Pages

Monday, November 26, 2018

Bawaslu Jatim Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pasang Stiker di ...

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara asal. Di antaranya, pemasangan di angkutan umum (angkot).

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur larangan penempatan tersebut.

Di antaranya, UU nomor 22 tahun 2009. "Kalau di UU Lalu Lintas tidak boleh ditempeli seperti itu," kata Aang kepada Surya.co.id (Surabaya.tribunnews.com) di Surabaya, Senin (26/11/2018).

Tak hanya itu, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu juga telah diatur terkait larangan tersebut. Di dalam PKPU ini mengatur peserta pemilu hanya bisa menggunakan mobil pribadi berplat hitam untuk tempat penempelan branding.

Di dalam pasal 23 huruf i dijelaskan bahwa kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mengacu pasal 51 ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dalam bentuk mobil pribadi atau pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu.

Pemakaian stiker yang diperbolehkan berukuran maksimal 10 x 5 cm. "Selain diatur dalam UU dan PKPU, tiap kabupaten atau kota juga memiliki perda yang mengatur hal tersebut," kata Aang.

Oleh karenanya, apabila lembaga pengawas pemilu menemukan penempelan tersebut akan melakukan penertiban. Baik, untuk pengawas pemilu di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.

Proses penertiban tersebut di antaranya dilakukan di Kota dan Kabupaten di Mojokerto, Senin (26/11/2018).

"Kawan-kawan di Mojokerto terpaksa melakukan penertiban karena menemukan adanya pelanggaran tersebut," kata Aang.

"Sekali lagi, Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif dari parpol hingga perorangan dilarang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana APK," tegasnya. 

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/26/bawaslu-jatim-ingatkan-peserta-pemilu-tak-pasang-stiker-di-kendaraan-angkutan-umum

No comments:

Post a Comment