyebab.

Audit Perusahaan Angkutan Umum

Berdasarkan regulasi ini, Kemenhub bertugas mengawasi pelaksanaan SMK pada perusahaan angkutan umum. Pengawasan mencakup tiga hal, pengamatan, inspeksi, dan audit.

Kemenhub akan melakukan pemeriksaan rutin dan acak, paling tidak satu kali dalam dua tahun pada perusahaan angkutan umum. Selain itu Kemenhub juga bisa melakukan audit langsung pada perusahaan angkutan umum atas pertimbangan terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol, kecelakaan lalu lintas yang berulang-ulang, pengaduan masyarakat, dan perintah lain dari pemberi izin.

"Jadi kalau terjadi beberapa kali kecelakaan, kami akan mengaudit perusahaan itu berdasarkan SMK," ujar Risal.

Menurut Risal, SMK akan membantu meningkatkan keselamatan masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Dalam aturan ini sudah diatur sanksi bila tidak membuat dan melaksanakan SMK, namun hanya seputar administratif.

Sanksi meliputi peringatan tertulis serta pembekuan atau pencabutan izin kartu pengawasan.

"Fungsi SMK bagaimana membantu meningkatkan keselamatan. Enggak usah bilang sanksi lah, tapi bagaimana pelayanan masyarakat ditingkatkan, keselamatan ditingkatkan, kepercayaan masyarakat menggunakan bus tinggi lagi. Enggak usah bicarakan sanksi dulu, tapi bagaimana menyosialisasikan ini, bagaimana PO (Perusahaan Otobus) mau ikut," ucap Risal. (fea)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181026161625-384-341714/kemenhub-bakal-audit-perusahaan-angkutan-kerap-kecelakaan

Dishub Aceh Tengah Tertibkan Angkutan Umum dan Barang

TAKENGON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tengah, menggelar operasi penegakan hukum (Gakkum) terpadu untuk menertibkan angkutan umum maupun angkutan barang. Dalam operasi yang digelar selama tiga hari, 23 hingga 25 Oktober 2018, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.

Kepala Bidang LLAJ, Dishub Aceh Tengah, Drs Zulfikar kepada Serambi, Kamis (25/10) mengatakan selama pelaksanaan Gakkum, masih banyak ditemui pelanggaran administrasi pada angkutan umum maupun barang yang beroperasi di daerah ini. “Untuk jumlahnya belum bisa kita rincikan karena kegiatan masih berlangsung. Tapi, pelanggaran masih tetap ditemukan,” kata Zulkfikar.

Dicontohkan, beberapa pelanggaran yang ditemui, seperti pemilik kendaraan tidak mengurus atau memperpanjang izin trayek dan surat uji kelaikan kendaraan (KIR). “Ada beberapa angkutan umum, izin trayek dan KIR sudah mati, tetapi masih beroperasi. Administrasi inilah yang ingin kita tertibkan,” jelasnya.

Sasaran dalam operasi ini, kendaraan umum seperti angkutan orang serta angkutan barang, termasuk dump truk pengangkut pasir. Dalam kegiatan ini, Dishub Aceh Tengah, melibatkan sejumlah personel Satlantas serta anggota Polisi Militer (PM). “Jadi, selain Gakkum, ada juga semacam edukasi kepada pemilik maupun pengelola angkutan,” sebut Zulfikar.

Ditambahkan, beberapa kendaraan yang terjaring operasi Gakkum, akan tetap diberi sanksi, berupa penahanan surat kendaraan (STNK). Namun, setelah administrasi bisa dilengkapi, segera dikembalikan kepada pemiliknya. “Operasi Gakkum ini, bertujuan agar pemilik angkutan umum maupun barang menyadari akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan,”pungkasnya. (my)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://aceh.tribunnews.com/2018/10/27/dishub-aceh-tengah-tertibkan-angkutan-umum-dan-barang

Friday, October 26, 2018

Aturan Baru Angkutan Umum Belum Diumumkan

INDOPOS.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merahasiakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Sejatinya, regulasi terkait perusahaan angkutan umum sudah ditetapkan pada 10 September dan berlaku pada 14 September lalu.

”Sudah keluar, sudah ditandatangani tapi belum kami publikasi,” ujar Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).

Menurut Risal, pihaknya sedang mencari momen yang pas untuk sosialisasi. Salah satunya dilakukan saat berada di tengah-tengah sekitar 23 anggota PTWI. Sosialisasi SMK untuk Perusahaan Otobus (PO) anggota PTWI dirasa cocok mengingat banyak terjadi kecelakaan mencolok yang melibatkan bus pariwisata. Salah satu kejadiannya yakni, ketika bus masuk jurang di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat pada September lalu. Kecelakaan itu dibaca sebagai kesalahan manajemen pelayanan yang tidak berorientasi pada keselamatan.

Risal menuturkan, Permenhub Nomor 85 tahun 2018 berisikan mandatori untuk perusahaan angkutan umum menerapkan SMK. SMK adalah bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan.

”Jadi misalkan, ada musibah suatu kecelakaan, diurut nih. kenapa musibah? Sopirnya belum tidur, kenapa belum tidur? Siapa yang menugaskan? Itu loh. rentetan itu akan menjelaskan kenapa,” kata Risal.

Dalam regulasi ini juga, lanjutnya, memungkinkan Kemenhub melakukan audit kepada perusahaan angkutan umum yang sering terlibat kecelakaan. ”SMK mereka merasa takut atau dibantu. kalau merasa takut atau merasa dibantu. Kalau dibantu berarti kita sinergi, kalau merasa takut berarti mereka salah,” ucap Risal. 

Ditambahkan Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, upaya Kemenhub mengetatkan aturan keselamatan buat perusahaan penyedia jasa angkutan bukan hanya sebatas merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Pihak Kemenhub menyatakan sedang menyiapkan regulasi baru lainnya untuk memonitor semua angkutan, termasuk di dalamnya pemasangan perangkat 'black box'.

