Pages

Thursday, December 13, 2018

Jelang Tahun Baru, Polres Cimahi Sanksi Sopir Angkutan Barang Jika Bawa Mobil di Jalan Protokol - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Satlantas Polres Cimahi akan membantu Dinas Perhubungan Kota Cimahi terkait pembatasan kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat di sejumlah ruas jalan protokol Kota Cimahi.

Hal itu sebagai antisipasi kemacetan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2018, terutama pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2018 malam.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengatakan akan menurunkan sejumlah personel untuk memantau kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat di jalan protokol Kota Cimahi.

"Iya pasti kita turunkan personel kalau sudah ada aturannya. Kita mengikuti aturan itu (membatasi perlintasan untuk angkutan barang)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2018).

Apabila masih ada kendaraan angkutan barang dan angkutan berat yang melintas setelah diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Kami bisa memberikan sanksi tilang terhadap pengendara angkutan barang jika melanggar aturan, kemudian kami juga bakal langsung memberikan imbauan," katanya.

 Para Pelatih Kompatriot Mario Gomez di Indonesia, Mantan Pahlawan Argentina pun Tak Berkutik di Sini

Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Siapkan Kios BBM Kemasan di Jalur Tol Trans Jawa

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2018/12/13/jelang-tahun-baru-polres-cimahi-sanksi-sopir-angkutan-barang-jika-bawa-mobil-di-jalan-protokol

No comments:

Post a Comment