TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2019 diperpanjang hingga Rabu, 12 Juni 2019. Ia menyebut langkah itu telah dibicarakan dengan sejumlah pihak seperti Organda, ALFI, hingga Aptrindo.
Baca juga: Arus Balik Lintas Garut dan Sumedang Lancar
"Kegiatan ekspor impor baru terjadi Selasa atau Rabu, jadi memang masih dimungkinkan untuk diberlakukan itu, dan kami juga mau mudik ini selesai dengan baik, jangan tiba-tiba terinterupsi dengan kegiatan lain," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Sebelumnya pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada tanggal 8-10 Juni.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pembatasan itu diperlukan untuk memastikan kelancaran pada sisa masa arus balik Lebaran 2019. Pasalnya, ia berujar hingga kemarin ada sekitar 35 hingga 40 persen pemudik yang belum kembali dari kampung halaman.
"Kalau hari ini dan besok, kita kan tahu kalau angkutan barang itu lambatnya bukan main, jadi angkutan barang yang kami imbau untuk tidak dijalankan adalah dari Semarang hingga Jakarta, jalan tolnya itu," kata Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan pembatasan itu hanya bersifat imbauan. "Iya, hanya Semarang dan Jakarta," ujar dia. Nantinya, imbauan itu juga akan dipantau oleh kepolisian di lapangan dan bersifat situasional.
Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada 16 Mei yang lalu. Dalam PM 37/2019 ini sebelumnya tertulis pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada tanggal 8-10 Juni.
Sama seperti yang tertuang dalam PM 37/2019, dalam imbauan yang berlaku hingga 12 Juni mendatang ini mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka arus mudik dan arus balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://bisnis.tempo.co/read/1213412/arus-balik-pembatasan-angkutan-barang-diperpanjang-sampai-12-juni
No comments:
Post a Comment