JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal resmi menerapkan kebijakan penurunan barang bagi angkutan bermuatan yang melebihi kapasitas per 1 Agustus 2018.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, kebijakan tersebut tak bisa ditunda lagi karena pengusaha selama ini telah terlampau lama menikmati keuntungan dari angkutan dengan muatan berlebih.
"Sudah terlampau lama pengusaha menikmati keuntungan dari angkutan yang over dimensi dan over load (ODOL), tapi mengabaikan aspek keselamatan. Semua sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance," kata Budi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Langkah pendisiplinan kendaraan yang memiliki muatan berlebih diawali dengan aktivasi kembali 11 jembatan timbang (JT) oleh Kemenhub pada awal 2018 silam.
Baca juga: Menhub Geram Truk Kelebihan Muatan Masih Lalu Lalang di Jalanan
Budi menjelaskan, selain untuk menjamin kinerja JT yang baik, Kemenhub juga telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendampingan yaitu dengan Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Dari analisa terhadap 7 JT di Indonesia pada 2018, perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading ada sebanyak 75 persen.
Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25 persennya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen.
"Dengan latar belakang keselamatan lalu lintas, kerugian negara (akibat jalan rusak) sebesar Rp 43 triliun, maka persoalan ODOL ini benar- benar menjadi prioritas kita," jelas Budi.
Baca juga: Ini Langkah Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Muatan
Adapun dengan kebijakan ini, Kemenhub secara tegas ingin konsisten menghilangkan ODOL secara perlahan.
Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kericuhan atas kebijakan yang dilaksanakannya.
Sanksi tegas
Untuk itu, dalam penerapannya nanti, muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen akan ditilang.
"Khusus truk pengangkut sembako karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kami berikan toleransi batas muatan hingga 50 persen. Sementara untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi muatan yang melebihi 75 persen," ungkap dia.
Budi menambahkan, batas toleransi kebijakan ini adalah satu tahun. Selama periode tersebut, akan dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.
"Namun, bagi angkutan semen dan pupuk mendapat pengecualian yaitu, akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40 persen dan akan diminta untuk menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama 6 bulan," ujar Budi.
Tiga titik
Pendisiplinan angkutan ODOL ini akan dimulai per 1 Agustus 2018 di tiga lokasi JT, yakni Widang, Losarang, dan Balonggandu.
Tiga lokasi ini dipilih karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding JT lainnya.
"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Untuk itu kita akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kita, kita serius untuk berantas ODOL," kata dia.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/203304526/mulai-besok-angkutan-dengan-muatan-berlebih-bisa-ditilang