MAKASSAR, INIKATA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bekerja sama dengan pihak kepolisian Lalulintas Polrestabes Makassar menertibkan kendaraan angkutan logistik dan angkutan barang di Jalan Mesjid Raya, pada Selasa (24/7/2018).
Kepala Seksi penindakan pelanggaran berlalulintas, A. Muh Darwis mengatakan bahwa penertiban ini berfokus pada Uji Kelayakan Kendaraan (KIR). Sebagai bentuk intruksi dari pihak Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI).
“Razia ini kami hanya melihat buku KIR-nya saja. Dan untuk angkutan umum (Pete-pete) izin trayek telah habis masa berlakunya akan ditindak,” kata Darwis, Selasa (24/7/2018).
Dalam razia ini, pihak Dishub Kota Makassar menertipkan 15 kendaraan barang atau logistik. Dan 5 angkutan umum, yang sudah habis masa berlaku tryeknya.
“Razia ini, kami menjaring 20 kendaraan. Yang secara administrasi melanggar,” lanjut Darwis.(**)
Penulis:
No comments:
Post a Comment