Pages

Monday, September 3, 2018

Dilarang Layani Kir Mobil Angkutan, Dishub Tapin Janji Berjuang ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sejak 16 Agustus 2018 pemerintah pusat telah menghentikan operasional kir di Dinas Perhubungan Tapin. Para pemilik mobil angkutan pun gelisah, sebab lokasi kir yang direkomendasikan pusat cukup jauh yaitu di Tabalong dan Pelaihari.

Menyikapi itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin Sukadar SH tidak menyerah.  pekan pertama September dirinya bersama tim akan mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta.

Baca: Tenaga Kerja China di Perusahaan Batu Bara Kabupaten Banjar Mulai Buat KITAS

Baca: Jadwal Liga 1 2018 Pekan 21 Panas! Persib Bandung vs Arema FC, PSM vs Barito Putera

Misinya tidak lain untuk memohon kepada pusat agar Tapin diberi pengecualian agar tetap diperbolehkan melakukan kir mobil angkutan. Sebab, ini menyangkut pelayanan bagi pemilik mobil angkutan di wilayan Tapin.

"Saya yakin pusat akan membolehkan Tapin menjalankan kir tersebut, sebab kekurangan kami cuma belum punya gedung peralatan kir yang standar, tetapi itu dalam proses pembangunan," jelas Sukadar SH, Senin (3/8/2018). (banjarmasinpost/ibrahim ashabirin).

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/03/dilarang-layani-kir-mobil-angkutan-dishub-tapin-janji-berjuang-ke-jakarta

No comments:

Post a Comment