Pages

Wednesday, October 31, 2018

Kemenhub Minta Pemda Atur Angkutan Online


Kemenhub Minta Pemda Atur Angkutan Online

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyerahkan penyusunan regulasi yang mengatur angkutan online ke pemerintah daerah. 

Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, menjelaskan pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 108 tahun 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap regulasi terbaru sebagai pengganti aturan tersebut. Namun, dalam penyusunan regulasi pengganti, pihaknya tidak banyak terlibat. 

"Saya bersepakat dengan Korlantas Polri bahwa hingga saat pergantian anggota DPR nanti di tahun 2019 akan riskan bila kami usulkan regulasi baru mengenai ojek online karena masa kerja mereka tinggal beberapa bulan sehingga aturannya akan kami buka peluang dengan menggunakan UU nomor 23 tahun 2014," kata Budi di Jakarta, Jumat (26/10) . 

Budi menambahkan sembari menunggu aturan baru selesai digarap, pemerintah daerah (Pemda) bisa mengatur ojek online. Menurutnya, kewenangan Pemda mengatur transportasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. 

"Jadi ojek online dapat diatur dengan UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, sepanjang tentang ketertiban dan keamanan dapat diurus," ujarnya.

Adapun peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian. "Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap," kata dia. 

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108. Pihaknya tengah mengkaji 8 pasal yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk menyempurnakan PM 108.

Tidak hanya itu, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna juga hal penting yang harus diperhatikan

"Ada 4 hal yang masih dapat dinormakan yaitu wilayah operasi, kuota, tarif dan penandaan dan plat nomor jadi yang lainnya memang dianulir dan tidak akan kami buat kembali," ujarnya terkait beberapa aturan dalam PM 108. 

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Syafrin Liputo, menambahkan kewenangan Kemenhub mengatur angkutan online hanya kepada badan hukum. Adapun terkait wilayah operasi, tarif, dan kuota akan dilakukan pengaturan yng secara bertahap akan diimplementasikan 

Kemenhub juga meminta aplikator taksi online untuk menyediakan panic button alias tombol darurat di dalam aplikasi transportasi online yang mereka miliki. Budi menjelaskan, langkah ini merupakan permintaan dari pemerintah untuk melindungi konsumen dan juga supir taksi online.


(Budi Nugraha/CN41/SM Network)

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.suaramerdeka.com/news/baca/140405/kemenhub-minta-pemda-atur-angkutan-online

No comments:

Post a Comment