TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum.
Penertiban APK itu dilakukan karena secara undang-undang lalu lintas dilarang untuk keselamatan umum.
Penertiban tersebut melibatkan petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan, dan Polres Gresik.
Sebab, pemasangan APK di angkutan umum juga melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
• Produktif bersama Singo Edan, Makan Konate Ungkap Perbedaan Main di Arema FC dengan Sriwijaya FC
"Di situ jelas bahwa pemasangan mobil branding hanya dilakukan di mobil pribadi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Maslukhin, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) juga dilarang karena mengganggu keselamatan.
"Bagaimana kaca mobil belakang itu tertutup stiker sehingga mengganggu pemandangan sopir dan pengguna jalan di belakang mobil," imbuhnya.
• Alasan Pria Ngajak Balikan Mantan Pacar Setelah Putus, Wanita harus Waspada!
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Gresik akan terus memantau pemasangan APK di angkutan umum.
"Kita menghimbau kepada tim kampanye, parpol, dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK di angkutan umum," katanya.
Sementara, para sopir yang ditertibkan spanduknya mengatakan bahwa tidak tahu kalau itu dilarang sehingga terpaksa menerima pemasangan spanduk di angkutan umum.
"Saya tidak tahu kalau ini dilarang. Kemarin ada teman yang nitip dipasang ya saya terima," kata Didik, warga Benowo, Surabaya, yang menjalankan angkutan umum nopol L 1886 UY.
• Hal yang Dialami Tubuh Saat Baru Putus Cinta, Ganggu Kesehatan Mental hingga Kulit
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jatim.tribunnews.com/2018/11/30/melanggar-undang-undang-sejumlah-apk-yang-ditempel-diangkutan-umum-ditertibkanbawaslu-gresik
No comments:
Post a Comment