Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Keberadaan angkutan umum yang terdapat gambar Caleg di kaca bagian belakang bakal ditertibkan oleh Bawaslu Kudus bersama koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Selain kampanye pemilihan umum yang melanggar, kami juga akan menindaklanjuti maraknya gambar caleg di angkutan umum,” kata Ketua Bawalu Kudus Moh Wahibul Minan dalam rapat koordinasi tahapan kampanye Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kudus, Jumat (26/10/2018).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan, Polres Kudus, partai politik, sampai pengusaha angkutan umum. Mereka mendapat pengarahan terkait tahapan kampanye serta sesuatunya yang melanggar.
Minan melanjutkan, penempelan gambar caleg pada angkutan umum tidak dibolehkan. Kecuali ditempelkan di kendaraan pribadi atau milik pengurus partai politik.
“Menempel di kendaraan plat kuning tidak boleh. Kalau plat hitam boleh. Karena beda kendaraan hak milik dan kendaraan pribadi,” kata Minan.
Pembahasan terkait pemasangan gambar caleg itu menyusul maraknya angkutan umum di Kudus yang terpampang wajah calon wakil rakyat di kaca bagian belakang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, secara jelas memang tidak ada aturan secara jelas terkait pemasangan gambar caleg atau branding di kaca bagian belakang. Namun, jika mengacu pada pasal 51 ayat 2 huruf D PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga, diatur bahwa kendaraan pribadi dan pengurus partai politik yang boleh dipasang alat peraga.
“Berarti, kalau kendaraan umum atau angkutan umum tidak boleh dipasang alat peraga,” kata Naily.
Selanjutnya, jika gambar yang terpasang disebut sebagai stiker, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Aturan KPU terkait stiker yaitu berukuran 10 sentimeter. Sementara gambar yang terpasang di angkutan umum ukurannya lebih dari itu.
“Berarti melanggar, kalau Bawaslu mau menertibkan atau meindak, harus koordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.(*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/10/26/bawaslu-akan-tertibkan-gambar-caleg-di-kaca-belakang-mobil-angkutan
No comments:
Post a Comment