Pages

Friday, November 30, 2018

Angkutan Umum Ibukota Jangkau Warga Hingga Permukiman - Poskotanews

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan pelayanan transportasi umum (angkutan umum) hingga 95 persen. Sehingga dapat menjangkau warga hingga permukiman.

Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan, rute trayek angkutan umum di Jakarta belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 1990. Karena itu, sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta membenahi pola pengembangan moda transportasi di ibukota.

Mengingat, jumlah penduduk di Jakarta sudah mencapai 10 juta jiwa, adanya jumlah kendaraan roda bermotor yang tinggi, seperti roda dua mencapai 13 juta unit dan roda empat ada sebanyak tiga juga unit.

Saat ini angkutan umum di Jakarta baru menjangkau 68 persen penduduk. Pasalnya jarak halte dengan rumah warga paling pendek sekitar 1 kilometer. Dia menginginkan jangkauan jarak rumah dengan halte hanya sekitar 500 meter, sehingga jangkauan angkutan umum bisa di atas 95 persen.

Terobosan pengembangan transportasipun sudah dilakukan, khususnya terkait dengan jalan protokol. Di antaranya, perluasan rute Transjakarta, Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT), dan Light Rail Transit (LRT). Semuanya akan tergabung menjadi satu manajemen, yaitu Jak Lingko.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menggandeng PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam Jak Lingko. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2018-2022, Pemprov DKI Jakarta akan membangun elevated loopline. Dengan adanya integrasi semua moda transportasi publik, ia ingin menjangkau semua wilayah di Jakarta.

Untuk itu, keberadaan Jak Lingko nantinya tidak hanya mengintergrasikan antarmoda, tetapi juga manajemen dan tarif angkutan umum. Diharapkan, pada 2019, semua itu sudah bisa mulai diterapkan di Jakarta.

Dengan begitu, Jak Lingko akan menjadi induk dari integrasi transportasi publik di Jakarta. Mulai dari transportasi moda angkutan umum massal jenis mikro bus, medium, besar, kereta ringan cepat (light rail transit/LRT), Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT) dan bus rapid transit (BRT) semua tersambung menjadi satu sistem transportasi.

Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono mengatakan, secara konsisten, Transjakarta telah melayani rute-rute baru untuk memperluas jangkauan. Sampai Agustus 2018, Transjakarta sudah menjangkau dua pertiga populasi di DKI Jakarta.

“Pada tahun 2015, saat itu layanan kita menjangkau 54 persen populasi Jakarta dan 42 persen wilayah Jakarta. Pada tahun ini, kita sudah dapat menjangkau 68 persen populasi dan 58 persen wilayah Jakarta. Pencapaian ini kita dapat dengan melakukan perluasan layanan integrasi bus kecil melalui penambahan kerja sama dengan para operator bus kecil secara aktif tergabung Jak Lingko,” jelasnya.

Untuk memperluas integrasi antarmoda, PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman terkait Studi Integrasi Transportasi Antarmoda. Penandatanganan disaksikan langsung Gubernur DKI, Anies Baswedan di kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur.

Angkut 5 Juta Penumpang

Adapun sejak diterapkan Januari 2018, program Jak Lingko hingga sekarang telah berhasil mengangkut 5 juta penumpang. Rata-rata setiap hari ada 50-60 ribu warga. Rekor tertinggi saat ini 68.404 warga terlayani dalam satu hari.

Pencapaian tersebut, menjadi sebuah bukti program Jak Lingko dibutuhkan warga Jakarta. Paling tidak untuk memudahkan mereka mengakses Transjakarta melalui angkutan kota (angkot) kecil.“Warga menikmati program ini, karena dalam waktu tiga jam, mereka bisa kemana saja hanya dengan membayar Rp 5.000 saja,” kata Agung Wicaksono.

Total hinggasaatinikartu Jak Lingko sudah terjual sudah sebanyak 96.622 kartu.Denganlayanan 11 operator bus kecildengan 484 armadadengan 33 rute. Seluruh, angkot yang bergabung dengan JakL ingko memiliki standar layanan yang sama dengan Bus Transjakarta. Karena itulah, secara bertahap akan dipasangi AC.(guruh/st)

Adapun 33 Rute yang telah dilayani Jak Lingko adalah

OK 1 : Tanjung Priok-Plumpang
OK 2 : Kp Melayu-Duren Sawit
OK 3 : Lebak Bulus-Pondok Labu
OK 4 : Grogol-Tubagus Angke
OK 5 : Semper-Rorotan
OK 6 : Kp Rambutan-Pondok Gede
OK 7 : Grogol-Tanah Abang
OK 8 : Roxy-Bendungan Hilir
OK 9 : Roxymas-Karet
OK 10 : Tanah Abang-Kota
OK 11 : Tanah Abang-Kemayoran
OK 12 : Tanah Abang-Kebayoran Lama
OK 13 : Tanah Abang-Jembatan Lima
OK 14 : Tanah Abang-Meruya Ilir
OK 15 : Tanjung Priok-Bulak Turi
OK 16 : PGC-Condet
OK 17 : Terminal Senen-Terminal Pulogadung
OK 18 : Pasar Minggu-Manggarai
OK 19 : Pinang Ranti-Setu
OK 20 : Korosono-Cipinang Permata
OK 21 : Maphilindo-Dewi Sartika
OK 22 : Dwikora Raya-Pandjaitan
OK 23 : Senen-Kampung Melayu
OK 24 : Senen-Pulogadung
OK 25 : Kalisari-Pasar Rebo
OK 26 : Kalimalang-Rawamangun
OK 27 : Pulogadung-Rorotan
OK 28 : Pasar Rebo-Taman Wiladatika
OK 29 : Semper-Tanjung Priok
OK 30 : Meruya-Citraland
OK 31 : Pondok Labu-Blok M
OK 32 : Lebak Bulus-Petukangan Utara
OK 33 : Pulogadung-Kota

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://poskotanews.com/2018/12/01/angkutan-umum-ibukota-jangkau-warga-hingga-permukiman/

46 Trayek Angkutan Umum di DKI Masih Tumpang Tindih - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menata ulang trayek angkutan umum. Hingga akhir 2018 ini, tercatat masih ada 46 trayek yang tumpang tindih.

"Dari 93 trayek, sisa 46 trayek," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arroufy, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Angkutan Umum Berstiker Capres dan Parpol Ditertibkan Bawaslu dan Petugas Gabungan

Menurut Masdes, penataan dilakukan dengan menghapus trayek bus sedang dan angkot yang kini digantikan dengan bus transjakarta. Penataan bakal terus dilanjutkan hingga akhir tahun.

"Targetnya diteruskan di 2019," kata Masdes.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut rute transportasi umum di Jakarta tak mengalami perkembangan.

Bahkan, menurut dia, rute saat ini masih sama dengan era 1990-an.

Baca juga: Pada 2019, Trayek Angkutan Umum di DKI Akan Dirombak Total

"Kendaraan umum massal kita tidak mengalami perubahan transformasi. Bahkan rutenya sejak tahun 1990-an. Bapak Ibu yang sering ke Jakarta sejak zaman kuliah dulu, rute busnya masih sama tidak sampai sekarang? Sama," ujar Anies saat berpidato pada Seminar dan Musyawarah Nasional Perencana 2018 di Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Menurut Anies, tidak berkembangnya rute membuat jumlah warga yang mengakses transportasi umum tak maksimal.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/30/20041211/46-trayek-angkutan-umum-di-dki-masih-tumpang-tindih

Bawaslu Gresik Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum, Ini Alasannya - Surya

SURYA.co.id | GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum.

Penertiban tersebut melibatkan Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Gresik.

Penertiban ini dilakukan karena secara undang-undang lalu lintas dilarang, demi keselamatan umum.

Pemasangan APK di angkutan umum juga melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

"Di situ dijelaskan, pemasangan mobil branding hanya dilakukan di mobil pribadi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukhin, Jumat (30/11/2018).

Selain itu, dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) juga dilarang. Sebab mengganggu keselamatan.

"Bagaimana kaca mobil belakang itu tertutup stiker sehingga mengganggu pemandangan sopir dan pengguna jalan di belakang mobil," imbuhnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Gresik akan terus memantau pemasangan APK di angkutan umum.

