Pages

Saturday, October 27, 2018

Kemenhub Bakal Audit Perusahaan Angkutan Kerap Kecelakaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Selain membuat perusahaan angkutan umum jadi makin serius soal keselamatan, regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) juga punya fungsi lain. Pihak Kemenhub menjelaskan bakal bisa mengumpulkan data kecelakaan dari para perusahaan angkutan umum.

"Kami akan punya data per perusahaan seberapa sering terjadi kecelakaan. Kalau tidak ada kecelakaan kami anggap mereka sudah melaksanakan SMK dengan baik dan benar," ucap Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (23/10).

Regulasi SMK tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 yang berlaku pada 14 September 2018. Dalam regulasi ini diatur bahwa perusahaan angkutan umum harus memiliki SMK sebagai komitmen dan landasan kebijakan, masuk dalam organisasi, punya mekanisme pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, memiliki tanggap darurat kecelakaan, serta melaporkan kecelakaan internal.

Regulasi juga menyatakan dalam hal pelaporan kecelakaan internal, perusahaan angkutan umum menyertakan data lokasi kejadian, kondisi lingkungan, dan identifikasi penyebab.

Audit Perusahaan Angkutan Umum

Berdasarkan regulasi ini, Kemenhub bertugas mengawasi pelaksanaan SMK pada perusahaan angkutan umum. Pengawasan mencakup tiga hal, pengamatan, inspeksi, dan audit.

Kemenhub akan melakukan pemeriksaan rutin dan acak, paling tidak satu kali dalam dua tahun pada perusahaan angkutan umum. Selain itu Kemenhub juga bisa melakukan audit langsung pada perusahaan angkutan umum atas pertimbangan terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol, kecelakaan lalu lintas yang berulang-ulang, pengaduan masyarakat, dan perintah lain dari pemberi izin.

"Jadi kalau terjadi beberapa kali kecelakaan, kami akan mengaudit perusahaan itu berdasarkan SMK," ujar Risal.

Menurut Risal, SMK akan membantu meningkatkan keselamatan masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Dalam aturan ini sudah diatur sanksi bila tidak membuat dan melaksanakan SMK, namun hanya seputar administratif.

Sanksi meliputi peringatan tertulis serta pembekuan atau pencabutan izin kartu pengawasan.

"Fungsi SMK bagaimana membantu meningkatkan keselamatan. Enggak usah bilang sanksi lah, tapi bagaimana pelayanan masyarakat ditingkatkan, keselamatan ditingkatkan, kepercayaan masyarakat menggunakan bus tinggi lagi. Enggak usah bicarakan sanksi dulu, tapi bagaimana menyosialisasikan ini, bagaimana PO (Perusahaan Otobus) mau ikut," ucap Risal. (fea)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181026161625-384-341714/kemenhub-bakal-audit-perusahaan-angkutan-kerap-kecelakaan

No comments:

Post a Comment