Pages

Sunday, March 3, 2019

Larangan Melintas Jalan Umum, Gubernur Sumsel Menang Atas Gugatan Pengusaha Angkutan Batubara - Tribun Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gugatan yang diajukan PT Dizamatra Powerindo Dkk ke Mahkamah Agung (MA), atas Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, dikonfirmasi via ponsel, Minggu (3/3/2019) sore.

Dijelaskan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel Ardani, bahwa PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara).

Kawasan Industri Hilirisasi PTBA Muaraenim Serap Investasi 1,2 Miliar USD dan 1.400 Lapangan Kerja

3 Menteri Hadiri Pencanangan Hilirisasi Batubara, PT Bukit Asam Bangun 4 Pabrik Gasifikasi Batubara

Setelah berproses di Mahkamah Agung ( MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.

"Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk," jelas Ardani.

Hal itu kata Ardani, sesuai keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh Dr H Supandi, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang," jelas Ardani.

Hari Pendengaran Sedunia, Waspada Penggunaan Headset Sepanjang Malam Mengakibatkan Ketulian

Ramalan Zodiak Senin 4 Maret 2019, Pisces Berterus Terang dan Positif, Taurus Hari yang Indah

Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://sumsel.tribunnews.com/2019/03/03/larangan-melintas-jalan-umum-gubernur-sumsel-menang-atas-gugatan-pengusaha-angkutan-batubara

No comments:

Post a Comment