JAKARTA, (PR).- Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengimbau pemerintah agar tidak perlu menerapkan aturan pembatasan angkutan barang. Pasalnya, perubahan pembatasan jam operasional dinilai kurang efektif dan akan berdampak pada penurunan utilisasi . "Organda juga memandang, kelancaran logistik nasional melalui pelbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar- tawar," ujar Ateng di Jakarta, Selasa 27 November 2018.
Seperti diketahui, regulasi pemerintah pada intinya merupakan instrumen mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek, terkait upaya pemerintah mengatasi kemacetan akibat pengerjaan tiga proyek sekaligus di jalur Proyek Tol Japek II elevated, Light Rail Train (LRT), dan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Hal itu juga termasuk pemberlakukan jam truk dari jam 05.00-10.00 WIB dinilai sangat bedampak kepada kelancaran angkutan barang.
Terhadap hal itu, Ateng mengatakan, DPP Organda juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Japek. Menurut dia, kelancaran jalan tol Japek di pelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat lajur sesuai lajur normal. "Semua proyek yang tengah berjalan wajib di manage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas," tuturnya.
DPP Organda, lanjut Ateng, mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap, namun tidak hanya di gerbang Tambun. Ini bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara, angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan. Masih menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini. Regulasi atau wacana pemerintah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan , bus Trans Jabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng Aryono
Diakui, pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional. Sejak diberlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI kendaraan truk, menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5% dari jumlah poplasi kendaraan yang melintas di jalan tol. “Bahkan, pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parker baru atau biaya apapun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melintas,” tandas Ateng.***
Wednesday, November 28, 2018
Organda: Pembatasan Jam Operasonal Angkutan Barang tak Efektif - Pikiran Rakyat
Labels:
Angkutan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment