Pages

Saturday, October 27, 2018

Dishub Aceh Tengah Tertibkan Angkutan Umum dan Barang

TAKENGON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tengah, menggelar operasi penegakan hukum (Gakkum) terpadu untuk menertibkan angkutan umum maupun angkutan barang. Dalam operasi yang digelar selama tiga hari, 23 hingga 25 Oktober 2018, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.

Kepala Bidang LLAJ, Dishub Aceh Tengah, Drs Zulfikar kepada Serambi, Kamis (25/10) mengatakan selama pelaksanaan Gakkum, masih banyak ditemui pelanggaran administrasi pada angkutan umum maupun barang yang beroperasi di daerah ini. “Untuk jumlahnya belum bisa kita rincikan karena kegiatan masih berlangsung. Tapi, pelanggaran masih tetap ditemukan,” kata Zulkfikar.

Dicontohkan, beberapa pelanggaran yang ditemui, seperti pemilik kendaraan tidak mengurus atau memperpanjang izin trayek dan surat uji kelaikan kendaraan (KIR). “Ada beberapa angkutan umum, izin trayek dan KIR sudah mati, tetapi masih beroperasi. Administrasi inilah yang ingin kita tertibkan,” jelasnya.

Sasaran dalam operasi ini, kendaraan umum seperti angkutan orang serta angkutan barang, termasuk dump truk pengangkut pasir. Dalam kegiatan ini, Dishub Aceh Tengah, melibatkan sejumlah personel Satlantas serta anggota Polisi Militer (PM). “Jadi, selain Gakkum, ada juga semacam edukasi kepada pemilik maupun pengelola angkutan,” sebut Zulfikar.

Ditambahkan, beberapa kendaraan yang terjaring operasi Gakkum, akan tetap diberi sanksi, berupa penahanan surat kendaraan (STNK). Namun, setelah administrasi bisa dilengkapi, segera dikembalikan kepada pemiliknya. “Operasi Gakkum ini, bertujuan agar pemilik angkutan umum maupun barang menyadari akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan,”pungkasnya. (my)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://aceh.tribunnews.com/2018/10/27/dishub-aceh-tengah-tertibkan-angkutan-umum-dan-barang

No comments:

Post a Comment