Yani mengaku, black box yang akan dipasang mirip perangkat pada pesawat. Dari black box bisa diketahui informasi berkendara angkutan, misalnya seperti kecepatan dan pola mengemudi. ”Ini salah satu bagian dari keselamatan juga sebenarnya. Dan pada saat kejadian kecelakaan itu akan terekam semuanya,” jelas.

Menurut Yani, aturan dan spesifikasi black box itu sedang disiapkan. Keinginan ini bukan sekadar wacana sebab alatnya sudah benar-benar disiapkan. ”Nah ini peraturan menterinya saya lagi buat bersama,” ucap Yani. 

Dia menambahkan, regulasi baru itu dijelaskan bersinergi dengan Permenhub terkait SMK. Dikatakan perizinan buat perusahaan angkutan yang terdapat di dalam regulasi baru itu salah satu syaratnya wajib memiliki sertifikat SMK. Black box nantinya bukan hanya wajib dipasang di angkutan umum. Yani menjelaskan perangkat itu harus dipasang di semua jenis angkutan.

”Black box itu rencana paling dulu kami uji coba di angkutan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, Red), prioritas. Kedua mungkin ke angkutan pariwisata, karena ini paling susah sebab tidak punya trayek,” tuntasnya. (aen)


TOPIK BERITA TERKAIT: #kementerian-perhubungan #regulasi-terkait-perusahaan-angkutan-umum 

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://indopos.co.id/read/2018/10/26/153725/aturan-baru-angkutan-umum-belum-diumumkan

Bawaslu Akan Tertibkan Gambar Caleg di Kaca Belakang Mobil ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Keberadaan angkutan umum yang terdapat gambar Caleg di kaca bagian belakang bakal ditertibkan oleh Bawaslu Kudus bersama koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

“Selain kampanye pemilihan umum yang melanggar, kami juga akan menindaklanjuti maraknya gambar caleg di angkutan umum,” kata Ketua Bawalu Kudus Moh Wahibul Minan dalam rapat koordinasi tahapan kampanye Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kudus, Jumat (26/10/2018).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan, Polres Kudus, partai politik, sampai pengusaha angkutan umum. Mereka mendapat pengarahan terkait tahapan kampanye serta sesuatunya yang melanggar.

Minan melanjutkan, penempelan gambar caleg pada angkutan umum tidak dibolehkan. Kecuali ditempelkan di kendaraan pribadi atau milik pengurus partai politik.

“Menempel di kendaraan plat kuning tidak boleh. Kalau plat hitam boleh. Karena beda kendaraan hak milik dan kendaraan pribadi,” kata Minan.

Pembahasan terkait pemasangan gambar caleg itu menyusul maraknya angkutan umum di Kudus yang terpampang wajah calon wakil rakyat di kaca bagian belakang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, secara jelas memang tidak ada aturan secara jelas terkait pemasangan gambar caleg atau branding di kaca bagian belakang. Namun, jika mengacu pada pasal 51 ayat 2 huruf D PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga, diatur bahwa kendaraan pribadi dan pengurus partai politik yang boleh dipasang alat peraga.

“Berarti, kalau kendaraan umum atau angkutan umum tidak boleh dipasang alat peraga,” kata Naily.

Selanjutnya, jika gambar yang terpasang disebut sebagai stiker, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Aturan KPU terkait stiker yaitu berukuran 10 sentimeter. Sementara gambar yang terpasang di angkutan umum ukurannya lebih dari itu.

“Berarti melanggar, kalau Bawaslu mau menertibkan atau meindak, harus koordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/10/26/bawaslu-akan-tertibkan-gambar-caleg-di-kaca-belakang-mobil-angkutan

Thursday, October 25, 2018

Sopir Bus dan Angkutan Desa Aksi Mogok! Protes Penertiban Trayek

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Para sopir bus jurusan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menuju Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya serta angkutan pedesaan dari Elopada, SBD menuju Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat serempak melakukan aksi mogok, Jumat (26/10/2018).

Aksi mogok tersebut karena adanya penertiban ijin trayek dimana angkutan bus maupun angkutan pedesaan hanya diperbolehkan menurunkan dan menaikan penumpang di Terminal Weekarou, Sumba Barat.

Baca: Sudah 200 Kg Sampah Plastik Kresek yang Dicacah Untuk Pengaspalan Jalan

Sepekan terakhir ini, pemerintah Kabupaten Sumba Barat melarang bus antar kota dan angkutan pedesaan menurunkan dan menaikan penumpang di dalam Kota Waikabubak, Sumba Barat.

Semua aktivitas menurunkan dan menaikan penumpang beserta barang bawaan hanya berlangsung di Terminal Weekarou.

Akibatnya para sopir memilih memarkirkan kendaraan di rumah masing-masing. Sepanjang jalan Waitabula, SBD-Waikabubak, Sumba Barat sepih akibat tidak adanya bus menaikan dan menurunkan penumpang, Jumat (26/10/2018) pagi.

Seperti disaksikan pos kupang di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Jumat (26/10/2018) pagi, Umbu, salah seorang sopir bus jurusan Waitabula, Tambolaka, SBD-Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat

Baca: Ini Imbauan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang terkait Taman Kota

Baca: Andre Koreh: Gaharu Inspektorat Cup III Bukti Konsistensi Majukan Olahraga Tenis Meja

Mereka ingin  bertemu Kepala Dinas Perhubungan Sumba Barat, Drs.Yulianus Mesango, S.H menanyakan alasan petugas Dinas Perhubungan yang berjaga dipertigaan Gelora Pada Eweta, depan Dinas Peternakan Sumba Barat, meminta bus tersebut memasuki Terminal Weekarou.

Padahal dirinya adalah sopir bus jurusan Waitabula, Tambolaka, SBD menuju Waingapu, Sumba Timur dan tidak ada penumpang yang turun di Terminal Weekarou.

Bagaimana mungkin, saya harus singgah di Terminal Weekarou sementara tidak ada satupun penumpang yang diangkutnya turun di Terminal Weekarou.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://kupang.tribunnews.com/2018/10/26/sopir-bus-dan-angkutan-desa-aksi-mogok-protes-penertiban-trayek

Survei: Ganjil-Genap di DKI, 24 Persen Pengguna Kendaraan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan tentang penerapan sistem ganjil-genap di ruas jalan protokol DKI, menunjukkan 24 persen pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan angkutan umum.

