Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengendaranya Becak Motor (Betor) yang tergabung dalam Becak Motor Yogyakarta (PBMY)'>Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY)</a> mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11/2018).
Kedatangan mereka berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengancam keberlangsungan Betor di Kota Yogyakarta.
Ketua PBMY, Parmin menjelaskan bahwa Pemda DIY melalui Sekda beserta Kepala Dinas Perhubungan DIY menjamin keberlangsungan Betor selama prototipe yang akan menjadi pengganti Betor dioperasionalkan.
"Mbokyao DPRD kota bisa memikirkan ini. Sebelum prototipe itu jadi, jangan bikin aturan yang nggak enak seperti ini," urainya.
Baca: DPRD Kota Yogyakarta akan Sambangi Dishub DIY, Bahas Polemik Becak Motor
Ia pun mengatakan dengan denda Rp 10 juta dan pidana kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggar Raperda tersebut, dianggap merupakan hukuman yang tidak manusiawi bagi mereka pengendara Betor.
Hal senada disuarakan pengemudi Betor lain, Anung.
Ia menyebut bahwa tidak seharusnya legislatif menjerat mereka dengan denda dan kurungan, melainkan harus mengarahkan mereka menjadi moda transportasi di kota yang jauh lebih baik.
"Harus diarahkan kalau jangan mesin, lalu apa? Bukan justru didenda dan dipidana. Pendapatan kita ini nggak sampai Rp 10 juta. Bila Raperda disahkan, jangan salahkan kami golput," ujarnya.
Ia pun menyayangkan, Raperda yang hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan tersebut tidak mengakomodir tanggapan mereka.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jogja.tribunnews.com/2018/11/26/pengemudi-betor-pertanyakan-raperda-angkutan-jalan
No comments:
Post a Comment