Pages

Monday, September 3, 2018

Pemkab Purworejo Sarankan Angkutan Umum Juga Pasang Aplikasi.

Purworejo - Konflik antara sopir angkutan umum dengan angkutan berbasis online di Purworejo, Jawa Tengah hingga kini belum bisa diselesaikan dengan tuntas dan belum ada titik temu. Merasa belum bisa menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan angkutan online, pemkab pun memberikan solusi agar angkutan umum juga pakai aplikasi.

Hingga kini, angkutan umum di Purworejo masih protes karena masih beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online yang dianggap ilegal dan merugikan. Bahkan, sepekan yang lalu ratusan angkutan umum yang terdiri dari angkot, taksi konvensional, primkopad, dan primkopol berhenti beroperasi alias mogok yang mengakibatkan warga terlantar.

Untuk mengatasi hal itu, audiensi pun digelar pada hari ini Senin (3/9/2018) siang di ruang rapat setda Kabupaten Purworejo Jl Proklamasi No 2. Perwakilan sopir angkutan umum yang hadir langsung diterima oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE MM beserta dinas terkait.

Bupati mengimbau agar semua pihak tetap menjaga situasi di Purworejo agar kondusif. Karena dianggap menjadi korban teknologi, kedepannya disarankan agar pihak angkutan umum juga harus bisa mengikuti perkembangan jaman dan teknologi dengan ikut memasang aplikasi online.
"Saya sarankan bapak-bapak semua tidak perlu mengambil langkah gegabah yang bisa berakibat hukum, saya prihatin juga dengan adanya angkutan online yang bikin pusing. Tapi inilah keadaan dengan kemajuan teknologi digital, pemerintah daerah dan pusat juga masih bingung. Jadi bisa dikatakan karena sudah menjadi korban IT dan tidak bisa ngapa-ngapain ya mau nggak mau kita harus menyesuaikan dengan ikut memasang aplikasi online," kata bupati di sela-sela audiensi.

Ia menambahkan, meski belum bisa menindak secara tegas keberadaan angkutan online, namun pemkab tetap berada di pihak angkutan umum dan segera akan menindak lanjuti permasalahan tersebut bersama instansi terkait.

"Harapannya ingin segera ditindak, tapi kami tidak punya kewenangan semua dari pusat yang mengatur sambil menunggu Permenhub no 108 tahun 2017 disempurnakan, tapi jangan khawatir kami tetap melindungi bapak-bapak di sini yang resmi dan berkekuatan hukum apalagi mereka (angkutan online) juga tidak ada kontribusinya untuk kami," lanjutnya.


Sementara itu, ketua Organda Kabupaten Purworejo, Achmad Toha mengaku kurang puas dengan jawaban yang diberikan oleh bupati. Meski demikian, pihaknya akan menagih janji terkait denga tindakan riil dari instansi terkait dan akan membentuk tim kecil bersama untuk penindakan.

"Ya jelas kurang puas lah, namun karena adanya niat baik dari bupati sementara kita terima dan kami akan segera bentuk tim bersama instansi terkait untuk penindakan pelanggaran angkutan online di lapangan," kata Toha.

(bgs/bgs)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4195344/pemkab-purworejo-sarankan-angkutan-umum-juga-pasang-aplikasi

No comments:

Post a Comment