"Kita mengimbau tim kampanye, parpol dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK di angkutan umum," katanya.

Sementara, para sopir yang ditertibkan, mengatakan tidak tahu kalau itu dilarang.

Sehingga terpaksa menerima pemasangan APK di angkutan umum.

"Saya tidak tahu kalau ini dilarang. Kemarin ada teman yang nitip dipasang, ya saya terima," kata Didik, warga Benowo Surabaya yang menjalankan angkutan umum nopol L 1886 UY.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/30/bawaslu-gresik-tertibkan-alat-peraga-kampanye-di-angkutan-umum-ini-alasannya

Melanggar Undang-undang, Sejumlah APK yang Ditempel di Angkutan Umum Ditertibkan Bawaslu Gresik - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum.

Penertiban APK itu dilakukan karena secara undang-undang lalu lintas dilarang untuk keselamatan umum.

Penertiban tersebut melibatkan petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan, dan Polres Gresik.

Sebab, pemasangan APK di angkutan umum juga melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

Produktif bersama Singo Edan, Makan Konate Ungkap Perbedaan Main di Arema FC dengan Sriwijaya FC

"Di situ jelas bahwa pemasangan mobil branding hanya dilakukan di mobil pribadi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Maslukhin, Jumat (30/11/2018).

Selain itu, dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) juga dilarang karena mengganggu keselamatan.

"Bagaimana kaca mobil belakang itu tertutup stiker sehingga mengganggu pemandangan sopir dan pengguna jalan di belakang mobil," imbuhnya.

Alasan Pria Ngajak Balikan Mantan Pacar Setelah Putus, Wanita harus Waspada!

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Gresik akan terus memantau pemasangan APK di angkutan umum.

"Kita menghimbau kepada tim kampanye, parpol, dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK di angkutan umum," katanya.

Sementara, para sopir yang ditertibkan spanduknya mengatakan bahwa tidak tahu kalau itu dilarang sehingga terpaksa menerima pemasangan spanduk di angkutan umum.

"Saya tidak tahu kalau ini dilarang. Kemarin ada teman yang nitip dipasang ya saya terima," kata Didik, warga Benowo, Surabaya, yang menjalankan angkutan umum nopol L 1886 UY.

Hal yang Dialami Tubuh Saat Baru Putus Cinta, Ganggu Kesehatan Mental hingga Kulit

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jatim.tribunnews.com/2018/11/30/melanggar-undang-undang-sejumlah-apk-yang-ditempel-diangkutan-umum-ditertibkanbawaslu-gresik

Thursday, November 29, 2018

Pemprov Sumatera Selatan Percepat Penataan Angkutan Batu Bara - Sriwijaya Post

Laporan wartawan sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan upaya percepatan penataan ulang angkutan batu bara sehingga diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hal ini menyusul pasca Gubernur Sumsel, Herman Deru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 74 Tahun 2018 terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar menceritakan bahwa sebetulnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 telah secara tegas memberikan larangan angkutan Batu Bara melintas di jalan umum.

Namun kemudian keluarlah Pergub 23 tahun 2012, dimana saat itu ada toleransi terhadap angkutan batu bara yang diperbolehkan melewati jalan umum selama dua tahun sembari investor batu bara membuat jalan khusus seperti yang dibuat PT Servo Lintas Raya sebelum menjadi PT Titan Infra Energy.

"memang awalnya jalan Servo belum mampu mengakomodir semua angkutan, makanya ada insiasi dan kebijakan dari Gubernur Sumsel saat itu, yakni H Alex Noerdin yang memperbolehkan untuk melintasi jalan raya lewat Pergub 23 tahun 2012 selama dua tahun," jelasnya saat rapat koordinasi percepatan penataan angkutan batu bara, Kamis (29/11/2018)

Sebetulanya toleransi yang diberikan saat itu, kata Nasrun, dinilai sudah cukup. Terhitung sejak 2012-2018 selalu transportir melewati jalan raya walaupun memang kajian tersebut dimungkinkan sesuai UU No 4 Tahun 2009. Dimana dikatakan jika belum ada angkutan khusus maka diperbolehkan asalkan mengikuti aturan UU yang berlaku.

"Slot inilah yang kemudian dipakai. Kemudian, di stop lagi dimunculkan lagi tahun 2015," ujarnya.

Kemudian, lanjut mantan Kadishub Sumsel itu, jika Gubernur terdahulu dengan segala pertimbangan mengizinkan untuk melewati jalan umum, namun di kepimpinan Gubernur Sumsel saat ini sesuai dengan visi misinya yang tidak ingin masyarakat terganggu dengan adanya operasional angkutan batu bara di Jalan Raya.

Komitmen ini pun ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub 74 Tahun 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/29/pemprov-sumatera-selatan-percepat-penataan-angkutan-batu-bara

BLU Trans Semarang Gandeng Pengusaha Angkot Jadi Angkutan Feeder - Tribun Jateng

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengelola layanan Bus Rapit Transit (BRT) Trans Semarang terus berupaya memperluas jangkauan layanan BRT Trans Semarang.

Rencananya, Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang akan menambah angkutan feeder pada 2019 mendatang.

Kepala BLU Trans Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan, untuk angkutan feeder atau penghubung tersebut rencananya akan menggandeng pengusaha transportasi angkutan kota (angkot).

Saat ini, pihaknya telah melakukan proses Scrapping yaitu menawarkan kepada pengusaha angkutan umum yang masih memiliki kendaraan dengan bukti lengkap serta ijin trayek yang masih aktif untuk bergabung ke BRT.

"Kemarin kita memang mensyaratkan untuk operator BRT itu harus mempunyai trayek eksisting. Seperti di koridor 7 itu, ada operasional 14, armada kita syaratkan satu BRT itu menggantikan 4 angkot. Jadi ada 56 angkot yang bergabung ke BRT," kata Ade, Kamis (29/11/2018).

Ade menerangkan, konsep koridor feeder ini memiliki target zero angkot. Pasalnya, data dari Dishub Kota Semarang tahun 2016, jumlah armada terdaftar yakni bus reguler sebanyak 83 armada dan angkot sebanyak 1.766 armada.

Jumlah tersebut mulai berkurang seiring dikembangkannya BRT Trans Semarang.

"Sejak tahun 2016 juga, dari Intermodal Transport Data Base (ITDB) menunjukkan naiknya minat masyarakat menaiki BRT dilihat dari naiknya angka load faktor dari koridor I-VI di sisi lain hal itu menyebabkan turunnya pendapatan pengusaha angkot. Makanya muncul program koridor feeder ini," jelas Ade.

Rencananya, tahun 2019 mendatang pihaknya akan menambah empat koridor dengan target 200-an angkot yang digandeng.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/11/29/blu-trans-semarang-gandeng-pengusaha-angkot-jadi-angkutan-feeder

Kota Cimahi Bakal Punya Trayek Angkutan Umum Baru, Dishub Klaim Sebagai Kebutuhan Masyarakat - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan/ Dishub Kota Cimahi saat ini telah menyiapkan trayek baru untuk angkutan umum atau angkutan kota (angkot) dengan rute yang mayoritas belum tersentuh layanan transportasi umum sebelumnya.

Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, transportasi umum baru akan melintasi trayek Citeureup-Cimindi yang akan melintasi Pasar Citeureup (Pasar Kuda), masuk lewat Jalan Kamarung, Jalan Permana, Jalan Sukarasa, Jalan Ciawitali, Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Jati Serut, Jalan Pesantren, Jalan Amir Mahmud, dan masuk ke Terminal Cimindi.

Trayek baru tersebut, kata Ranto Sitanggang akan dilakukan uji coba pada awal tahun 2019 dengan alokasi anggaran pada triwulan kedua.

"Ini dirasakan sangat dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas dalam kebutuhan sehari-hari. Seperti saat mereka hendak mengurus dokumen ke kantor pemerintahan yang saat ini belum tersentuh angkutan umum," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (29/11/2018).

Selama ini, kata Ranto, belum ada roda transportasi umum yang melintasi gedung kantor pemerintahan Kota Cimahi atau Jalan Demang Hardjakusumah.

"Kami ingin menampung apsirasi masyarakat khususnya yang terkena dampak pembukaan trayek baru tersebut," katanya.

