SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Mojowarno Jombang meringkus AW alias Ciprut (37) warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno, Jombang, Sabtu (20/10/2018). Itu setelah Ciprut yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan umum tersebut ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, penangkapan terhadap Ciprut dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya adalah satu plastik klip berisi sabu seberat 3,68 gram. Satu plastik klip berisi sabu seberat 2,66 gram, dan 10 plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram per plastik.
"Total sabu yang berhasil disita seberat 25 gram,“ ujar AKP Wilono. Kecuali itu, lanjut Wilono, juga disita sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni sebuah gunting, timbangan digital, seperangkat alat isap (bong) beserta pipet kaca. Kemudian sebuah korek api warna hitam, sebuah skrup dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong. Dan sebuah handphone dan uang tunai Rp 700.000.
Menurut Wilono, penangkapan bermual dari informasi masyarakat yang menyebut daerah sekitar Mojowarno marak peredaran sabu.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyeledikan. Hasilnya, terendus bahwa pengedarnya adalah Ciprut, warga Desa Gedangan.
Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi pelaku bersiap melakukan transaski. Polisi pun melakukan pengintaian di kediamannya, dan menggerebek ketika diketahui yang bersangkutan berada di rumah.
Semula, pelaku membantah dirinya sebagai pengedar sabu. Namun pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti barang haram tadi di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka AW alias Ciprut dijerat Pasal 114 (1) Jo, pasal 112 (2) Jo, pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://suryamalang.tribunnews.com/2018/10/20/nyambi-edarkan-sabu-sopir-angkutan-umum-dicidup-polisi
No comments:
Post a Comment