SURYA.co.id | GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum.
Penertiban tersebut melibatkan Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Gresik.
Penertiban ini dilakukan karena secara undang-undang lalu lintas dilarang, demi keselamatan umum.
Pemasangan APK di angkutan umum juga melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
"Di situ dijelaskan, pemasangan mobil branding hanya dilakukan di mobil pribadi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukhin, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) juga dilarang. Sebab mengganggu keselamatan.
"Bagaimana kaca mobil belakang itu tertutup stiker sehingga mengganggu pemandangan sopir dan pengguna jalan di belakang mobil," imbuhnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Gresik akan terus memantau pemasangan APK di angkutan umum.
"Kita mengimbau tim kampanye, parpol dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK di angkutan umum," katanya.
Sementara, para sopir yang ditertibkan, mengatakan tidak tahu kalau itu dilarang.
Sehingga terpaksa menerima pemasangan APK di angkutan umum.
"Saya tidak tahu kalau ini dilarang. Kemarin ada teman yang nitip dipasang, ya saya terima," kata Didik, warga Benowo Surabaya yang menjalankan angkutan umum nopol L 1886 UY.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/30/bawaslu-gresik-tertibkan-alat-peraga-kampanye-di-angkutan-umum-ini-alasannya
No comments:
Post a Comment