Wakil Wali Kota Klaim 98,5 Persen Warga Cimahi Sudah Memiliki Administrasi Kependudukan

Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana dalam Angkutan Umum Cibeber, Diduga Korban Perkosaan

Namun untuk rute yang akan dilintasi angkot tersebut, lanjutnya, masih ada jalan yang memang perlu untuk diperlebar, seperti jalan Kamarung dan Encep Kartawiria.

"Sehingga hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi," katanya.

Ia mengatakan, rencana pengembangan trayek perkotaan ini, dilakukan dengan tidak menambah jumlah armada yang sudah ada di Kota Cimahi, tetapi hanya mengalihkan atau mendistribusikan sebagian armada di trayek lokal yang sudah eksis.

Sementara jumlah angkutan umum atau angkot di Kota Cimahi saat ini mencapai 403 angkot, namun sudah tidak sesuai dengan jumlah trayek yang ada di Kota Cimahi.

"Sedangkan, jumlah trayek di Kota Cimahi saat ini hanya ada tiga, yakni trayek Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong dan Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah," kata Ranto.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2018/11/29/kota-cimahi-bakal-punya-trayek-angkutan-umum-baru-dishub-klaim-sebagai-kebutuhan-masyarakat

Jadwal Konsultasi Raperda Angkutan Jalan Ditunda - Tribun Jogja

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jadwal konsultasi Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kota Yogyakarta, yang awalnya dilakukan Rabu (28/11/2018) kemarin, mundur dari jadwal.

Ketua Pansus, Bambang Seno menjelaskan pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan Pemda DIY terkait aspirasi pebetor yang disampaikan pada Senin (26/11/2018) lalu.

"Kami sudah berkirim surat ke DIY, tapi ada agenda lainnya. Jadi dijadwalkan minggu depan untuk konsultasi Raperda tersebut," ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Baca: Peneliti Pustral UGM Minta Pemerintah Buat Aturan yang Jelas untuk Betor dan Becak Kayuh

Bambang menjelaskan, bahwa aspirasi pebetor seluruhnya telah ditampung.

Intinya, para pebetor meminta agar mereka mendapatkan jaminan atas profesi yang mereka tekuni selama ini.

Walau demikian, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya selaku legislatif di Kota Yogyakarta tidak bisa bergerak sendiri.

Hal tersebut dikarenakan keberadaan betor tidak hanya di Kota Yogyakarta melainkan seluruh DIY.

"Maka dari itu kami meminta saran, masukan, dan arahan dari Pemda DIY," ujarnya.

Baca: Pengemudi Betor Pertanyakan Raperda Angkutan Jalan

Konsultasi tersebut, lanjutnya, nantinya bisa mendapatkan titik temu antara harapan pebetor dan pihak Kota Yogyakarta.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jogja.tribunnews.com/2018/11/29/jadwal-konsultasi-raperda-angkutan-jalan-ditunda

Wednesday, November 28, 2018

Kemenhub kenalkan alat pendeteksi angkutan ODOL - ANTARA

Jakarta (ANTARA News) - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkenalkan alat untuk mendeteksi angkutan yang kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload/ODOL) yang dinamakan "weight in motion" (WIM) 

Kepala Balitbang Kemenhub Soegihardjo dalam diskusi “Peluang dan Tantangan Penerapan WIM (Weigh In Motion) Untuk Mendukung Kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL)” di Jakarta, Rabu menjelaskan teknologi WIM merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang mana bisa mendeteksi apakah angkutan tersebut termasuk ODOL atau bukan. 

Jika bukan, lanjut dia, maka tidak usah masuk jembatan timbang dan ini dinilai sangat menghemat waktu serta biaya. 

"Jadi tidak semua angkutan ditimbang, kalau kendaraan yang jelas-jelas tidak melanggar untuk apa masuk timbangan silakan terus. Kalau ada indikasi melakukan pelanggaran, wajib masuk timbangan," katanya. 

Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious), klasifikasi kendaraan, dan kecepatan kendaraan. 

Pengklasifikasian kendaraan yang dipakai alat pengukur sistem WIM disesuaikan dengan klasifikasi standar yang digunakan di Indonesia.

Ada beberapa teknologi sensor WIM yang dikembangkan terdapat beberapa jenis antara lain seperti strain gages, load cell, dan piezoelectric. 

Penggunaan pengukuran atau penimbangan dengan teknologi WIM dapat memprediksi umur jalan, mengevaluasi pemeliharaan serta perawatan perkerasan jalan secara periodik, juga dapat mengukur vehicle damage factor (VDF). 

"Kelebihan WIM memiliki tingkat akurasi yang tinggi dalam mengukur beban kendaraan dan melakukan justifikasi kendaraan angkutan barang bermuatan lebih. Namun, keakurasian WIM ini harus dikalibrasi ulang setiap tahunnya dan disertifikasi kembali oleh Badan Meteorologi," katanya. 

Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Kemenhub Risal Wasal mengatakan dengan adanya WIM sangat efisien karena ampuh mengurangi antrean pada uji coba di Ajibarang serta akan diterapkan di Tol Arah Merak dan Tol Jakarta-Cikampek. 

"Untuk jembatan timbang yang lahannya sempit sangat efektif, lebih banyak waktu lebih cepat antrean berkurang bahkan bisa hilang," katanya. 

Baca juga: Tak kunjung jera, Kemenhub minta hakim maksimalkan denda pelanggar ODOL
Baca juga: Pengamat: Ajak pengusaha rembukan soal polemik ODOL

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.antaranews.com/berita/772579/kemenhub-kenalkan-alat-pendeteksi-angkutan-odol

Organda: Pembatasan Jam Operasonal Angkutan Barang tak Efektif - Pikiran Rakyat

JAKARTA, (PR).- Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengimbau pemerintah agar tidak perlu menerapkan aturan pembatasan angkutan barang. Pasalnya, perubahan pembatasan jam operasional dinilai kurang efektif dan akan berdampak pada penurunan utilisasi . "Organda juga memandang, kelancaran logistik nasional melalui pelbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar- tawar," ujar Ateng di Jakarta, Selasa 27 November 2018.
Seperti diketahui, regulasi pemerintah pada intinya merupakan instrumen mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek, terkait upaya pemerintah mengatasi kemacetan akibat pengerjaan tiga proyek sekaligus di jalur Proyek Tol Japek II elevated, Light Rail Train (LRT), dan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Hal itu juga termasuk pemberlakukan jam truk dari jam 05.00-10.00 WIB dinilai sangat bedampak kepada kelancaran angkutan barang.
Terhadap hal itu, Ateng mengatakan, DPP Organda juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Japek. Menurut dia, kelancaran jalan tol Japek di pelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat lajur sesuai lajur normal. "Semua proyek yang tengah berjalan wajib di manage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas," tuturnya.
DPP Organda, lanjut Ateng, mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap, namun tidak hanya di gerbang Tambun. Ini bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara, angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan. Masih menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini. Regulasi atau wacana pemerintah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan , bus Trans Jabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng Aryono
Diakui, pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional. Sejak diberlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI kendaraan truk, menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5% dari jumlah poplasi kendaraan yang melintas di jalan tol. “Bahkan, pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parker baru atau biaya apapun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melintas,” tandas Ateng.***

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2018/11/28/organda-pembatasan-jam-operasonal-angkutan-barang-tak-efektif-433775

Tuesday, November 27, 2018

Angkutan Umum Berstiker Capres dan Parpol Ditertibkan Bawaslu dan Petugas Gabungan - KOMPAS.com

JOMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) bersama aparat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian, pada Selasa (27/11/2018), merazia angkutan umum atau angkot yang beroperasi di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Aparat gabungan menyisir angkutan umum yang memasang gambar kontestan Pilpres 2019 dan partai pengusung. Penyisiran angkutan dilakukan di Terminal Kepuhsari Jombang, Jalan Gus Dur, serta di Jalan Hasyim Asy'ari.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan belasan angkutan Umum dengan tempelan stiker pada kaca bagian belakang kendaraan yang diindikasikan sebagai alat kampanye.

Dengan adanya tempelan stiker tersebut, terpampang gambar Capres dan Partai Politik (Parpol) pengusung, serta gambar salah satu pasangan Capres-Cawapres tanpa partai pengusung.

