SRIPOKU.COM - Kepada Dinas Perhubungan Palembang, kami pengusaha-pengusaha ekspedisi memohon dan meminta aturan larangan kendaraan angkutan melintas di dalam kota dikaji ulang. Karena, saat uji coba dilakukan, kami mengalami kerugian dikarenakan aktivitas di jalan tidak bisa dilakukan sebanyak biasanya.
Kami sadar, aturan dibuat untuk membuat aktivitas lalu lintas tertib dan pengendara jenis kendaraan lain merasa lebih nyaman. Namun, mohon dengan sangat, peraturan itu jangan mempertimbangkan satu pihak saja. Mungkin, jika mempertimbangkan dari pihak kami, ada aturan lain yang menjadi solusi lebih baik. Mohon diperhatikan, terima kasih.
0812712105xx
Jawaban
Pada prinsipnya kita tampung masukan itu. Saat ini, kita dari Dinas Perhubungan Kota Palembang tengah menunggu kajian ekonomi yang dikeluarkan dari Universitas Sriwijaya terkait kebijakan larangan kendaraan angkutan barang melintas di dalam kota.
Setelah kajian ekonomi tersebut keluar maka kita akan memutuskan ada atau tidak evaluasi terhadap kebijakan kendaraan bertonase melintas di dalam kota pukul 06.00 hingga 21.00. Lusa kita baru evaluasi hasil kebijakan yang kita keluarkan. (axl)
Marta Edison
Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
No comments:
Post a Comment