JAKARTA – Pengusaha angkutan truk di DKI Jakarta mengeluhkan penurunan produktivitas usaha imbas kemacetan lalu lintas. Pada saat bersamaan, mereka dihadapkan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2020.
"Selama kurun lima tahun terakhir produktivitas kami turun 30-40% karena ritase truk yang terhambat kemacetan selama proses pembangunan infrastruktur yang masif di Jakarta," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman, di Jakarta, Kamis (24/10) siang seperti dikutip dari Antara.
Rencana kenaikan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar 8,51% dari yang berlaku saat ini Rp3,9 juta per bulan dirasa kalangan pengusaha angkutan truk sangat memberatkan.
Tercatat sekitar 18.000 unit truk milik 870 pengusaha di Jakarta yang tergabung dalam Aptrindo mengalami penurunan produktivitas usaha.
"Bila satu truk dipegang satu supir, saat ini ada sekitar 18.000 pegawai yang akan mengalami peningkatan pendapatan bulanan pada 2020 sekitar Rp4,2 juta," katanya.
Sebelum proyek infrastruktur di Jakarta bergulir, kata dia, ritase angkutan truk di Jakarta bisa mencapai 20 hingga 25 perjalanan per bulan.
"Sejak terjadi kemacetan, ritase kami paling 12 sampai 16 perjalanan per bulan," katanya.
Proyek infrastruktur yang dimaksud di antaranya pembangunan Tol Jakarta Elevated, kereta cepat Jakarta-Bandung, jalur Light Rapid Transit, hingga pedestrian.
Aptrindo tak menampik, saat ini angkutan barang mengalami posisi oversupply atau kelebihan penawaran akibat inefisiensi aktivitas logistiknya.
Analoginya, ketika melayani pengiriman logistik 200 perjalanan (trip) dengan kapasitas masing-masing truk 25 kali perjalanan, dibutuhkan 8 truk dalam sebulan untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, dengan adanya kemacetan, kemampuan trip angkutan barang menurun, guna melayani 200 trip dibutuhkan 14 truk, karena masing-masing truk hanya mampu melayani 15 trip.
Peningkatan jumlah truk tersebut menimbulkan pengeluaran baru dan kelebihan jumlah truk yang bermuara pada inefisiensi, sedangkan efisiensi terutama di sektor logistik harus didorong.
Pada sisi lain, permintaan angkutan barang terus meningkat setiap tahunnya. Dia bahkan menyebut, peningkatan permintaan bisa mencapai 50%. “Ketidakefisienan kira-kira sebanding dengan pertumbuhan kendaraan. Semakin banyak kendaraan [pribadi] imbasnya [terjadi] kemacetan barang, ke produktivitas angkutan jalan,” katanya.
Belum lagi, minimnya regenerasi pengemudi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017, jumlah kendaraan angkutan barang di Indonesia mencapai 7.523.550 unit, artinya jumlah pengemudi hanya dapat memenuhi 80% dari total unit tersebut. (Leo Wisnu Susapto)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.validnews.id/Pengusaha-Angkutan-Truk-Keluhkan-Kenaikan-UMP-2020-Pwl
No comments:
Post a Comment