Ketua Badan Litbang Kemenhub Sugihardjo mengatakan, survei dilakukan sejak sistem ganjil-genap diberlakukan saat penyelenggaraan Asian Games 2018.

" Survei ini dilengkapi juga dengan pandangan-pandangan dari semua stakeholder di Jakarta," kata Sugihardjo, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dari 24 persen masyarakat yang beralih menggunakan angkutan umum tersebut, 38 persen memilih menggunakan jasa angkutan umum massal seperti transjakarta atau bus umum dan kereta rel listrik (KRL).

Baca juga: BPTJ Jelaskan 3 Dampak Positif Perluasan Ganjil-Genap Jakarta

Sementara 39 persen lain menggunakan angkutan non-massal seperti taksi atau ojek online, dan 7,5 persen menggunakan jasa taksi reguler.

"Dari 38 persen yang menggunakan angkutan umum massal, 20 persen menggunakan transjakarta atau bus umum dan 18 persen menggunakan KRL," kata Sugihardjo.

"Bagi orang yang bekerja di bidang transportasi, taksi reguler dan taksi online bisa diartikan sama karena keduanya adalah penggunaan angkutan umum untuk sarana angkutan kecil," lanjut dia.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Sugihardjo menyimpulkan, sistem ganjil-genap dinilai efektif mendorongkebijakan penggunaan angkutan umum.

"Sudah cukup berhasil. Hanya tinggal tingkatkan pelayanan angkutan umumnya," tambah dia.

Seperti diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018).

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Baca juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Berdasarkan sistem yang selama ini diterapkan, ganjil-genap berlangsung Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Namun, berdasarkan Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ganjil-genap ini, sistem tersebut berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Pergub ini baru diterbitkan pada Minggu (14/10/2018).


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/25/18503901/survei-ganjil-genap-di-dki-24-persen-pengguna-kendaraan-pribadi-beralih

Perusahaan Angkutan Tak Punya Manajemen Keselamatan, Bakal ...


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan Sistem Manajemen Keselamtan (SMK) bagi tiap perusahaan angkutan umum. Regulasi tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 yang sudah berjalan mulai 14 September 2018 lalu.

Dengan adanya regulasi ini, semua perusahaan angkutan umum wajib menerapkan SMK sebagai standarisasi menekan angka kecelakaan. Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum SMK hadir harus segera menyusun SMK, sementara yang baru, akan diwajibkan memiliki SMK lebih dulu sebagai dasar perizinan.

"Ini akan kita terapkan pada semua operator dan perusahaan angkutan umum yang terdaftar. Jadi mereka wajib memiliki SMK sebagai bentuk komitmen keselamatan. Bagi yang tidak akan ada sanksi nantinya. Tapi saat ini kita sosilisasikan dulu mengenai SMK-nya, tidak langsung bicarakan soal sanksi," ucap Direktur Pembunaan Keselamatan Perhubungan darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, beberapa waktu lalu di Tangerang.

Baca juga: Perusahaan Angkutan Umum Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan

Untuk sanksi bagi perusahaan angkutan umum yang tidak menjalankan SMK, sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 dalam pasal 18 dan 19. Sanksi yang dimaksud berupa administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Dalam pasal 19 dijelaskan bila sanksi administratif tertulis berupa peringatan tertulis yang akan dilayangkan sebanyak dua kali kepada perusahaan ankutan umum. Masing-masing memiliki jangka waktu 30 hari. Bila pemegang izin atau perusahaan tetap tidak melaksanakan setelah berakhir jangka waktu, maka akan diambil langkah pembekuan.

Bus Lorena dan Karina Double Decker hanya layani dua ruteStanly/KompasOtomotif Bus Lorena dan Karina Double Decker hanya layani dua rute

Setelah itu, dalam waktu 60 hari setelah dua kali melayangkan peringatan tertulis dan pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka dikenai pencabutan izin berupa pencabutan kartu pengawasan.

Baca juga: Transportasi Umum Wajib Pasang Black Box

Seperti diketahui, SMK dibuat sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Menurut Risal, kedepannya masyarakat atau pengguna jasa angkutan umum diwajibkan juga untuk menanyakan kelayakan jalan dari kendaraan yang disewa atau digunakan, lengkap bersama izin sopirnya.

"Kita akan buat aturan tambahan, jadi kita dorong masyarakat juga untuk aware terhadap haknya untuk mendapatkan pelayanan dari jasa transportasi yang disewa atau digunakan. Mereka wajib menanyakan transportasi yang disewa, soal kondisi, kelayakan, sampai izin sopir dan lainnya," ucap Risal.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/25/160200315/perusahaan-angkutan-tak-punya-manajemen-keselamatan-bakal-kena-sanksi

Badan Litbang Perhubungan Nilai Ganjil Genap Dorong ...

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI -Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan tentang kebijakan ganjil genap yang diberlakukan dibeberapa ruas jalan menunjukan keberhasilan.

Kepala Badan Litbang Sugihardjo mengatakan ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap menjadi lancar.

Meskipun demikian, dalam survei tersebut juga menunjukan kemacetan justru terjadi di sekitar ruas-ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

"Kalau berdasarkan survei Litbang, jadi gage ini menghasilkan kelancaran lalin pada sistem gage, tetapi mengakibatkan kemacetan lalin pada rute yang lain," kata Sugiharjo di Grand Mercure, Tamansari, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Segihardjo menjelaskan kemacetan pada rute lain ini justru bisa memindahkan orang yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi menjadi angkutan umum.

"Harapannya tentu dengan adanya kemacetan lalin di rute lain, itu orang beralih menggunakan angkutan umum," kata dia.

Ia menyebutkan terjadi peningkatan sebanyak 24 persen pengguna kendaraan pribadi yang beralih ke angkutan umum.

Untuk mendorong penggunaan angkutan umum, Sugihardjo mengatakan pelayanan angkutan umum harus ditingkatkan.

Lalu, penggunaan kendaraan pribadi juga terus dilakukan pembatasan-pembatasan sebelum kebijakan yang sifatnya permanen ditetapkan.

