Pages

Friday, February 8, 2019

Operasi ODOL Jaring Puluhan Angkutan Berat di Lingkar Dalam Kota Banjarmasin - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID - PULUHAN sopir mobil angkutan berat yang melintasi di Jalan Lingkar Dalam Selatan pada Jum'at (8/2/2019) pagi dihentikan para petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Para sopir mobil angkutan berat itu tak berkutik karena kebanyakan KIR-nya mati. Pagi itu juga, mobil-mobil yang KIRnya mati langsung ditilang petugas Satlantas setempat.

Kabid Penindakan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Muhammad Yunus, kepada awak media menjelaskan ada sekitar 23 mobil angkutan berat yang terjarint dalam operasi over dimention dan over load (ODOL).

“Operasi ODOL ini yang pertama kali di tahun 2019 dan minggu depan jika tidak ada aral akan kita gelar kembali,” katanya.

Lebih lanjut Yunus, menjelakan operasi ODOL ini digelar bersama gabungan bersama Polsek Banjarmasin Selatan dan berhasil menjaring 21 pengendara yang tidak memenuhi uji KIR dan 2 sopir yang tidak memiliki SIM.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Jawapos TV Persibat Batang vs PSIS Semarang Piala Indonesia

Baca: Satu Rumah di Kabupaten Banjar Digeledah, Petugas Polda Kalsel Temukan 143 Gram Sabu

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol Pekan 23 Mulai Sabtu (9/2) : Atletico Madrid vs Real Madrid!

“Uji KIR sangat penting karena karena untuk keselamatan pengendara atau sopir mobil. KIR yang mati akan berdampak pada keselamatan pengendara. Bagaimana mau selamat di jalan kalau lampu dan remnya tidak berfungsi dengan baik, “ katanya.

Menurut Yunus, uji KIR seharusnya dilakukan seluruh angkutan berat karena berhubungan langsung dengan keselamatan saat beroperasi. Bagi pemilik angkutan berat yang KIRnya mati untuk segera mengurus KIR.

“Urus KIR itu cepat dan mudah, koq diperpanjang. Kan bahaya di jalan,” katanya.

Yunus memastikan mobil angkutan berat dengan KIR mati akan dikenai sanksi berupa tilang yang diproses melalui pengadilan negeri Banjaramasin. Untuk nilai denda karena kena tilang itu kewenangannya ada di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Aparat Dishub Kota Banjarmasin menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho).

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/02/08/operasi-odol-jaring-puluhan-angkutan-berat-di-lingkar-dalam-kota-banjarmasin

No comments:

Post a Comment