BALI EXPRESS, AMLAPURA - Sejumlah calon legislatif (caleg) di Kabupaten Karangasem memanfaatkan berbagai fasilitas untuk memperkenalkan dirinya kepada publik. Tak terkecuali angkutan umum dijadikan tempat kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem, Putu Gede Suastrawan mengakui hal itu. Pihaknya menegaskan, hal itu melanggar aturan. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye. Selain itu melanggar Perbawaslu 18/2018 tentang Pengawasan Kampanye, termasuk SE KPU Nomor 1906 tahun 2018.
“Kami pastikan itu melanggar. Hasil pantauan ada sekitar 10 angkutan umum. Calegnya ada dua kami temukan,” tegas Suastrawan, Jumat (26/10) kemarin.
Berbeda ketika mobil yang dipasangi foto caleg itu milik pribadi. Itu tidak melanggar. “Masalahnya yang dipasangi itu angkutan umum. Itu tidak boleh,” tegasnya lagi.
Hanya saja, pelanggaran itu belum dibarengi dengan penindakan. Terbukti pelanggaran masih terjadi. Suastrawan mengaku masih melakukan langkah persuasif, pendekatan dengan caleg termasuk partai politiknya. “Dalam waktu dekat kami akan tindak,” janji pria asli Tabanan itu.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut berbeda dengan pemilu sebelumnya. Bawaslu tak perlu repot mengeluarkan rekomendasi ke KPU Karangasem. Penindakan bisa dilakukan langsung Bawaslu, berkoordinasi dengan Pol PP kabupaten dan kepolisian untuk pengamanan.
Hal serupa juga diakui Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Pihaknya juga menegaskan caleg nampang pada angkutan umum melanggar aturan. Namun, KPU tidak ada kewenangan melakukan penindakan. Agar terciptanya pemilu aman dan damai, Krisna berharap Bawaslu yang mempunyai kewenangan menindak agar segera menertibkan pelanggaran itu. Tidak sebatas pendekatan, karena pelanggaran sudah lama terjadi.
“Bawaslu yang mempunyai kewenangan, silahkan menertibkan. Karena dari sisi aturan sudah melanggar,” tegas pria asal Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, itu.
(bx/wan/yes/JPR)
No comments:
Post a Comment