Ia menilai kebijakan yang sifatnya sementara dan masih akan berlaku hingga 31 Desember 2018 ini dinilai efektif mengurangi kemacetan.

"Disimpulkan bahwa kebijakan gage ini sifatnya efektif untuk temporary atau sifatnya sementara. Apakah sementaranya karena ada Asian Games atau Peraturan Gubernur sementaranya sampai Desember," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini pembatasan kendaraan diberlakukan dari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali Hari Sabtu, Hari Minggu, dan hari libur nasional.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jakarta.tribunnews.com/2018/10/25/badan-litbang-perhubungan-nilai-ganjil-genap-dorong-penggunaan-angkutan-umum

Penumpang Angkutan Darat Lupa Hak Selamat

Jakarta - Kesalahan utama dari kecelakaan tidak selalu bermula dari perusahaan bus atau sopirnya. Pemilihan penyedia jasa bus dan mengetahui manajemen suatu perusahaan harus menjadi pengetahuan penting bagi calon kostumer.

Namun sayangnya calon penumpang seringkali mengutamakan tarif semurah mungkin hingga mengenyampingkan keselamatan perjalanan mereka.

"Kami wajibkan siapapun yang menyewa kendaraan wajib memeriksa kelayakan kendaraan dan kelayakan sopirnya. Jangan cari yang murah dan tidak memperdulikan keselamatan dan kenyamanan. Konsumen diharapkan peduli dengan hal itu," Ujar Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal kepada detikOto.

Demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan sarana transportasi baik dari pemerintah dan umum, Kementerian Perhubungan menerbitkan Sistem Manajemen Keselamatan yang haris dipenuhi oleh operator angkutan. SMK sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 dan akan segera disosialisasikan kepada pengusaha angkutan transportasi darat.

"Kami mencoba mencegah kecelakaan mulai dari hulu, setelah kami evaluasi regulasinya ada beberapa hal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan. Salah satunya adalah SMK. Kami nantinya akan mewajibkan operator, semua perusahaan, semua angkutan umum harus memiliki SMK," tegas Risal.

Aturan ini diharapkan tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pengusaha transportasi melainkan sebagai cara untuk melindungi mereka dan mengurangi kecelakaan. "Tugas kami melayani para pengusaha transportasi dengan lebih baik dan lebih cepat. Regulasi yang kami buat bukan berarti kebijakan untuk memberatkan," ujarnya.

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh Perkumpulan Transportasi Pariwisata Indonesia (PTWI) yang sudah memiliki 32 anggota berupa PO menengah dan kecil.

"Kami tidak ingin jadi organisasi yang menutup diri, organisasi ini dibentuk untuk menampung dan mengakomodir aspirasi anggota agar dapat disalurkan. Harapan kami kepada pemerintah senantiasa selalu dibimbing dan didukung dari segala aspek. kami para pengusaha yang masih baru perlu banyak bimbingan dari semua stakeholder dan siap bersinergi dengan semua pihak," jawab Ketua Umum PTWI, Yuli Sayuti.

Calon pengguna perlu lebih cerdas lagi, paling tidak memilih penyedia jasa angkutan yang sudah legal sehingga terjamin kredibilitasnya. "Sering sekali Event Organizer yang mengadakan kegiatan sekolah mencari duit banyak lalu menyewa transportasi semurah mungkin yang menimbulkan risiko keselamatan," ungkap Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan. (rip/ddn)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://oto.detik.com/berita/d-4272606/penumpang-angkutan-darat-lupa-hak-selamat

Wednesday, October 24, 2018

Dishub DKI Bakal Copot Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

“Yang kami tindak bukan angkotnya, karena kami kan enggak tahu siapa yang memasang (alat peraga kampanye),” kata Sigit.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menertibkan alat peraga kampanye politik yang terpasang pada angkutan umum. Menurut rencana, upaya penertibannya akan dilakukan melalui penindakan, namun tidak untuk menindak angkutan umumnya.

Apabila ada angkutan umum yang kedapatan memasang alat peraga kampanye, Dishub DKI Jakarta bakal mengecek dokumen perjalanan dari angkutan umum tersebut. Sejumlah dokumen yang dimaksud ialah kepemilikan KIR, dan juga pemeriksaan terhadap masa berlaku dari SIM pengemudi dan STNK kendaraannya. Sedangkan untuk alat peraganya sendiri akan langsung dicopot petugas.

“Yang kami tindak bukan angkotnya, karena kami kan enggak tahu siapa yang memasang (alat peraga kampanye),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/10/2018).

Lebih lanjut, Sigit mengklaim bahwa aksi penindakan itu merupakan langkah sinergis antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Panwaslu. Ia mengklaim upaya penertibannya sendiri telah dimulai di kawasan Jakarta Barat.

Sigit mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait berapa banyak angkutan umum yang kedapatan ditempeli alat peraga kampanye. Namun ia mengatakan bahwa aksi kampanye semacam itu tidak diperbolehkan.

Kendati demikian, Sigit mengatakan masih perlu adanya koordinasi lebih lanjut. Sigit pun belum tahu apakah larangan untuk menempel alat peraga kampanye di angkutan umum itu bakal dilarang untuk seterusnya atau tidak.

“Nanti terkait pengaturan itu, kami lihat dulu. Saya perlu lihat dulu juga aturannya dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu,” ungkap Sigit.

Baca juga:

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://tirto.id/dishub-dki-bakal-copot-alat-peraga-kampanye-di-angkutan-umum-c8tB

Tingkatkan Pengguna LRT Dishub Bakal Tempatkan Angkutan ...

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Dinas Perhubungan Kota Palembang sedang menyiapkan angkutan feeder atau kendaraan pengumpan ke daerah pinggiran kota dari dan menuju stasiun LRT.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan pengguna LRT di Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan mengatakan, pihaknya menyiapkan tujuh feeder yang akan ditempatkan di kawasan pinggiran kota Palembang.

Diantaranya, kawasan Talang Kelapa, Kertapati, OPI, Talang Jambe dan kawasan lainnya.