Baca juga: Tim Kampanye Jabar Tertibkan Poster Gambar Jokowi Tanpa Cawapres

"Hari ini angkutan yang kita tertibkan ada 14 kendaraan. Stikernya kita lepas dari kendaraan," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jombang, Ali Arifin.

Ditemui di sela penertiban, anggota Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, pemasangan gambar Capres-Cawapres, calon anggota legislatif serta Parpol peserta Pemilu 2019 pada angkutan umum tidak diperbolehkan.

Larangan itu, jelasnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye. "Kita tertibkan karena (pemasangan di angkutan umum) itu dilarang," kata David.

Parpol mengelak memasang stiker

Sejak beberapa pekan lalu, pada puluhan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jombang, terpampang gambar Capres dan Partai Politik (Parpol) pengusung, serta gambar salah satu pasangan Capres-Cawapres tanpa partai pengusung.

Menyikapi itu, Bawaslu Jombang sebenarnya sudah meminta pihak Parpol maupun tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres agar menertibkan sendiri stiker yang terpasang pada puluhan angkutan umum.

Baca juga: Minta Tolong, Poster Capres Cawapres Jangan Dipaku di Pohon...

Namun, kata David, pihak Parpol ataupun tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres yang gambarnya muncul pada stiker, tidak merespon karena merasa tidak memasang.

"Sudah kami peringatkan dan kami minta untuk ditertibkan sendiri. Tapi karena sampai batas waktunya belum ditertibkan, akhirnya kami tertibkan," bebernya.

Ditemui secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Moch. Fatoni menjelaskan, ketentuan tentang kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Secara khusus, tatacara kampanye mulai dari bentuk dan isi kampanye, bentuk dan ukuran serta tempat pemasangan atribut kampanye, diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, serta penyempurnaan lanjutan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebut Fatoni, salah satu yang tidak diperbolehkan saat kampanye adalah memanfaatkan sarana publik.

" Angkutan umum itu kan termasuk sarana publik, kalau memang ada branding seperti itu, saya kira sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengambil tindakan," katanya.

Stiker Jokowi

Ketua DPC PDI-P Jombang Marsaid yang juga dikonfirmasi Kompas.com mengaku pihaknya dihubungi Bawaslu Jombang dan diminta untuk menertibkan atribut kampanye yang terpasang pada sejumlah angkutan umum di Jombang.

Marsaid menyatakan tidak tahu siapa yang memasang stiker pada sejumlah angkutan umum yang menampilkan Capres Joko Widodo (Jokowi) bersanding logo PDI-P.

"Bawaslu sudah menginformasikan soal itu. Tapi pemasangan itu bukan dari Partai, jadi penertibannya kita serahkan ke Bawaslu," katanya.

Salah satu pengemudi angkutan umum yang terjaring razia stiker bergambar salah satu calon presiden, Asnan mengungkapkan, dengan menempelkan stiker bergambar peserta Pemilu, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Pemasang Poster Jokowi Raja Mengaku Pendukung Jokowi, Ini Kata Sekjen PDI-P

Stiker di mobil angkutan umum milik Asnan, terpasang pada kaca bagian belakang mobil. Akibatnya, pada kaca bagian belakang mobil, hanya terlihat gambar salah satu Capres dan partai politik pengusung.

Asnan mengaku memperoleh stiker tersebut dari orang tidak dikenal yang tiba-tiba menemuinya. "Saya tidak kenal. Saya disuruh pasang dan dikasih Rp. 100 ribu," ungkapnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://regional.kompas.com/read/2018/11/28/05375211/angkutan-umum-berstiker-capres-dan-parpol-ditertibkan-bawaslu-dan-petugas

Bawaslu Copoti Stiker Jokowi-Ma'ruf Amin yang Ditempel di Angkutan-angkutan Desa di Jombang - Surya

SURYA.co.id | JOMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang akhirnya bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan tim kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, di tingkat Kabupaten Jombang.

Melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Bawaslu melakukan penertiban terhadap stiker besar bergambar Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang tertempel di kaca belakang minibus angkutan pedesaan (angkudes), Selasa (27/11/2018).

Selain melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Bawaslu Kabupaten Jombang juga dibantu Panwascam Peterongan dan Panwascam Jombang Kota, serta puluhan Panitia Pengawas Desa dari Kecamatan Peterongan dan Jombang Kota.

Penertiban stiker bergambar capres-cawapres nomor urut 01 yang diusung 9 parpol tersebut digelar di dua tempat. Yakni di Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan dan Jalan Hasyim Asyari, Jombang, tepatnya selatan rel KA, dekat dari Stasiun KA Jombang.

Tim dipimpin komisioner Bawaslu Jombang David Budianto dan Ahmad Zani, bergerak ke terminal. Di sini, ditemukan satu angkudes berstiker Jokowi-Ma'ruf Amin.

Puluhan Tahun Jungkir Balik Jadi Perajin Wayang Kulit, Kini Hartono Memetik Hasilnya

Pencopet Ponsel di Transmart Rungkut Diringkus Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV

Ojek Online di Jatim Tak Mau Aksinya Mendesak Prabowo Meminta Maaf Dianggap Dukungan ke Jokowi

Tak menunggu lama, pengemudi angkudes diminta mencopot stiker besar di kaca belakang yang bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin. Itu karena pemasangan stiker tersebut melanggar aturan.

Pengemudi angkudes tak bisa berbuat lain kecuali melepas stiker bergambar capres-cawapres nomor urut 01 tersebut, dibantu Satpol PP, disaksikan para personel PPD se Kecamatan Peterongan dan Jombang Kota serta komisioner Bawaslu Jombang.

Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Hasyim Asyari, dekat stasiun KA Jombang. Di pangkalan tak resmi angkudes ini, ditemukan sekitar 10 angkudes berstiker capres-cawapres 01 serta logo parpol (PDIP) bergambar Jokowi.

Satpol PP pun langsung melepas stiker-stiker termaksud bersama para pengemudi angkudes. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budianto mengungkapkan, penertiban dilakukan setelah surat peringatan dari pihaknya tidak digubris Tim Kampanye Capres-Cawaspres Jokowi-Ma'ruf Amin tingkat Kabupaten Jombang.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/27/bawaslu-copoti-stiker-jokowi-maruf-amin-yang-ditempel-di-angkutan-angkutan-desa-di-jombang

Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Ini Kata Organda - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kemacetan karena ada pengerjaan proyek infrastruktur, termasuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, light rail transit (LRT). Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberlakukan jam operasional angkutan barang pada pukul 05.00-10.00.

Terkait hal ini, DPP Organda menyatakan kebijakan tersebut akan memberi dampak pada kelancaran angkutan barang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Haryono memandang pemerintah tak perlu menerapkan pembatasan angkutan barang.

Sebab, kebijakan itu dinilainya akan menyebabkan penurunan utilisasi. Menurut Ateng, pihaknya meyakini kelancaran logistik melalui beragam jaringan jalan raya adalah keniscayaan.

"DPP Organda juga sangat tidak mendukung  kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Jakarta-Cikampek," ujar Ateng dalam pernyataannya, Senin (27/11/2018).

Baca juga: 90 Persen Angkutan Barang Masih Gunakan Jalan Raya

Ia pun menuturkan, DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil-genap, namun tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara itu, angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan.

Menurut Ateng,  ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada berkesinambungan untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini.

DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika angkutan barang dari golongan III-VI-diperbolehkan melintas," sebut Ateng.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/27/215339926/jam-operasional-angkutan-barang-dibatasi-ini-kata-organda

Jasa Raharja dan Satlantas Lampura Razia Kendaraan Angkutan - Lampost

KOTABUMI (Lampost.co)--PT Jasa Raharja Persero, Cabang Kotabumi melaksanakan kegiatan rutin razia kendaraan bersama Satlantas Polres setempat di Tugu Alam RPN, Taruko, Kelurahan Kelapatujuh Kotabumi, Selasa (27/11/2018). 

Khususnya angkutan yang belum terdaftar dalam asuransi sebagai wajib pajak taat aturan. Dimana setiap pemilik kendaraan yang taat pajak akan langsung menerima manfaat asuransi yang ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara ini.

