INDOPOS.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merahasiakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Sejatinya, regulasi terkait perusahaan angkutan umum sudah ditetapkan pada 10 September dan berlaku pada 14 September lalu.
”Sudah keluar, sudah ditandatangani tapi belum kami publikasi,” ujar Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).
Menurut Risal, pihaknya sedang mencari momen yang pas untuk sosialisasi. Salah satunya dilakukan saat berada di tengah-tengah sekitar 23 anggota PTWI. Sosialisasi SMK untuk Perusahaan Otobus (PO) anggota PTWI dirasa cocok mengingat banyak terjadi kecelakaan mencolok yang melibatkan bus pariwisata. Salah satu kejadiannya yakni, ketika bus masuk jurang di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat pada September lalu. Kecelakaan itu dibaca sebagai kesalahan manajemen pelayanan yang tidak berorientasi pada keselamatan.
Risal menuturkan, Permenhub Nomor 85 tahun 2018 berisikan mandatori untuk perusahaan angkutan umum menerapkan SMK. SMK adalah bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan.
”Jadi misalkan, ada musibah suatu kecelakaan, diurut nih. kenapa musibah? Sopirnya belum tidur, kenapa belum tidur? Siapa yang menugaskan? Itu loh. rentetan itu akan menjelaskan kenapa,” kata Risal.
Dalam regulasi ini juga, lanjutnya, memungkinkan Kemenhub melakukan audit kepada perusahaan angkutan umum yang sering terlibat kecelakaan. ”SMK mereka merasa takut atau dibantu. kalau merasa takut atau merasa dibantu. Kalau dibantu berarti kita sinergi, kalau merasa takut berarti mereka salah,” ucap Risal.
Ditambahkan Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, upaya Kemenhub mengetatkan aturan keselamatan buat perusahaan penyedia jasa angkutan bukan hanya sebatas merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Pihak Kemenhub menyatakan sedang menyiapkan regulasi baru lainnya untuk memonitor semua angkutan, termasuk di dalamnya pemasangan perangkat 'black box'.
Yani mengaku, black box yang akan dipasang mirip perangkat pada pesawat. Dari black box bisa diketahui informasi berkendara angkutan, misalnya seperti kecepatan dan pola mengemudi. ”Ini salah satu bagian dari keselamatan juga sebenarnya. Dan pada saat kejadian kecelakaan itu akan terekam semuanya,” jelas.
Menurut Yani, aturan dan spesifikasi black box itu sedang disiapkan. Keinginan ini bukan sekadar wacana sebab alatnya sudah benar-benar disiapkan. ”Nah ini peraturan menterinya saya lagi buat bersama,” ucap Yani.
Dia menambahkan, regulasi baru itu dijelaskan bersinergi dengan Permenhub terkait SMK. Dikatakan perizinan buat perusahaan angkutan yang terdapat di dalam regulasi baru itu salah satu syaratnya wajib memiliki sertifikat SMK. Black box nantinya bukan hanya wajib dipasang di angkutan umum. Yani menjelaskan perangkat itu harus dipasang di semua jenis angkutan.
”Black box itu rencana paling dulu kami uji coba di angkutan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, Red), prioritas. Kedua mungkin ke angkutan pariwisata, karena ini paling susah sebab tidak punya trayek,” tuntasnya. (aen)
No comments:
Post a Comment