TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah agar pembatasan angkutan barang di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak perlu diterapkan.
Alasannya, perubahan pembatasan jam operasional dinilai kurang efektif dan berdampak pada penurunan utilisasi.
"DPP Organda memandang kelancaran logistik nasional melalui berbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar-tawar," Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono dalam keterangannya, Selasa (27/11).
DPP Organda, sambungnya, juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Japek.
Kelancaran Japek dipelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat lajur sesuai lajur normal. Semua proyek yg tengah berjalan wajib di manage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas.
Baca: Jasa Marga Klaim Kemacetan di Tol Cikampek Bukan Hanya dari Proyek
DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap namun tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan.
Masih menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini.
Lebh jauh Sekjen DPP Organda mengaku bahwa regulasi atau wacana pemerntah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.
“Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan, Bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng Aryono
Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5%, dari jumlah poplasi kendaraan yang melintas di jalan tol.
“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika , angkutan barang dari golongan III-VI-diperbolehkan melntas.” tandas Ateng
Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/11/27/pembatasan-jam-operasonal-angkutan-barang-dinilai-tidak-efektif
No comments:
Post a Comment