"Hari ini kami bersama Satlantas melaksanakan giat ini dalam upaya menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat. Khusus nya mereka para pengguna angkutan umum, dari hasil hari ini didapat masih banyak ditemukan yang tidak patuh," kata Muhammad Irvan, Pelaksana Administrasi Bidang Teknik PT Jasa Raharja Cabang Kotabumi. 

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan bersama dengan pihak Satlantas Polres Lampura, seperti SIM dan masalah asuransi bagi yang belum membayar iuran wajib pajak. Dan dalam setiap karcis dibeli dari pihak perusahaan angkutan didalamnya ada kewajiban yang harus disetorkan kepada asuransi.

"Ya fungsinya adalah untuk kenyamanan dan keamanan pengguna sendiri. Jikalau saat melakukan perjalanan mengalami kejadian tak diinginkan dapat diklaim langsung. Bahkan kita jemput bola mendatangi keluarga tertimpa musibah," terangnya.

EDITOR

Sri Agustina

TAGS


KOMENTAR

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.lampost.co/berita-jasa-raharja-dan-satlantas-lampura-razia-kendaraan-angkutan.html

Pembatasan Jam Operasonal Angkutan Barang Dinilai Tidak Efektif - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah agar pembatasan angkutan barang di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak perlu diterapkan.

Alasannya, perubahan pembatasan jam operasional dinilai kurang efektif dan berdampak pada penurunan utilisasi.

"DPP Organda memandang kelancaran logistik nasional melalui berbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar-tawar," Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono dalam keterangannya, Selasa (27/11).

DPP Organda, sambungnya, juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading  (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang  jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Japek.

Kelancaran Japek dipelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat  lajur sesuai lajur normal. Semua proyek yg tengah berjalan wajib di manage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas.

Baca: Jasa Marga Klaim Kemacetan di Tol Cikampek Bukan Hanya dari Proyek

DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap namun  tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara  angkutan yang bukan ODOL  tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan.

Masih menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini.

Lebh jauh Sekjen DPP Organda  mengaku bahwa regulasi  atau wacana pemerntah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi  pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan, Bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng Aryono

Pemberlakukan  PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.

Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.

DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5%, dari jumlah poplasi kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika , angkutan barang dari golongan  III-VI-diperbolehkan  melntas.” tandas Ateng

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/11/27/pembatasan-jam-operasonal-angkutan-barang-dinilai-tidak-efektif

Monday, November 26, 2018

Bawaslu Jatim Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pasang Stiker di ...

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara asal. Di antaranya, pemasangan di angkutan umum (angkot).

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur larangan penempatan tersebut.

Di antaranya, UU nomor 22 tahun 2009. "Kalau di UU Lalu Lintas tidak boleh ditempeli seperti itu," kata Aang kepada Surya.co.id (Surabaya.tribunnews.com) di Surabaya, Senin (26/11/2018).

Tak hanya itu, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu juga telah diatur terkait larangan tersebut. Di dalam PKPU ini mengatur peserta pemilu hanya bisa menggunakan mobil pribadi berplat hitam untuk tempat penempelan branding.

Di dalam pasal 23 huruf i dijelaskan bahwa kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mengacu pasal 51 ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dalam bentuk mobil pribadi atau pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu.

Pemakaian stiker yang diperbolehkan berukuran maksimal 10 x 5 cm. "Selain diatur dalam UU dan PKPU, tiap kabupaten atau kota juga memiliki perda yang mengatur hal tersebut," kata Aang.

Oleh karenanya, apabila lembaga pengawas pemilu menemukan penempelan tersebut akan melakukan penertiban. Baik, untuk pengawas pemilu di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.

Proses penertiban tersebut di antaranya dilakukan di Kota dan Kabupaten di Mojokerto, Senin (26/11/2018).

"Kawan-kawan di Mojokerto terpaksa melakukan penertiban karena menemukan adanya pelanggaran tersebut," kata Aang.

"Sekali lagi, Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif dari parpol hingga perorangan dilarang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana APK," tegasnya. 

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/26/bawaslu-jatim-ingatkan-peserta-pemilu-tak-pasang-stiker-di-kendaraan-angkutan-umum

Jembatan Way Umpu Tetap Menopang Beban Tonase Angkutan ...

WAY KANAN (Lampost.co)--Jembatan Way Umpu yang baru saja diperbaiki harus menopang beratnya kendaraan batu bara dengan kapasitas lebih dari 20 ton.

Jembatan Way Umpu di jalan lintas tengah Sumatera, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada tahun 2018 ini telah berusia 44 tahun, dikarenakan pembuatan jembatan Way Umpu di bangun pada tahun 1974.

Dengan usia yang sudah tua, jembatan Way Umpu telah beberapa kali diperbaiki. Namun, sejak tahun 2013 jembatan tersebut hampir setiap tahunnya diperbaiki dengan permasalahan yang sama yakni beban muatan  berlebihan membuat jembatan tersebut rusak berat.

Kondisi jembatan Way Umpu pascadiperbaiki. (Foto:Lampost/Chandra)

Ijang, warga yang rumahnya tepat di samping jembatan Way Umpu sangat paham dengan kerusakan jembatan tersebut. "Jembatan Way Umpu itu kapasitasnya hanya sebatas 18 ton, dengan dilewati mobil bertonase lebih seperti kendaraan angkutan batu bara yang kapasitasnya bisa  lebih dari 25 ton, tetap saja jembatan yang kondisinya sudah tua tersebut cepat rusak," kata dia kepada Lampost.co, Senin (26/11/2018).

Jangankan masyarakat, aparat penegak hukum saja tidak bisa menertibkan bahkan melarang kendaraan bertonase lebih itu melintas. "Diduga dan kemungkinan besar kendaraan batu bara tersebut mempunyai beking yang hebat sehingga kendaraan tersebut tetap saja bisa melintas," kata dia.

Meskipun di Provinsi Sumatera Selatan telah keluar Surat Larangan melintas untuk angkutan tambang, namun sampai dengan hari ini angkutan batu bara tetap saja melenggang dengan santainya melintasi jembatan Way Umpu yang kapasitasnya hanya 18 ton tersebut.

Apabila kondisi tersebut tetap saja begitu dan kendaraan batubara tidak bisa menurunkan bebannya dibawah 18 ton kemungkinan besar jembatan Way Umpu akan rusak kembali bahkan bisa lebih parah lagi.

"Ya bagaimana lagi kita harus berbuat, sekarang kita liatin saja jembatan Way Umpu itu sampai mana ia bertahan menopang beratnya puluhan kendaraan batubara yang melintas setiap harinya," keluhnya.

EDITOR

Sri Agustina

TAGS


KOMENTAR

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.lampost.co/berita-jembatan-way-umpu-tetap-menopang-beban-tonase-angkutan-batu-bara.html

Pengemudi Betor Pertanyakan Raperda Angkutan Jalan

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengendaranya Becak Motor (Betor) yang tergabung dalam Becak Motor Yogyakarta (PBMY)'>Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY)</a> mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11/2018).

Kedatangan mereka berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengancam keberlangsungan Betor di Kota Yogyakarta.

Ketua PBMY, Parmin menjelaskan bahwa Pemda DIY melalui Sekda beserta Kepala Dinas Perhubungan DIY menjamin keberlangsungan Betor selama prototipe yang akan menjadi pengganti Betor dioperasionalkan.

"Mbokyao DPRD kota bisa memikirkan ini. Sebelum prototipe itu jadi, jangan bikin aturan yang nggak enak seperti ini," urainya.

Baca: DPRD Kota Yogyakarta akan Sambangi Dishub DIY, Bahas Polemik Becak Motor

Ia pun mengatakan dengan denda Rp 10 juta dan pidana kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggar Raperda tersebut, dianggap merupakan hukuman yang tidak manusiawi bagi mereka pengendara Betor.

Hal senada disuarakan pengemudi Betor lain, Anung.

Ia menyebut bahwa tidak seharusnya legislatif menjerat mereka dengan denda dan kurungan, melainkan harus mengarahkan mereka menjadi moda transportasi di kota yang jauh lebih baik.

"Harus diarahkan kalau jangan mesin, lalu apa? Bukan justru didenda dan dipidana. Pendapatan kita ini nggak sampai Rp 10 juta. Bila Raperda disahkan, jangan salahkan kami golput," ujarnya.

