Pages

Monday, January 13, 2020

Larangan Angkutan Kelebihan Muatan Dinilai Persulit Industri - Medcom ID

Jakarta: Implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang mengatur larangan angkutan truk kelebihan muatan dinilai belum saatnya diterapkan. Kebijakan tersebut dinilai bisa menurunkan daya saing industri Tanah Air.
 
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penundaan implementasi kebijakan yang rencananya berlaku pada 2021.
 
Dampak besar bakal dirasakan kelompok industri yang belum siap pada perubahan kesesuaian peralatan transportasi logistik.
Click to Expose

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tentu Zero ODOL itu suka atau tidak suka kita harus menyatakan itu akan mempersulit industri," kata Agus di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020.
 
IZero ODOL dinilai bakal meningkatkan ongkos produksi logistik industri nasional yang masih didominasi kendaraan truk. Modal yang dikeluarkan pun diprediksi lebih besar bila pelaku usaha diminta menambah jumlah angkutannya dalam waktu singkat.
 
"Tingginya operasional tentu akan berdampak pada berkurangnya daya saing produk yang sudah diproduksi," ungkapnya.
 
Namun Agus memahami maksud baik kebijkan Zero ODOL untuk keselamatan dalam berkendara. Durasi penyesuaian regulasi pun diminta diperpanjang pada 2023 atau 2025.
 
Adapun regulasi tersebut saat ini telah disosialisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
 
Penanganan ODOL tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
 
Agus berharap ada kebijakan yang saling mendukung untuk tetap bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain harus menambah jumlah angkutan dan modal, lanjut Agus, kebijakan Zero ODOL akan menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar hingga berpotensi meningkatkan jumlah kecelakaan mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum selesai.
 
"Ini suatu hal yang perlu dicari kesamaan pandang. Kami sangat memahami kebijakan Zero ODOL itu dalam kepentingan yang berkaitan dengan keamanan transportasi darat," pungkasnya.
 

(AHL)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/3NOXmQmb-larangan-angkutan-kelebihan-muatan-dinilai-persulit-industri

No comments:

Post a Comment