Pages

Wednesday, October 24, 2018

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan


JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), mewajibkan semua perusahaan transportasi umum memiliki sertifikat keselamatan. Sertifikat ini didapat setelah perusahaan menjalankan SMK dan mendapat penilaian.

Untuk mekanisme penilaian akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui tim penilai. Bila memenuhi syarat perusahaan akan diberikan sertifikat yang berlaku selama lima tahun, sementara bila tidak, perusahaan akan diberikan waktu 30 hari untuk untuk perbaikan atau akan dikenakan sanksi administratif.

Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, menjelaskan bila dengan adanya regulasi SMK pemerintah tidak bermaksud menakuti para pengusaha transportasi, namun justru untuk melindungi.

Baca juga: Saatnya Bus Tak Laik Jalan Hilang dari Jakarta

"SMK ini nantinya akan meliputi semua bagian perusahaan. Jadi dalam melakukan operasi kendaraan harus dirawat, untuk membuktikan perawatan, perusahaan harus memiliki bengkel atau melakukan kerja sama. Kalau dulu pembuktian hanya dari lulus KIR, maka sekarang kita buat dalam suatu aturan agar ada komitmen mengenai keselamatan," kata Risal kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/10/2018).

Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.AFP PHOTO/STR Sejumlah warga melihat sebuah bus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018). Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 luka-luka berat dan ringan.

Lebih lanjut Risal menambahkan, Kemenhub bersama Pemerintah Daerah juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum. Proses pembinaan meliputi tiga hal, yakni pelaksanaan penilaian SMK, pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis, serta pengawasan terhadap SMK.

Baca juga: Menhub Beri Tiga Bulan Taksi Online untuk Uji Kir

Sementara proses pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, mulai dari pengamatan dan pemantauan, inspeksi, serta audit. Hasil audit terhadap pelaksanaan SMK digunakan untuk dasar pengenaan sanksi administrasi perusahaan.

"Kami akan melihat data perusahaan seberapa sering terjadi kecelakaan, kalau tidak ada kita anggap perusahaan sudah menjalan SMK dengan baik. Bila terjadi beberapa kali kecelakan, kami akan audit perusahan tersebut. Audit ini jangan diartikan keuangan, namun dengan audit nanti akan ketahuan bagian mana yang tidak beres," papar Risal.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/24/152400315/perusahaan-angkutan-umum-wajib-miliki-sertifikat-keselamatan

No comments:

Post a Comment