JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan tentang penerapan sistem ganjil-genap di ruas jalan protokol DKI, menunjukkan 24 persen pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan angkutan umum.
Ketua Badan Litbang Kemenhub Sugihardjo mengatakan, survei dilakukan sejak sistem ganjil-genap diberlakukan saat penyelenggaraan Asian Games 2018.
" Survei ini dilengkapi juga dengan pandangan-pandangan dari semua stakeholder di Jakarta," kata Sugihardjo, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Dari 24 persen masyarakat yang beralih menggunakan angkutan umum tersebut, 38 persen memilih menggunakan jasa angkutan umum massal seperti transjakarta atau bus umum dan kereta rel listrik (KRL).
Baca juga: BPTJ Jelaskan 3 Dampak Positif Perluasan Ganjil-Genap Jakarta
Sementara 39 persen lain menggunakan angkutan non-massal seperti taksi atau ojek online, dan 7,5 persen menggunakan jasa taksi reguler.
"Dari 38 persen yang menggunakan angkutan umum massal, 20 persen menggunakan transjakarta atau bus umum dan 18 persen menggunakan KRL," kata Sugihardjo.
"Bagi orang yang bekerja di bidang transportasi, taksi reguler dan taksi online bisa diartikan sama karena keduanya adalah penggunaan angkutan umum untuk sarana angkutan kecil," lanjut dia.
Berdasarkan hasil survei tersebut, Sugihardjo menyimpulkan, sistem ganjil-genap dinilai efektif mendorongkebijakan penggunaan angkutan umum.
"Sudah cukup berhasil. Hanya tinggal tingkatkan pelayanan angkutan umumnya," tambah dia.
Seperti diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018).
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Baca juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan sistem yang selama ini diterapkan, ganjil-genap berlangsung Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.
Namun, berdasarkan Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ganjil-genap ini, sistem tersebut berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Pergub ini baru diterbitkan pada Minggu (14/10/2018).
Baca lanjutan nya buka link di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/25/18503901/survei-ganjil-genap-di-dki-24-persen-pengguna-kendaraan-pribadi-beralih
No comments:
Post a Comment