“Yang kami tindak bukan angkotnya, karena kami kan enggak tahu siapa yang memasang (alat peraga kampanye),” kata Sigit.
Apabila ada angkutan umum yang kedapatan memasang alat peraga kampanye, Dishub DKI Jakarta bakal mengecek dokumen perjalanan dari angkutan umum tersebut. Sejumlah dokumen yang dimaksud ialah kepemilikan KIR, dan juga pemeriksaan terhadap masa berlaku dari SIM pengemudi dan STNK kendaraannya. Sedangkan untuk alat peraganya sendiri akan langsung dicopot petugas.
“Yang kami tindak bukan angkotnya, karena kami kan enggak tahu siapa yang memasang (alat peraga kampanye),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/10/2018).
Lebih lanjut, Sigit mengklaim bahwa aksi penindakan itu merupakan langkah sinergis antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Panwaslu. Ia mengklaim upaya penertibannya sendiri telah dimulai di kawasan Jakarta Barat.
Sigit mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait berapa banyak angkutan umum yang kedapatan ditempeli alat peraga kampanye. Namun ia mengatakan bahwa aksi kampanye semacam itu tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, Sigit mengatakan masih perlu adanya koordinasi lebih lanjut. Sigit pun belum tahu apakah larangan untuk menempel alat peraga kampanye di angkutan umum itu bakal dilarang untuk seterusnya atau tidak.
“Nanti terkait pengaturan itu, kami lihat dulu. Saya perlu lihat dulu juga aturannya dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu,” ungkap Sigit.
No comments:
Post a Comment