JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri bersama instasi sepakat mewajibkan kendaraan angkutan ekspor- impor wajib gunakan stiker khusus saat beroperasi pada masa angkutan lebaran nanti. Pasalnya, ada waktu tertentu kendaraan barang dibatasi pergerakannya.
"Hari ini kami rapat mengenai pemberian stiker pada angkutan espor dan impor. Kanapa itu kita lakukan, karena di dalam pembatasan angkutan barang nanti salah satunya yang tidak terkena aturan tersebut adalah angkutan ekspor impor," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Yani mengatakan, pemberian stiker khusus ini bertujuan untuk mempermudah petugas dalam pengawasan dan membedakan mana angkutan barang ekspor-impor dan yang bukan. Aturan ini serupa dengan lebaran tahun lalu, hanya saja ad sedikot perbedaan pada spesifikasi stikernya.
"Tetapi berdasarkan hasil rapat ini, kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aprindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah (melalui) Kemenhub berasama Polri," ungkapnya.
Dia menjelaskan, stiker khusus untuk kendaraan angkutan ekspor-impor ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini terdapat QR Code yang di dalamnya memuat informasi kendaraan secara rinci. Sedangkan tahun lalu, hanya berupa stiker biasa yang juga memuat informasi kendaraan.
"Bentuknya ditambah ada CR Code yang berisi tentang identitasi kendaraan, ada nomor kendaraan, ada nomor rangkanya," ungkapnya.
Ia menambahkan, adapun jadwal atau waktu pembatasan operasi angkutan barang ialah pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni. Karena itu, perusahaan yang memiliki kendaraan khusus untuk aktivitas ekspor-impor sudah harus memiliki stiker khusus yang telah wajibkan.
"Jadi tiga hari itu adalah pembatasan (kendaraan) pada arus mudik lebaran," tambahnya.
Nanti (tanggal) 31,1, dan 2 kendaraan ekspor-impor yang beroperasi harus sudah berstiker dan mempunyai CR Code," pungkasnya.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://money.kompas.com/read/2019/05/06/174300426/angkutan-ekspor-impor-wajib-berstiker-yang-dikeluarkan-pemerintah
No comments:
Post a Comment