BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 27 unit mobil angkutan barang terjaring razia oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Tak hanya itu, lima unit kendaraan, yakni roda dua dan mobil kena tilang oleh Unit Lantas Polsek Banjarmasin Timur, Selasa (19/2/2019).
Dua lembaga tersebut bekerjasama dalam razia yang digelar di Jalan Pramuka, tembus Jalan Veteran Banjarmasin.
Kasi Wasdal LLAJ Dishub Banjarmasin, M Yunus menerangkan giat tersebut sebagai bentuk arahan dari Kemenhub RI untuk menertibkan angkutan barang. Terutama pemeriksaan dimensi dan barang angkutan.
Dari puluhan angkutan barang yang dihentikan, Yunus mengatakan rata-rata kesalahan mereka yakni tidak bisa menunjukan surat KIR yang masih aktif. Dalam artian periode KIR mereka sudah tidak berlaku. Padahal KIR seharusnya diperbaharui setiap enam bulan sekali.
Baca: Ramai Mayat Tanpa Kepala di Kotabaru, Ini yang Dilakukan Polsek Hampang
“Kebanyakan memang KIR mereka yang mati. Ada pula beberapa yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK, itu kami arahkan ke Unit Lantas Polsek Banjarmasin Timur,” ucap Yunus didampingi Unit Lantas Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Rusdi dan beberapa penguji dari Dishub Kota Banjarmasin.
Pada razia itu ditemukan pula truck angkutan barang yang kondisinya ucap Yunus sangat tidak layak. Sehingga truck itu pun mendapatkan susrat tilang dari petugas. Ia juga miris melihat kondisi kendaraan itu. Ditambah masih menggunakan tutup tarpal yang ikatan talinya dirasa tidak aman.
Baca: NEWS VIDEO : Peluncuran Wahana Pelayanan Samsat Drive Thru di UPPD Banjarmasin
Sama halnya Yunis, Kepala Unit Lantas Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Rusdi juga memeriksa kendaraan yang melintas. Mereka memberikan tilang kepada beberapa pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Begitupun sopir angkutan yang tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK.
“Kami memback up untuk operasi yang digelar oleh Dishub ini. Kemudian mereka yang terkena tilang akan mengurus ke pengadilan nanti,” ucap Iptu Rusdi.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/02/19/27-angkutan-terjaring-razia-dishub-banjarmasin-daftar-kesalahan-mobil-angkutan-yang-ditertibkan
No comments:
Post a Comment