BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan angkutan barang, baik pick up, truck dan peti kemas dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Senin (6/5/2019).
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap angkutan yang melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, basirih, Banjarmasin.
Baik surat menyurat maupun fisik dari angkutan tak lepas dalam pemeriksaan itu.
bahkan ban dan rem pun juga di cek oleh petugas.
Banyak yang angkutan yang memenuhi syarat.
Namun tidak sedikit pula yang harus menandatangani surat tilang dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dari operasi atau giat keselamatan Intan tersebut menghasilkan 22 angkutan yang KIRnya mati.
Operasi tersebut bekerjasama dengan Bidang lantas Polsek Banjarmasin Barat.
Adapun yang diperiksa yakni SIM, STNK, KIR dan Izin Angkutan Khusus.
Permasalahan angkutan itu didominasi tidak berlakunya masa uji KIR.
Baca: Berminat Kuliah S-1 di Jepang? Simak Syarat dan Prosedur Melamar Beasiswa ke Negeri Sakura
Baca: 4 Ibadah Perempuan Haid di Bulan Puasa, Cocok Diamalkan pada Ramadhan 2019/1440 H
Baca: Cara Istri SBY, Ani Yudhoyono Bangunkan Sahur Dikenang Aliya Rajasa Saat AHY Posting Ini
Baca: Sering Dipanggil Sarah Dibanding Nama Asli, Cornelia Ungkap Alasan Sulit Lepas Karakter Noni Belanda
Baca: Pernah Bersitegang, Ekspresi Luna Maya Saat Bertemu Ayu Ting Ting di Acara yang Sama Disorot
Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/05/06/22-unit-angkutan-barang-terjaring-razia-oleh-dishub-kota-banjarmasin
No comments:
Post a Comment