Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Satlantas Polres Cimahi akan membantu Dinas Perhubungan Kota Cimahi terkait pembatasan kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat di sejumlah ruas jalan protokol Kota Cimahi.
Hal itu sebagai antisipasi kemacetan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2018, terutama pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2018 malam.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengatakan akan menurunkan sejumlah personel untuk memantau kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat di jalan protokol Kota Cimahi.
"Iya pasti kita turunkan personel kalau sudah ada aturannya. Kita mengikuti aturan itu (membatasi perlintasan untuk angkutan barang)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2018).
Apabila masih ada kendaraan angkutan barang dan angkutan berat yang melintas setelah diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kami bisa memberikan sanksi tilang terhadap pengendara angkutan barang jika melanggar aturan, kemudian kami juga bakal langsung memberikan imbauan," katanya.
• Para Pelatih Kompatriot Mario Gomez di Indonesia, Mantan Pahlawan Argentina pun Tak Berkutik di Sini
• Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Siapkan Kios BBM Kemasan di Jalur Tol Trans Jawa
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2018/12/13/jelang-tahun-baru-polres-cimahi-sanksi-sopir-angkutan-barang-jika-bawa-mobil-di-jalan-protokol
No comments:
Post a Comment