Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Belakangan, aturan tersebut diajukan revisi dan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"UU akan dibahas itu. Kalau UU sudah direvisi, belum tentu apakah pemerintah menerima pada saya, kepolisian, KNKT pakar-pakar menerima atau tidak kita belum tahu juga," ungkapnya ketika ditemui di kantornya, Jumat (24/1/20).
Selama ini, UU No 22 tahun 2009 tidak mengakui kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Namun, dalam praktiknya kendaraan roda dua saat ini sudah dimanfaatkan untuk bertransportasi umum melalui konsep Ojol.
Keberadaan Ojol juga sudah punya payung hukum dari Kementerian Perhubungan. Namun, Budi Setiyadi menegaskan bahwa regulasi yang dikeluarkan Kemenhub tidak lantas mengakomodasi Ojol sebagai transportasi publik.
"Diregulasi kita itu perlindungan dan keselamatan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, nomenklaturnya agak beda, walaupun mungkin bisa dilihat seperti itu," urainya.
Sementara itu, saat ini Kemenhub juga tengah menggodok aturan hubungan kerja antara driver dengan aplikator. Hubungan kemitraan ini juga jadi salah satu poin usulan dari para driver.
"Kementerian Tenaga Kerja kita libatkan untuk merumuskan bentuk kemitraan yang dapat diterima oleh para pengemudi, mereka (driver) kan inginnya bargaining position sebagai mitra yang lebih kuat," kata Budi.
"Karena selama ini mereka merasa kalau di-suspend langsung begitu saja. Nah tadi baru proses, mungkin butuh berapa kali putaran untuk bisa apakah nanti dengan peraturan menteri tenaga kerja atau bagaimana," kata Budi.
(hoi/hoi)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200124191230-37-132614/driver-mimpi-ojol-diakui-jadi-angkutan-umum-bisakah
No comments:
Post a Comment