JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memperluas wilayah pembatasan angkutan barang melintas pada musim mudik 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bila selama ini pembatasan operarisional angkutan barang pada saat musim lebaran hanya diberlakukan di Jakarta dan Jawa saja, namun rencananya akan berlaku juga di luar pulau Jawa.
Menurutnya, perluasan pembatasan angkutan barang tersebut dilakukan karena yang menggunakan kendaraan pribadi dan sepeda motor pada musim lebarn hampir merata tidak hanya dari Jakarta ke Jawa Tengah namun juga wilayah lain di Indonesia.
“Perilaku masyarakat mudik sudah hampir merata di beberapa kota besar tidak hanya Jakarta ke Jawa Tengah, Medan, Bali juga ada penyebrangan. Pembatasan kendaraan barang akan kita akan perluas di kota-kota besar lainnya seperti di Sumatera dan Kalimantan,” kata Budi.
Namun demikian, Dirjen Perhubungan Darat menyebutkan bila tahun ini tol elevated Jakarta Cikampek sudah bisa difungsikan, kemungkinan pembatasan angkutan barang tidak akan diberlakukan pada jalur tol dari Jakarta ke Cikampek.
“Bisa saja nanti pembatasan kendaraan tiga sumbu ke atas dari Jakarta ke Cikampek tidak saya berlakukan, bila tol elevated Jakarta-Cikampek sudah bisa dilalui. Tapi, kalau pada musim mudik belum jadi, ya kita tetap berlakukan,” kata Budi.
Diberlakukanna pembatasan angkutan barang menurutnya bertujuan untuk menjamin ketertiban lalu lintas dengan melakukan pembatasan angkutan barang pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional.
Rincian sembilan jalan tol adalah ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan- Kanci Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Tol Purbaleunyi, tol Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Tol Semarang Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Tol Semarang Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo).
Tol Semarang- Salatiga, keenam Tol Prof. Soedyatmo, Tol Surabaya- Mojokerto, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan terakhir Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
Sedangkan empat jalan nasional yang tidak boleh dilakukan kendaraan angkutan berat adalah Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk dan Jombang-Caruban.
Angkutan barang yang dilarang adalah angkutan dengan ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Selain ketentuan berat kendaran, juga berlaku pada mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis. (dwi/win)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://poskotanews.com/2019/03/03/pembatasan-angkutan-barang-jelang-lebaran-diperluas/
No comments:
Post a Comment