"Kendaraan feeder ini untuk mengangkut penumpang dari Perumahaan ke stasiun terdekat dan begitu juga sebaliknya, " kata Kurniawan, Rabu (24/10/2018) saat dihubungi.

Saat ini pihaknya masih membicarakan hal tersebut dengan pengusaha angkutan darat. Sebab angkutan pinggiran kota bukan merupakan angkutan yang menggiurkan.

Sehingga diperlukan subsidi untuk mengoperasionalkan angkutan feeder di kawasan pinggiran.

"Mudah mudahan ada titik temu dengan pengusaha angkutan darat ini supaya angkutan feeder ini segera beroperasi, " kata dia.

Selain akan memperlakukan angkutan pendukung feeder, Dishub juga sedang menyelesaikan pembahasan mengenai perubahan rute angkot dan bus trans Musi.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/10/24/tingkatkan-pengguna-lrt-dishub-bakal-tempatkan-angkutan-pinggiran-kota

Dishub DKI Bakal Copot Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

“Yang kami tindak bukan angkotnya, karena kami kan enggak tahu siapa yang memasang (alat peraga kampanye),” kata Sigit.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menertibkan alat peraga kampanye politik yang terpasang pada angkutan umum. Menurut rencana, upaya penertibannya akan dilakukan melalui penindakan, namun tidak untuk menindak angkutan umumnya.

Apabila ada angkutan umum yang kedapatan memasang alat peraga kampanye, Dishub DKI Jakarta bakal mengecek dokumen perjalanan dari angkutan umum tersebut. Sejumlah dokumen yang dimaksud ialah kepemilikan KIR, dan juga pemeriksaan terhadap masa berlaku dari SIM pengemudi dan STNK kendaraannya. Sedangkan untuk alat peraganya sendiri akan langsung dicopot petugas.

“Yang kami tindak bukan angkotnya, karena kami kan enggak tahu siapa yang memasang (alat peraga kampanye),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/10/2018).

Lebih lanjut, Sigit mengklaim bahwa aksi penindakan itu merupakan langkah sinergis antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Panwaslu. Ia mengklaim upaya penertibannya sendiri telah dimulai di kawasan Jakarta Barat.

Sigit mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait berapa banyak angkutan umum yang kedapatan ditempeli alat peraga kampanye. Namun ia mengatakan bahwa aksi kampanye semacam itu tidak diperbolehkan.

Kendati demikian, Sigit mengatakan masih perlu adanya koordinasi lebih lanjut. Sigit pun belum tahu apakah larangan untuk menempel alat peraga kampanye di angkutan umum itu bakal dilarang untuk seterusnya atau tidak.

“Nanti terkait pengaturan itu, kami lihat dulu. Saya perlu lihat dulu juga aturannya dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu,” ungkap Sigit.

Baca juga:

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://tirto.id/dishub-dki-bakal-copot-alat-peraga-kampanye-di-angkutan-umum-c8tB

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan


JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), mewajibkan semua perusahaan transportasi umum memiliki sertifikat keselamatan. Sertifikat ini didapat setelah perusahaan menjalankan SMK dan mendapat penilaian.

Untuk mekanisme penilaian akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui tim penilai. Bila memenuhi syarat perusahaan akan diberikan sertifikat yang berlaku selama lima tahun, sementara bila tidak, perusahaan akan diberikan waktu 30 hari untuk untuk perbaikan atau akan dikenakan sanksi administratif.

Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, menjelaskan bila dengan adanya regulasi SMK pemerintah tidak bermaksud menakuti para pengusaha transportasi, namun justru untuk melindungi.

Baca juga: Saatnya Bus Tak Laik Jalan Hilang dari Jakarta

"SMK ini nantinya akan meliputi semua bagian perusahaan. Jadi dalam melakukan operasi kendaraan harus dirawat, untuk membuktikan perawatan, perusahaan harus memiliki bengkel atau melakukan kerja sama. Kalau dulu pembuktian hanya dari lulus KIR, maka sekarang kita buat dalam suatu aturan agar ada komitmen mengenai keselamatan," kata Risal kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/10/2018).

Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.AFP PHOTO/STR Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.

Lebih lanjut Risal menambahkan, Kemenhub bersama Pemerintah Daerah juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum. Proses pembinaan meliputi tiga hal, yakni pelaksanaan penilaian SMK, pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis, serta pengawasan terhadap SMK.

Baca juga: Menhub Beri Tiga Bulan Taksi Online untuk Uji Kir

Sementara proses pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, mulai dari pengamatan dan pemantauan, inspeksi, serta audit. Hasil audit terhadap pelaksanaan SMK digunakan untuk dasar pengenaan sanksi administrasi perusahaan.

"Kami akan melihat data perusahaan seberapa sering terjadi kecelakaan, kalau tidak ada kita anggap perusahaan sudah menjalan SMK dengan baik. Bila terjadi beberapa kali kecelakan, kami akan audit perusahan tersebut. Audit ini jangan diartikan keuangan, namun dengan audit nanti akan ketahuan bagian mana yang tidak beres," papar Risal.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/24/152400315/perusahaan-angkutan-umum-wajib-miliki-sertifikat-keselamatan

Tuesday, October 23, 2018

Bawaslu Kudus Sebut Pemasangan Gambar Caleg di Angkutan ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemasangan gambar calon legislatif (Caleg) di kaca belakang angkutan umum banyak ditemukan di Kabupaten Kudus.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akan menindaknya karena dinilai melanggar.

“Sebelumnya kami akan beri peringatan kepada yang bersangkutan, kami juga akan komunikasikan terlebih dulu dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan, Selasa (23/10/2018).

Dia berujar, pemasangan gambar Caleg di angkutan umum merupakan bagian dari pelanggaran.

Akan tetapi, untuk kendaraan milik pribadi atau kendaraan milik pengurus partai tidak termasuk pelanggaran.

“Di angkutan umum tidak boleh."

"Sedang yang dibolehkan yaitu mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik yang bergambar logo partai peserta Pemilu,” kata Minan.

Selain di angkutan umum tempat lain yang juga terlarang untuk dipasangi gambar Caleg atau alat peraga kampanye (APK)  adalah ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.