Ia pun menyayangkan, Raperda yang hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan tersebut tidak mengakomodir tanggapan mereka.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jogja.tribunnews.com/2018/11/26/pengemudi-betor-pertanyakan-raperda-angkutan-jalan

Sunday, November 25, 2018

Pemerintah Wajib Sediakan Angkutan Dekat Perumahan

Pemerintah Wajib Sediakan Angkutan Dekat Perumahan
Senin, 26 November 2018 | 12:39

JAKARTA- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, pemerintah wajib menyediakan transportasi umum di dekat kawasan perumahan sebagai upaya untuk menggalakkan perpindahan warga dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan transportasi umum mendekati kawasan permukiman dan perumahan," kata Djoko Setijowarno, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sangat disayangkan bahwa UU No 1/2011 tidak mencantumkan kewajiban setiap pembangunan perumahan atau pemukiman juga harus menyediakan fasilitas angkutan umum.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan membuat transportasi umum dekat pemukiman juga harus disertai dengan kebijakan yang sifatnya lebih mendorong warga memanfaatkan transportasi tersebut. Bila tidak, fasilitas transportasi umum yang disediakan bisa tidak terpakai atau terbengkalai.
 

LRT di Palembang
Sebagaimana diwartakan, BUMN Waskita Karya siap untuk menjadi kontraktor dari pembangunan LRT atau salah satu moda transportasi massal di berbagai wilayah di Nusantara, setelah berpengalaman menjadi salah satu pihak yang membangun LRT di Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami siap untuk melakukan tender (untuk pembangunan LRT)," kata Dirut Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra, dalam wawancara di Jakarta, Kamis (15/11).

Menurut dia, dengan pengalaman yang dimiliki Waskita maka pihaknya juga siap berpartisipasi bila ada tender untuk LRT di berbagai kota di Republik Indonesia.

Apalagi, ia menyatakan bahwa transportasi massal juga menjadi salah satu solusi dari persoalan kepadatan lalu lintas yang kerap menjadi masalah terutama di kota-kota besar.

"Agar kota-kota tidak macet harus ada public transport, salah satunya LRT itu bisa menjadi transportasi massal," tuturnya.

I Gusti Ngurah Putra menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengalaman dan berbagai masukan dari LRT di Palembang, seperti bila ada kritikan terhadap desainnya yang dinilai terlalu gemuk, maka pihaknya juga telah melakukan pengkajian untuk mendapatkan rancangan yang lebih ramping.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui bahwa permasalahan terkait angkutan massal merupakan salah satu hal yang dinilai masih belum optimal ditangani sektor transportasi selama empat tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Alhamdulillah apa yang diamanatkan sudah dijalankan dengan baik tapi masih banyak hal-hal diperbaiki, terutama pelayaran rakyat dan transportasi massal, itu menjadi pekerjaan rumah," kata Budi usai memberikan paparan saat Wisuda di Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu (20/10).

Menurut dia, terkait dengan angkutan massal di Jakarta, Menhub memastikan bahwa MRT koridor Utara-Selatan dan Timur-Barat akan rampung pada tahun 2024.

Selain itu, ujar dia, untuk pihak LRT maka untuk mendapatkan alokasi sumber daya yang lebih besar maka bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak swasta. (gor/ant)
 

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://id.beritasatu.com/home/pemerintah-wajib-sediakan-angkutan-dekat-perumahan/182989

Banyak Masyarakat Blokir Angkutan Over Kapasitas

[unable to retrieve full-text content]

  1. Banyak Masyarakat Blokir Angkutan Over Kapasitas  RMOL.CO (Siaran Pers)
  2. Full coverage
Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekbis.rmol.co/read/2018/11/26/367972/Banyak-Masyarakat-Blokir-Angkutan-Over-Kapasitas-

Kecelakaan Maut di Cipondoh, Ingat Pikap Bukan Angkutan Orang!

Jakarta - Akhir pekan kemarin terdapat berita kecelakaan maut. Sebuah pikap jenis Kijang yang mengangkut lebih dari 20 penumpang menabrak jalan layang (fly over) Jalan Boulevard Green Lake, Kota Tangerang, Banten.

Semua penumpang yang duduk di bak mobil tersebut terlempar ke luar. Peristiwa terjadi di fly over Jalan Boulevard Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (25/11/2018) siang. Mobil pikap tersebut membawa sekitar 23 penumpang. Akibat kecelakaan ini, 3 orang tewas.

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan ini merupakan kombinasi bentuk ketidaksadaran pengemudi dan masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Terlebih, dalam undang-undang juga diatur bahwa mobil barang bukan untuk angkutan orang.

"Seperti diketahui pikap itu untuk angkutan barang. Itu udah peraturan. Seharusnya seluruh pemilik SIM paham soal itu," tegas Jusri saat berbincang dengan detikOto melalui sambungan telepon, Senin (26/11/2018).

Artinya, sopir sebagai pemilik SIM seharusnya mengetahui peraturan bahwa mobil pikap bukan untuk angkutan orang. Sebab, seluruh tanggung jawab keselamatan itu berada di pengemudi.

"Dalam hal ini dia akan kena karena tanggung jawab keselamatan ada pada pengemudi, apa pun alasannya kalau ada kecelakaan, cedera atau apa, maka pengemudi bertanggung jawab," ujar Jusri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat mobil pikap tersebut melaju cukup kencang dari arah Metland, Ciledug mengarah ke Green Lake. Pada saat melintas fly over dengan kondisi jalan berbelok dan menurun kendaraan tersebut kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan sebelah kiri.

Saat kendaraan terbalik, 20 orang penumpang terlempar keluar. Warga dan polisi segera menyelamatkan para penumpang yang terpelanting dari bak pikap nahas itu.

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 137 bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Selanjutnya pada pasal 303 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (rgr/ddn)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://oto.detik.com/tips-and-tricks-mobil/d-4317082/kecelakaan-maut-di-cipondoh-ingat-pikap-bukan-angkutan-orang

Kapasitas Belum Maksimal, Pelabuhan TAA Juga Akan Digunakan ...

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang mengungkapkan jika dirinya ingin kinerja transportasi di Sumatera Selatan mengalami peningkatan.

Untuk itu dari hasil diskusi yang dilakukan serta pengamatan sepekan terakhir, ada tiga hal pembahasan dalam yang dilakukan salah satunya berkaitan dengan aktifitas Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA).

Budi menilai, bahwa kapasitas yang digunakan pada pelabuhan TAA belum maksimal, padahal dari sisi lain ada potensi-potensi angkutan barang yang bisa dilakukan dari Palembang ke Bangka begitupun sebaliknya.

Laga Kandang Terakhir Sriwijaya FC vs Mitra Kukar, Alfredo Berharap Pada Duet Beto-Zul

"Oleh karenanya, kami berkoordinasikan agar fungsi pelabuhan itu akan dibuat dua jenis yang saat ini digunakan penumpang, sedangkan yang sementara dikelola Pelindo untuk diserahkan ke ASDP sehingga bisa ditambah angkutan-angkutan barang dari TAA ke Bangka Belitung," jelas Menhub, Minggu (25/11/2018).

Lanjut Menhub, pihaknya akan melakukan pengujian selama dua pekan kedepan dan baik Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dirjen Laut dan Darat untuk berkoordinasi. "Saya harap bisa dijalankan agar proses angkut barang kedua wilayah bisa meningkat. Perekonomian kedua wilayah juga bisa tumbuh," jelasnya.

Dapat Gelar Raja Balagh Mangkunagara, Jokowi Minta Adat Komering Sumsel Aktif Jaga Kerukunan

Budi juga menargetkan dua bulan ke depan untuk dilakukan uji kelayakan, mengingat adanya persoalan kedangkalan yang selama ini terjadi di Pelabuhan TAA.

"Tapi sejauh ini terkait permasalahan ini tidak akan mempengaruhi operasional nantinya. Berfungsinya pelabuhan barang TAA tidak akan menutup operasional pelabuhan angkutan barang di Boom Baru. Tetap ada dua opsi. Boom Baru masih jalan, TAA juga jalan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/25/kapasitas-belum-maksimal-pelabuhan-taa-juga-akan-digunakan-untuk-angkutan-barang

Saturday, November 24, 2018

Menhub Dukung Angkutan Batubara Gunakan Jalur Khusus

Warta Ekonomi.co.id, Palembang -

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengenai angkutan batubara melalui jalur khusus yang mulai diberlakukan pada 8/11/2018.

