WAY KANAN (Lampost.co)--Jembatan Way Umpu yang baru saja diperbaiki harus menopang beratnya kendaraan batu bara dengan kapasitas lebih dari 20 ton.
Jembatan Way Umpu di jalan lintas tengah Sumatera, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada tahun 2018 ini telah berusia 44 tahun, dikarenakan pembuatan jembatan Way Umpu di bangun pada tahun 1974.
Dengan usia yang sudah tua, jembatan Way Umpu telah beberapa kali diperbaiki. Namun, sejak tahun 2013 jembatan tersebut hampir setiap tahunnya diperbaiki dengan permasalahan yang sama yakni beban muatan berlebihan membuat jembatan tersebut rusak berat.
Kondisi jembatan Way Umpu pascadiperbaiki. (Foto:Lampost/Chandra)
Ijang, warga yang rumahnya tepat di samping jembatan Way Umpu sangat paham dengan kerusakan jembatan tersebut. "Jembatan Way Umpu itu kapasitasnya hanya sebatas 18 ton, dengan dilewati mobil bertonase lebih seperti kendaraan angkutan batu bara yang kapasitasnya bisa lebih dari 25 ton, tetap saja jembatan yang kondisinya sudah tua tersebut cepat rusak," kata dia kepada Lampost.co, Senin (26/11/2018).
Jangankan masyarakat, aparat penegak hukum saja tidak bisa menertibkan bahkan melarang kendaraan bertonase lebih itu melintas. "Diduga dan kemungkinan besar kendaraan batu bara tersebut mempunyai beking yang hebat sehingga kendaraan tersebut tetap saja bisa melintas," kata dia.
Meskipun di Provinsi Sumatera Selatan telah keluar Surat Larangan melintas untuk angkutan tambang, namun sampai dengan hari ini angkutan batu bara tetap saja melenggang dengan santainya melintasi jembatan Way Umpu yang kapasitasnya hanya 18 ton tersebut.
Apabila kondisi tersebut tetap saja begitu dan kendaraan batubara tidak bisa menurunkan bebannya dibawah 18 ton kemungkinan besar jembatan Way Umpu akan rusak kembali bahkan bisa lebih parah lagi.
"Ya bagaimana lagi kita harus berbuat, sekarang kita liatin saja jembatan Way Umpu itu sampai mana ia bertahan menopang beratnya puluhan kendaraan batubara yang melintas setiap harinya," keluhnya.
EDITOR
Sri Agustina
No comments:
Post a Comment