“Selain itu juga ada sarana umum tempat kesehatan."

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/10/23/bawaslu-kudus-sebut-pemasangan-gambar-caleg-di-angkutan-umum-melanggar-aturan

Monday, October 22, 2018

Berita Palembang: Dishub Sumsel akan Sisir Truk Angkutan Batu ...

Berita Palembang: Dishub Sumsel akan Sisir Truk Angkutan Batu Bara Nakal dalam Operasi ODOL

Laporah wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Provinsi Sumatera Selatan pada khususnya memiliki potensi besar sebagai produsen batu bara.

Namun, permasalahan kemudian muncul saat truk-truk angkutan batu bara ini memuat beban berlebihan (overloaded) dan membuat kemacetan pada ruas jalan umum yang dilalui, bahkan mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak sebelum waktunya.

Aktivitas angkutan batu bara selama ini telah menimbulkan permasalahan kompleks bagi masyarakat yang dilintasi truk-truk itu.

Baca: Hotman Paris Rangkul Dewi Perssik di Depan Suaminya. Bernada Marah Angga Wijaya Tulis Kata ini

Baca: Meninggal di Umur 73 Tahun, Begini Kondisi Titi Qadarsih Saat Terbaring Lemah di Rumah Sakit

Baca: Punya 2 Istri, Azis Gagap Ungkap Kehidupan Masa Lalu, Kebiasaan Dua Istrinya & Keinginan Masa Tua

Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera dalam waktu dekat akan segera melakukan operasi penertiban Over Dimensi dan Overload (ODOL), sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

"Iya benar, rencananya besok kami bersama pihak terkait akan lakukan razia sebagai tindak lanjut untuk menertibkan angkutan batubara yang nakal," ujar Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus, Senin (22/10/2018).

Dikatakan Nelson, truk angkutan batu bara yang menjadi target operasi antara lain dilihat dari izin operasional kendaraan, kelengkapan surat-surat dan kelaikan kendaraan.

Jika sudah dalam kondisi tidak laik operasional, maka Dishub tak akan segan untuk memberi sanksi tegas.

"Di Sumsel sendiri sudah banyak izin operasional kendaraan yang kita cabut jika tak sesuai aturan. Kami berharap semua angkutan batu bara tertib," tegas Nelson.

Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus
Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus (SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH)

Ditambahkan, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel, Junaidi mengungkapkan jika razia yang dilakukan akan difokuskan di luar kota Palembang.

"Pada dasarnya kita sudah sering mengadakan razia seperti ini, terakhir saat jelang Asian Games kemarin. Fakta dilapangan yang cukup sering kita dapati soal truk angkutan batubara melebihi tonase," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/10/22/berita-palembang-dishub-sumsel-akan-sisir-truk-angkutan-batu-bara-nakal-dalam-operasi-odol

Sunday, October 21, 2018

Angkutan Penyeberangan Sungai di Kalimantan Tengah Tidak ...

 

Jakarta, Gatra.com- Seiring kemajuan prasarana jalan Trans Kalimantan yang sudah dapat menghubungkan semua ibukota kabupaten di Kalimantan, beberapa mobilitas orang dan barang beralih menggunakan transportasi darat. Jalan ini dinilai lebih efisien dari sisi waktu tempuh, aksesibilitas, dan harga.

 Namun kondisi berbeda terjadi dengan transportasi penyeberangan sungai. Secara kemajuan, angkutan sungai meredup!!!.

Akan tetapi, fakta di lapangan ada sisi lain yang muncul. Kini marak bermunculan angkutan penyeberangan yang menghubungkan dua wilayah pemukiman tepian sungai yang terputus.

Di Kalimantan terdapat ratusan angkutan penyeberangan sungai di sepanjang sungai besar, seperti Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, serta Sungai Martapura dan Sungai Barito. Sayangnya data pasti belum diperoleh.

Salah satu angkutan penyeberangan di Sungai Kahayan, Provinsi Kalimatan Tengah berada di Desa Sepang Kota dan Desa Sepang Simin.

Angkutan penyeberangan ini dikelola perorangan dan sangat membantu warga sekitar beraktivitas. Apalagi setelah beroperasi perusahaan tambang emas di wilayah Desa Sepang Simin.

Awal operasinya tahun 2001. Sebelumnya diseberangkan dengan perahu biasa dan speedboat saja. Di Kabupaten Gunung Mas terdapat 16 angkutan penyeberangan sungai.

Berjalan waktu dan kebutuhan dioperasikan kapal rakit bermotor untuk pejalan kaki dan  sepeda motor serta kapal LCT (Landing Craft Tank) untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Perahu rakit bermotor merupakan gabungan dua perahu yang dihubungkan papan diberi mesin penggerak. Papan yang lebar untuk tempat orang dan sepeda motor.

Ada empat kapal yang beroperasi. Saling bergantian menyeberangkatkan. Kapal tersebut tidak berkeselamatan. Sama halnya dengan dermaga  yang digunajan kurang memperhatikan aspek keselamatan.

Dermaga tidak bisa diatur sesuai turun naik air permukaan sungai. Di kapal tidak tersedia informasi menghadapi kondisi darurat. Tidak tersedia "life jacket". Hingga kurang memperhatikan kebutuhan disabilitas, lansia dan anak-anak.

Walau sebenarnya jika menyeberang hanya butuh waktu 5 menit. Aspek ini penting karena lebar Sungai Kahayan kurang dari 500 meter. Kapal juga tidak ada perawatan rutin. Bisa jadi tidak memiliki surat laik jalan.

Bisnis penyeberangan ini cukup besar meraup pendapatan. Pejalan kaki dan ASN digratiskan. Untuk kendaraan roda dua dalam sehari memberi pemasukan kisaran Rp 1 juta - Rp 1,2 juta. Sedangkan roda empat bisa antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hari.

Memang sejak mulai beroperasi tahun 2001 hingga sekarang belum pernah terjadi kecelakaan. Semoga tidak selamanya.

Hanya saja, melihat kondisi prasarana dan sarana maupun dalam hal keselamatan bagi penumpang masih cukup memprihatinkan.