Budi Karya Sumadi mengatakan, selama ini jalan Palembang menuju Lahat sering macet karena banyaknya kendaraan sehingga perlu pengaturan.

"Diberlakukannya angkutan batubara melalui jalan khusus itu tidak lain untuk memperlancar arus lalu lintas," kata  Budi Karya di Palembang, Sabtu (24/11/2018).

Oleh karena pemindahan angkutan batubara melalui jalur khusus itu perlu didukung bersama.

Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi kapasitas jalan umum atau berat beban terbatas sehingga perlu pembatasan. Bukan itu saja tetapi banyak masyarakat menyetujui agar angkutan barang tersebut melalui jalur khusus.

Namun yang lebih penting lagi dengan beroperasinya kendaraan angkutan hasil tambang melalui jalan khusus tersebut untuk mengurangi kecelakaan. 

"Jadi saatnya melakukan perbaikan sehingga semuanya berjalan lancar," kata dia.

Dia mengatakan, sementara untuk memaksimalkan angkutan tambang tersebut maka dapat menggunakan kereta api.

Hal ini karena angkutan batubara menggunakan kereta api belum begitu maksimal sehingga perlu penambahan lagi.

Sebagaimana angkutan batubara di wilayah Sumsel tersebut menggunakan jalur khusus sesuai peraturan Gubernur Sumsel.

Sementara untuk angkutan tambang dari Kabupaten Muaraenim menuju Lahat masih diberikan toleransi karena lokasi itu untuk menuju jalur khusus.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.wartaekonomi.co.id/read204774/menhub-dukung-angkutan-batubara-gunakan-jalur-khusus.html

Friday, November 23, 2018

Jurus Kemenhub Tertibkan Angkutan Logistik Kelebihan Muatan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki gagasan untuk memberantas angkutan yang kelebihan muatan dan dimensi.

Langkah yang dilakukan dengan‎ menciptakan sinergitas antara pihaknya dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sudah hampir satu tahun dilakukan upaya pemberantasannya, tapi hingga saat ini  masih diberikan toleransi bagi beberapa asosiasi logistik. 

"Kini sudah banyak asosiasi barang yang mendekat dan setuju pada peraturan yang kami terapkan. Kami juga sedang gencar menindak ODOL dengan menargetkan hadirnya beberapa Jembatan Timbang (JT) di tahun ini. Namun mungkin karena terbatasnya SDM tidak dapat maksimal hingga mencapai 92 Jembatan Timbang per tahun 2019 sesuai terget,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Budi menuturkan, untuk menertibkan kendaraan logistik yang kelebihan muataan dan dimensi, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggandeng dari pihak lain di luar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami tidak eksklusif, kami menerima bantuan dari Surveyor Indonesia, ini juga sekaligus bukti bahwa kami serius ingin menghilangkan praktek pungutan liar yang mungkin selama ini ditemui di JT,” tambah Budi.

Budi mengakui, saat ini kesadaran masyarakat untuk mencegah truk ODOL masuk ke daerahnya meningkat.

“Sekarang masyarakat sudah tahu kalau jalanan rusak itu karena truk ODOL jadi mereka mau menutup jalan supaya truk tidak bisa lewat daerah mereka, mereka juga tidak mau kalau JT nya masih tidak aktif. Mereka merasa terganggu baik dari segi polusi, kemacetan, dan kebisingan. Hal seperti ini jika pemerintah tidak meresponsnya permasalahan dalam bidang lalu lintas maka kita akan menghadapi resistensi. Harapan saya ada peraturan untuk pengawasan ODOL ini di tingkat provinsi," tambah Budi.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.liputan6.com/bisnis/read/3728768/jurus-kemenhub-tertibkan-angkutan-logistik-kelebihan-muatan

Larangan Kendaraan Angkutan Melintas Dalam Kota, Jangan Buat ...

SRIPOKU.COM - Kepada Dinas Perhubungan Palembang, kami pengusaha-pengusaha ekspedisi memohon dan meminta aturan larangan kendaraan angkutan melintas di dalam kota dikaji ulang. Karena, saat uji coba dilakukan, kami mengalami kerugian dikarenakan aktivitas di jalan tidak bisa dilakukan sebanyak biasanya.

Kami sadar, aturan dibuat untuk membuat aktivitas lalu lintas tertib dan pengendara jenis kendaraan lain merasa lebih nyaman. Namun, mohon dengan sangat, peraturan itu jangan mempertimbangkan satu pihak saja. Mungkin, jika mempertimbangkan dari pihak kami, ada aturan lain yang menjadi solusi lebih baik. Mohon diperhatikan, terima kasih.
0812712105xx

Jawaban
Pada prinsipnya kita tampung masukan itu. Saat ini, kita dari Dinas Perhubungan Kota Palembang tengah menunggu kajian ekonomi yang dikeluarkan dari Universitas Sriwijaya terkait kebijakan larangan kendaraan angkutan barang melintas di dalam kota.

Setelah kajian ekonomi tersebut keluar maka kita akan memutuskan ada atau tidak evaluasi terhadap kebijakan kendaraan bertonase melintas di dalam kota pukul 06.00 hingga 21.00. Lusa kita baru evaluasi hasil kebijakan yang kita keluarkan. (axl)

Marta Edison
Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/24/larangan-kendaraan-angkutan-melintas-dalam-kota-jangan-buat-kami-rugi

Angkutan Umum Meledak di Lapangan Promoter Ditlantas Polda ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah angkutan umum terlihat meledak di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11/2018).

Pantauan Tribunnews.com, ledakan itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB.

Angkutan umum yang meledak itu adalah sebuah Kopaja P16. Warna hijau dan putih mendominasi kendaraan roda empat itu.

Terlihat tulisan jurusan angkutan itu dikacanya, yakni 'jurusan Tanah Abang - Ciledug'.

Namun, ledakan itu ternyata adalah simulasi belaka terkait pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lebih tepatnya pengamanan TPS dari serangan teror menjelang Pemilu 2019 mendatang.

Jajaran Brimob Polda Metro Jaya nampak sigap menjalani simulasi itu.

Di sisi lain, ledakan itu juga jadi pertanda dimulainya rangkaian acara apel Penganugerahan Warga Kehormatan Korps Brimob Polri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.

Idham menerima penganugerahan itu karena telah memberikan dukungan dan perhatian untuk memajukan Korps Brimob Polri.

Sebelumnya diberitakan, Dankor Brimob Irjen Pol Rudy Sufahriadi memberikan penganugerahan kepada 10 Warga Kehormatan (Wahor) Korps Brimob Polri di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (12/11) lalu.

Baca: MA Batalkan Aturan BPJS Kesehatan, Penerapannya 90 Hari Setelah Pembatalan

Salah satu dari sepuluh orang tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis. Ia dianggap sudah membuat kontribusi, perhatian, dan dukungan untuk kemajuan Korps Brimob Polri.

"Penganugerahan ini adalah sebagai suatu wujud tertinggi yang diberikan Korps Brimob Polri kepada personel Polri atau pejabat Polri di luar Brimob, pejabat diluar Polri dan warga masyarakat yang memiliki kontribusi kepada Korps Brimob Polri baik dalam bentuk perhatian, partisipasi serta sumbangsih pemikiran dalam usaha-usaha pengembangan Korps Brimob Polri ke arah yang lebih baik melalui tindakan nyata yang berpengaruh langsung terhadap kemajuan dan pengembangan kops brimob polri," ujar Rudy di lokasi, Senin (12/11).

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/11/24/angkutan-umum-meledak-di-lapangan-promoter-ditlantas-polda-metro-jaya-ada-apa

Angkutan Massal Harus Jadi Prioritas Atasi Kemacetan di Tol ...

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah harus menyediakan angkutan massal untuk mengurangi kemacetan yang ada di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Demikian dikatakan Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan

"Seharusnya yang didahulukan dan dilanjutkan pemerintah adalah segera membangun fasilitas layanan angkutan umum massal seperti Light Rapid Transit (LRT) Jabodebek dahulu," kata Tigor, Jumat (23/11/2018).

