Pages

Tuesday, October 23, 2018

Bawaslu Kudus Sebut Pemasangan Gambar Caleg di Angkutan ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemasangan gambar calon legislatif (Caleg) di kaca belakang angkutan umum banyak ditemukan di Kabupaten Kudus.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akan menindaknya karena dinilai melanggar.

“Sebelumnya kami akan beri peringatan kepada yang bersangkutan, kami juga akan komunikasikan terlebih dulu dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan, Selasa (23/10/2018).

Dia berujar, pemasangan gambar Caleg di angkutan umum merupakan bagian dari pelanggaran.

Akan tetapi, untuk kendaraan milik pribadi atau kendaraan milik pengurus partai tidak termasuk pelanggaran.

“Di angkutan umum tidak boleh."

"Sedang yang dibolehkan yaitu mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik yang bergambar logo partai peserta Pemilu,” kata Minan.

Selain di angkutan umum tempat lain yang juga terlarang untuk dipasangi gambar Caleg atau alat peraga kampanye (APK)  adalah ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.

“Selain itu juga ada sarana umum tempat kesehatan."

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/10/23/bawaslu-kudus-sebut-pemasangan-gambar-caleg-di-angkutan-umum-melanggar-aturan

No comments:

Post a Comment