Tertibkan Branding di Angkutan Umum, Bawaslu Pastikan Telah Lakukan Sosialisasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kota Pontianak melakukan penertiban APK ataupun mobil branding di angkutan umum, Selasa (19/02/2019) kemarin.
Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri memastikan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan penertiban.
Sebelumnya diungkapkan Budahri, jika penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan suatu rangkain kegiatan pengawasan pada masa kampanye.
"Sebenarnya yang mesti ditertibkan ialah dimobil angkutan umum dan pemerintah, namun karena dimobil pemerintah belum ditemukan, maka kita fokus pada angkutan umum baik APK Capres-Cawapres, DPD maupun Parpol," terangnya.
Budahri pun mengatakan, setelah melakukan penyisiran pihaknya menemukan di beberapa terminal di Pontianak beberapa APK berbentuk sticker, kemudian ditertibkan.
"Sosialisasi sudah dilakukan dengan Organda dan Dishub, ini tindaklanjutnya ialah menertibkan APK, diangkutan umum ini juga banyak, besok atau lusa tim kami dibawah akan kembali menelusuri," terangnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pontianak, Irwan Manik Radja menambahkan jika penertiban yang dilakukan Dasar hukumnya pasal 80 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu
Dan juga point 8 surat Bawaslu RI : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018. Tanggal 23 September 2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
"Semuanya kita copot, yang banyak dipasang adalah terkait Pilpres berdampingan dengan caleg yang dibranding dimobil angkutan umum. Hasil mapping ada ratusan yang diduga ada branding di mobil angkutan umum," pungkasnya. (dho)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/19/tertibkan-branding-di-angkutan-umum-bawaslu-pastikan-telah-lakukan-sosialisasi
No comments:
Post a Comment