"Menyediakan angkutan umum massal yang aman, akses dan nyaman akan membuat masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," lanjutnya.

Diketahui, kemacetan di Tol Japel diperparah dengan adanya tiga pembangunan proyek yakni LRT Jabodetabek, Kereta Cepat, dan Jalan Tol Layang secara bersamaan.

"Jalan tol Japek selama ini sudah macet walaupun belum ada pembangunan ketiga proyek itu. Macetnya jalan tol Japek disebabkan oleh kepadatan kendaraan bermotor atau mobil pribadi," kata dia.

Menurut Tigor, tingginya penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Japek tersebut dikarenakan tidak tersedianya layanan angkutan umum massal yang aman, akses dan nyaman bagi masyarakat dari luar menuju ke kota Jakarta.

Melihat proses permasalahan kamacetan di Tol Japek di atas yang dibutuhkan untuk mengurangi kemacetan di tol Japek adalah menyediakan sarana angkutan umum massal.

Oleh karena itu ia menyayangkan sikap pemerintah yang lebih mendahulukan pembangunan Jalan Tol Layang sementara pembangunan LRT dan Kereta Cepat di hentikan sementara.

"Kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi itu akan menghasilkan perubahan penurunan kemacetan di tol Japek dengan tersedianya angkutan umum massal LRT di tahun 2019 mendatang," kata Tigor.

Persepsi Keliru Pengendara Lewat Tol Jakarta Cikampek Malam Hari untuk Hindari Macet

Menhub Budi Karya Sumadi Larang Kendaraan Muatan Berlebih Melintas di Tol Jakarta Cikampek

"Jika masih kurang maka bisa melanjutkan membangun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Selanjutnya jika memang masih membutuhkan jalan baru maka pemerintah bisa melanjutkan pembangunan jalan tol layang," lanjutnya.

Tigor mengatakan jika perjalanan di tol Japek sudah membaik dengan pengendalian dan tersedianya fasilitas angkutan umum massal dan Kereta Cepat maka tidak perlu lagi membangun jalan baru, tidak perlu lagi membangun jalan tol layang.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jakarta.tribunnews.com/2018/11/23/angkutan-massal-harus-jadi-prioritas-atasi-kemacetan-di-tol-jakarta-cikampek

Thursday, November 22, 2018

Angkutan Umum Ngetem di Jalan WR Supratman, Pondok Ranji ...

ANGKUTAN umum mengetem di jalan WR Supratman, Bintaro. Hampir setengah jalan terpakai untuk hal tersebut. 

Angkutan Umum bernomor S08 maupun D18 mengetem dan memakan setengah jalan. Padahal, Jl. WR Supratman tergolong kecil dan sempit. 

Ditambah lagi dengan jalur yang dekat dengan stasiun. Kendaraan semakin banyak yang berlalu lalang. 

Yani (37), salah satu penumpang KRL mengatakan bahwa Jalan WR Supratman perlu adanya perbaikan. Struktur jalanan yang rusak dan bolong membuat para pengendara maupun pejalan kaki sulit melaluinya. 

"Perlu diperbaiki. Sudah hamcur jalanannya. Angkot juga banyak yang ngetem seenaknya. Ini kan terkenal jalan besar. Lalu lalang kendaraan dan pejalan kaki. Semoga diperhatikan." ujarnya. 

Rel Kereta Api juga menambah kemacetan yang ada di Jalan tersebut. 

Masyarakat berharap bahwa adanya pihak pengatur lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan. 

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/22/angkutan-umum-ngetem-di-jalan-wr-supratman-pondok-ranji-bintaro

Masa angkutan udara Natal-Tahun Baru mulai 20 Desember 2018 ...

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dijten) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan Masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019 untuk sektor penerbangan selama 18 hari, mulai 20 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019.

Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemhub Dadun Kohar menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan pada tujuh bandara internasional dan 37 bandara domestik selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.

Puncak masa angkutan udara Nataru yang bersamaan dengan masa liburan sekolah ini diperkirakan akan jatuh pada 22 Desember 2018 ketika liburan sekolah dimulai dan 6 Januari 2019, sehari sebelum para pelajar kembali ke sekolah.

Ditjen Perhubungan Udara Kemhub sejauh ini telah menyiapkan tiga kebijakan untuk mempersiapkan angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019. Tiga kebijakan tersebut antara lain memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan, optimalisasi kapasitas angkutan udara dan peningkatan pelayanan bagi penumpang angkutan udara.

Dadun menambahkan bahwa dari kebijakan tersebut Ditjen Hubud juga telah melakukan serangkaian langkah persiapan baik yang terkait armada dan crew, bandara dan personel yang bertugas, navigasi penerbangan serta personelnya.

“Kita akan mengecek langsung kesiapan kelaikudaraan pesawat udara, operasi pesawat udara, awak pesawat, fasilitas bandara baik sisi udara maupun sisi darat, slot time, fasilitas ATS dan personelnya dan hal terkait lainnya termasuk antisipasi bila terjadi keadaan darurat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (22/11)

Untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan, Ditjen Perhubungan Udara menjalankan sejumlah strategi yaitu melakukan ramp check terhadap seluruh armada, personel, sarana dan prasarana serta prosedur yang ada, menambah jam operasi bandara sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya menggunakan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan regular dan extra flight, mengawasi Tarif batas Atas dan Tarif Batas Bawah, menghentikan sementara pekerjaan terkait pekerjaan overlay dan sisi udara, memberikan kemudahan dalam penerbitan persetujuan (Flight Approval) terbang, dan optimalisasi penggunaan slot time.

“Rampcheck akan dilakukan oleh para inspektur dari Direktorat Teknis serta Kantor Otoritas Bandar Udara mulai 3 Desember 2018 meliputi operasi pesawat udara dan kelaikudaraan, fasilitas, prosedur dan personel bandara, navigasi dan keamanan penerbangan, pelayanan, perizinan dan tarif angkutan udara serta dari Balai Kesehatan Penerbangan akan melakukan test kadar alkohol dan narkoba bagi personel pesawat udara”, ujar Dadun.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi mewakili Direktur Angkutan Udara, memaparkan bahwa untuk memonitor kegiatan angkutan udara Nataru, Ditjen Hubud membuka Posko Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Angkutan Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, Keamanan Penerbangan dan Bandar Udara.

“Kami standby di Posko tersebut untuk memantau kelancaran angkutan udara Nataru. Kami pantau Flight Information Display System yang sudah terintegrasi dari bandara-bandara, CCTV dan Display Radar ADSB serta data lalu lintas penumpang”, papar dia.


Reporter: Rezha Hadyan
Editor: Yudho Winarto
Video Pilihan

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://industri.kontan.co.id/news/masa-angkutan-udara-natal-tahun-baru-mulai-20-desember-2018-hingga-6-januari-2019

Operasi Penertiban Perijinan Angkutan, Tim Gabungan Periksa ...

SOLO, solotrust.com- Sebanyak 30 angkutam barang terjaring Operasi Penertiban Perijinan Angkutan, Kamis (22/11/2018) yang berlangsung di jalan Slamet Riyadi.

”Total ada sebanyak 123 angkutan barang yang kami periksa. Selain kami periksa surat juga kelengkapan lainnya dan hasilnya ada sebanyak 30 pengendara angkutan yang ditilang,” jelas Kasi Angkutan Orang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Dwi Sugiyarso kepada Solotrust.com.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengandeng Satlantas Polresta Surakarta. Sehingga jika ada pengendara yang tak memiliki surat lengkap, langsung dilakukan penilangan.

”Pelanggaran kalau kaitanya dengan JPP dan uji kendaraan itu Dishub, tapi kalau surat pengendara angkuta itu ranahnya Satlantas, berupa tilang,” terang dia. (dit)

(wd)

Operasi Penertiban Perizinan Angkutan, Tim Masih Dapati Kendaraan ‘Nakal‘

  • Kontak Informasi SoloTrust.com
  • Redaksi: redaksi@solotrust.com
  • Media Partner: promosi@solotrust.com
  • Iklan: marketing@solotrust.com

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.solotrust.com/read/13965/Operasi-Penertiban-Perijinan-Angkutan-Tim-Gabungan-Periksa-Angkutan-Barang-Sebanyak-Ini