Belum lagi tidak ada instrumen mengukur berat muatan untuk angkutan barang. Seringkali muatan melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

Mestinya, Pemda segera menertibkan dan memberikan bimbingan teknis serta perbaikan sarana dan prasarana angkutab penyeberangan sungai seperti ini.

Kementerian Perhubungan juga dapat membantu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan, awak kapal dan Bimbingan Teknis Keselamatan ke daerah.

Sebenarnya sudah ada PM 25 Tahun 2016, tentang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Namun masih perlu sosialisasi lagi ke daerah.

Selain itu, kecelakaan angkutan sungai punmasih cukup tinggi di Kalimantan. Perlu bimbingan dan arahan lagi dari Kemenhub untuk mengurangi kecelakaan angkutan sungai.


Penulis : Djoko Setijowarno (Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.gatra.com/rubrik/opini/357498-Angkutan-Penyeberangan-Sungai-di-Kalimantan-Tengah-Tidak-Berkeselamatan

Empat Tahun, Penumpang Angkutan Publik Terus Tumbuh

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melaporkan telah membangun sejumlah infrastruktur konektivitas yang tujuannya untuk mempermudah mobilitas masyarakat dalam pekerjaan dan usahanya masing-masing.

Selain itu, infrastruktur itu juga dibangun untuk pemerataan distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Hal itu merupakan sebagian dari perkembangan pembangunan yang disebutkan dalam Laporan 4 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hasil dari pembangunan infrastruktur konektivitas itu menghadirkan jalan dan jembatan, kereta api, bandar udara, serta pelabuhan dan kapal penyeberangan.

Pemerintah pun mengklaim bahwa manfaat dari kehadiran infrastruktur konektivitas itu saat ini mulai terlihat.

Menurut data Kementerian Perhubungan, terjadi pertumbuhan penumpang rata-rata per tahun dari 2014 sampai 2017.

Di sektor angkutan udara,  pertumbuhan penumpang meningkat di angka 6,5 persen per tahun.

Kemudian, di angkutan darat terutama kereta api, perkembangan penumpang mencapai 8,9 persen setiap tahun, sedangkan penumpang angkutan Damri bertambah 1,7 persen per tahun.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan melalui jembatan meningkat 1,3 persen. Namun, orang yang memanfaatkan angkutan laut malah 2,4 persen per tahun.

Adapun untuk angkutan barang, pemerintah juga menyebutkan terjadi pertumbuhan rata-rata per tahun dari 2014 hingga 2017.

Di jalur perhubungan darat terjadi peningkatan angkutan barang 3 persen per tahun, dan khusus kereta api perkembangannya 7,8 persen per tahun.

Sedangkan di bidang perhubungan laut, pertumbuhan angkutan barang  dikatakan meningkat 3 persen per tahun, dan untuk angkutan barang di jalur perhubungan udara sebesar 2,7 persen setiap tahun.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://properti.kompas.com/read/2018/10/21/183000021/empat-tahun-penumpang-angkutan-publik-terus-tumbuh

PT KAI Target Kapasitas Angkutan 45 Juta Ton/Tahun di 2023

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menargetkan akan menambah kapasitas angkutan batu bara setiap tahunnya.

Targetannya yaitu tahun 2019 sebanyak 20,3 juta ton/tahun, tahun 2020 sebanyak 25 juta ton/tahun, dan tahun 2023 ada target sebanyak 45 juta ton/tahun yang setara dengan 600 truk.

Baca: Berencana Habiskan Weekend di Luar Ruangan? Yuk Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini

Pernyataan tersebut diungkapkan Kadivre IV Tanjungkarang, Suryawan Putra Hia, Minggu (21/10).

Baca: Sedot Lemak Berujung Petaka, Wanita Ini Nyaris Tewas Akibat Alami Ini Pasca Operasi

"Dengan target yang dilakukan tersebut, berarti dapat mengurangi beban angkutan di jalan raya serta kualitas jalan dapat kembali baik dan lebih bagus," ucapnya.

Pasalnya, tahun 2018 ini angkutan batubara yang diangkut dengan moda transportasi kereta api dari Tanjung Enim ke Tarahan sebanyak 19,4 juta ton/tahun dengan maksimal gerbong yang dibawa kereta yakni 60 gerbong setara dengan 300 truk dalam satu kali perjalanan.

KA Babaranjang dalam satu kali angkut (batu bara) bisa menggantikan 300 truk, artinya kalau kereta api itu tidak ada maka jalan raya akan dipenuhi oleh 300 truk dalam sekali perjalanan yang kalau dibariskan bisa sepanjang kurang lebih 2 km.

"Padahal setiap hari kereta api yang melintas di wilayah Divre IV sebanyak 40 kali perjalanan dari Tanjungenim-Tarahan pulang pergi (PP), tentunya ini akan sangat mengganggu pengguna transportasi selain akan merusak struktur jalan raya," tandasnya. (eka)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://lampung.tribunnews.com/2018/10/21/pt-kai-target-kapasitas-angkutan-45-juta-tontahun-di-2023

Saturday, October 20, 2018

Menhub Fokus pada Angkutan Massal dan Pelayaran Rakyat yang ...

Warta Ekonomi.co.id, Malang -

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengakui angkutan massal dan pelayaran rakyat adalah dua hal yang dinilai masih belum optimal ditangani sektor transportasi selama empat tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan bahwa angkutan massal dan pelayaran rakyat merupakan dua hal yang menjadi fokus Kemenhub.

"Alhamdulillah apa yang diamanatkan sudah dijalankan dengan baik tapi masih banyak hal-hal diperbaiki, terutama pelayaran rakyat dan transportasi massal, itu menjadi pekerjaan rumah," kata Budi usai memberikan paparan saat Wisuda di Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu (20/10/2018).

Berkaitan dengan angkutan massal di Jakarta, Menhub memastikan MRT Selatan-Utara, Timur-Barat akan rampung 2024. Sementara itu, lanjut dia, LRT harus bisa bekerja sama dengan swasta.

Sementara itu, kereta rel listrik (KRL) yang saat ini kapasitas sudah menyentuh 1,2 juta penumpang per hari, Budi optimistis ke depan harus bisa mengangkut tiga sampai empat juta penumpang.

