Pages

Thursday, November 29, 2018

Pemprov Sumatera Selatan Percepat Penataan Angkutan Batu Bara - Sriwijaya Post

Laporan wartawan sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan upaya percepatan penataan ulang angkutan batu bara sehingga diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hal ini menyusul pasca Gubernur Sumsel, Herman Deru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 74 Tahun 2018 terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar menceritakan bahwa sebetulnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 telah secara tegas memberikan larangan angkutan Batu Bara melintas di jalan umum.

Namun kemudian keluarlah Pergub 23 tahun 2012, dimana saat itu ada toleransi terhadap angkutan batu bara yang diperbolehkan melewati jalan umum selama dua tahun sembari investor batu bara membuat jalan khusus seperti yang dibuat PT Servo Lintas Raya sebelum menjadi PT Titan Infra Energy.

"memang awalnya jalan Servo belum mampu mengakomodir semua angkutan, makanya ada insiasi dan kebijakan dari Gubernur Sumsel saat itu, yakni H Alex Noerdin yang memperbolehkan untuk melintasi jalan raya lewat Pergub 23 tahun 2012 selama dua tahun," jelasnya saat rapat koordinasi percepatan penataan angkutan batu bara, Kamis (29/11/2018)

Sebetulanya toleransi yang diberikan saat itu, kata Nasrun, dinilai sudah cukup. Terhitung sejak 2012-2018 selalu transportir melewati jalan raya walaupun memang kajian tersebut dimungkinkan sesuai UU No 4 Tahun 2009. Dimana dikatakan jika belum ada angkutan khusus maka diperbolehkan asalkan mengikuti aturan UU yang berlaku.

"Slot inilah yang kemudian dipakai. Kemudian, di stop lagi dimunculkan lagi tahun 2015," ujarnya.

Kemudian, lanjut mantan Kadishub Sumsel itu, jika Gubernur terdahulu dengan segala pertimbangan mengizinkan untuk melewati jalan umum, namun di kepimpinan Gubernur Sumsel saat ini sesuai dengan visi misinya yang tidak ingin masyarakat terganggu dengan adanya operasional angkutan batu bara di Jalan Raya.

Komitmen ini pun ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub 74 Tahun 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/29/pemprov-sumatera-selatan-percepat-penataan-angkutan-batu-bara

No comments:

Post a Comment