"Sehingga masyarakat harus menggunakan transportasi massal. Kalau itu terjadi, kemacetan berkurang, polusi berkurang, orang efisien menggunakan itu, Jakarta menjadi model tapi saya tidak katakan Jakarta saja tapi kota-kota besar lain ada LRT dan sebagainya," tambah Budi.

Untuk pelayaran rakyat sendiri, Budi mengatakan akan memberikan subsidi Rp400 miliar agar kualitas baik sarana dan prasarana maupun kapasitas personel yang terlibat bisa meningkatkan tingkat keselamatan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendorong sejumlah universitas untuk memberikan masukan atau ide-ide sebagai solusi untuk permasalahan pelayaran yang sangat kompleks.

"Pelayaran rakyat adalah tugas tertentu, menggiring pelayaran rakyat kita ada angkutan perintis serta tol laut adalah setiap hari saya otak-atik bagaimana menjadi lebih efektif," katanya

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.wartaekonomi.co.id/read200003/menhub-fokus-pada-angkutan-massal-dan-pelayaran-rakyat-yang-belum-optimal.html

Kemenhub Mulai Siapkan Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru 2019

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan.

Ujicoba dilakukan di pelabuhan yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, mengatakan pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 pada 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Hal itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai 5 Oktober hingga 5 November 2018  serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan natal dan tahun baru nanti," tutur Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/10/2018).

Adapun dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggungjawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

Agus menambahkan, jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat major, akan diberikan waktu kepada operator kapal untuk memenuhi atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat 20 Desember 2018.

"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi," tegas Agus.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.liputan6.com/bisnis/read/3672409/kemenhub-mulai-siapkan-angkutan-libur-natal-dan-tahun-baru-2019

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Angkutan Umum Dicidup Polisi

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Mojowarno Jombang meringkus AW alias Ciprut (37) warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno, Jombang, Sabtu (20/10/2018).  Itu setelah Ciprut yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan umum tersebut ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, penangkapan terhadap Ciprut dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya adalah satu plastik klip berisi sabu seberat 3,68 gram. Satu plastik klip berisi sabu seberat 2,66 gram, dan 10 plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram per plastik.

"Total sabu yang berhasil disita seberat 25 gram,“ ujar AKP Wilono. Kecuali itu, lanjut Wilono, juga disita sejumlah barang bukti lainnya.

Yakni sebuah gunting, timbangan digital, seperangkat alat isap (bong) beserta pipet kaca. Kemudian sebuah korek api warna hitam, sebuah skrup dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong. Dan sebuah handphone dan uang tunai Rp 700.000.

Menurut  Wilono, penangkapan bermual dari informasi masyarakat yang menyebut daerah sekitar Mojowarno marak peredaran sabu.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyeledikan. Hasilnya, terendus bahwa pengedarnya adalah Ciprut, warga Desa Gedangan.

Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi pelaku bersiap melakukan transaski. Polisi pun melakukan pengintaian di kediamannya, dan menggerebek ketika diketahui yang bersangkutan berada di rumah.

Semula, pelaku membantah dirinya sebagai pengedar sabu. Namun pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti barang haram tadi di rumah pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka AW alias Ciprut dijerat Pasal 114 (1) Jo, pasal 112 (2) Jo, pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://suryamalang.tribunnews.com/2018/10/20/nyambi-edarkan-sabu-sopir-angkutan-umum-dicidup-polisi

Kemenhub Akui Angkutan Massal Masih Jadi Pekerjaan Rumah ...

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Upaya perbaikan sektor transportasi masih terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi usai memberikan orasi ilmiah pada acara wisuda di Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (20/10/2018).

Ia menjelaskan, saat ini masalah transportasi massal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Hal tersebut tak lepas masih kurangnya transportasi massal yang diminati masyarakat. Saat ini masyarakat lebih senang menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu menyebabkan masalah baru berupa kemacetan yang hampir ditemui disetiap kota di Indonesia.

"Selama empat tahun terakhir, kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diamanahkan. Tetapi memang semua belum selesai dan pasti ada beberapa hal yang masih perlu peningkatan. Terutama untuk pelayanan rakyat dan transportasi massal," katanya Sabtu (20/10/2018).

Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi menjelaskan, untuk transportasi massal ini dirinya akan menjadikan Jakarta sebagai contoh. Pasalnya, Jakarta dinilai sebagai kota terpadat dan permasalahan kemacetan sudah menjadi hal yang tak bisa dihindari. Untuk itu, salah satu upaya pemerintah untuk mengurai permasalahan tersebut adalah dengan membangun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rel Transit (LRT).

"Untuk MRT kami memastikan tahun 2024 sudah selesai seluruhnya. Begitu juga untuk LRT yang saat ini terus dikebut penyelesaianya. Termasuk juga untuk KRL yang dalam beberapa tahun kedepan kami targetkan bisa mengangkut 3 juta penumpang. Kalau itu terjadi, kemacetan pasti bisa berkurang," imbuhnya.

Tak hanya Jakarta saja, Ia menambahkan, kedepan kota-kota besar lain di Indonesia juga akan diberlakukan hal yang sama. Hal itu demi bisa mengurai permasalahan kemacetan yang selalu terjadi di Indonesia.

"Kalau masyarakat bisa beralih ke moda transportasi massal, maka polusi juga bisa berkurang," tukasnya.

Selain itu, pihak Kementerian Perhubungan saat ini juga tengah melakukan upaya untuk mendorong masyarakat untuk mau berkontribusi pada pembangunan. Salah satunya adalah melalui sistem startup. Nantinya Kementerian Perhubungan akan melakukan lomba untuk 120 starup terbaik di Indonesia.

"Kami akan ambil 20 startup terbaik untuk nantinya dicarikan bapak angkat. Kami ingin 20 orang terbaik tersebut bisa berbuat sesuatu untuk bangsa ini melalui karya mereka," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://suryamalang.tribunnews.com/2018/10/20/kemenhub-akui-angkutan-massal-masih-jadi-pekerjaan-rumah-bagi-pemerintah