Pages

Tuesday, February 11, 2020

Pengusaha Desak Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Alasannya, sudah hampir tiga tahun tarif itu tidak naik dan inflasi terus terjadi setiap tahun.

Apalagi, menurut Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, kenaikan tarif itu tidak bakal menyebabkan inflasi tinggi. "Saya jamin kenaikan tarif penyeberangan kami tidak akan menyebabkan inflasi yang signifikan," tutur Khoiri saat ditemui di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Contohnya saja, ujar dia, untuk satu truk yang memuat sekitar 30 ton atau 30 ribu kilogram komoditas beras dengan harga Rp 10 ribu atau total seharga Rp 300 juta, kenaikan tarif itu hanya berimbas Rp 5 per kilogram. "Rp 5 dibagi Rp 10 ribu itu berapa persen? Tapi apakah pedagang menaikkan hanya lima rupiah, enggak mungkin."

Dia menyadari kenaikan beban itu terkadang membuat pengusaha menaikkan tarif sekitar Rp 100-200, walau beban kenaikannya sebenarnya tidak sebesar itu. "Jadi kalau mengatakan pemerintah ketakutan kenaikan ini menyebabkan inflasi, tidak terbukti. Rp 5 apanya yg bikin inflasi? Belum kalau yang dimuat itu barang berharga pakaian misalnya itu kan satu kilogram masa nilainya Rp 10 ribu? Enggak dong. Satu baju paling seperempat kilogram beratnya," tutur Khoiri.

Khoiri mengatakan untuk saat ini tarif truk dengan isi 30 ton untuk rute Merak - Bakauheni adalah sekitar Rp 900 ribu. Dengan adanya usulan kenaikan tarif itu, tarif baru bisa lebih mahal Rp 89 ribu. Ia mengatakan kenaikan untuk masing-masing rute dan kendaraan akan berbeda.

Ihwal kenaikan tarif itu, Khoiri mengatakan telah ada komitmen bagus dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan jajarannya. Usulan itu, tutur dia, bakal dirapatkan dalam beberapa hari ini dan sedianya rapat digelar hari ini. Namun, hingga saat ini belum ada arahan anyar dan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun dijadwalkan ulang alias batal.

"Saya kasihan dengan anggota kami, walau kami sih masih sabar, tapi kan layanan ke masyarakat tidak boleh berhenti, sebab fungsi kami kan penghubung infrastruktur dan investasi," tutur Khoiri.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Lambok Nahattands mengatakan usulan itu memang belum dirapatkan di kementeriannya. Padahal, secara mekanisme kenaikan tarif itu memang perlu pertimbangan dari Menko Maritim dan Investasi. "Itu mekanisme biasa, namun belum dirapatkan," tutur dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai, mengatakan penyiapan aturan yang berlarut-larut merugikan bisnis 65 anggota organisasi di berbagai trayek antar provinsi. "Kami menyimpulkan batas waktu dua pekan sejak 4 Februari lalu, ini sudah desakan seluruh dewan pimpinan cabang di daerah," ujarnya kepada Tempo.

Nihilnya penyesuaian tarif sejak April 2017, kata dia, membuat beban keuangan operator kian menumpuk. Faktor inflasi dan investasi kapal baru tak diimbangi kenaikan pendapatan. Menurut Aminuddin, pendapatan bersih pengusaha tak sampai 10 persen dari tarif yang dipatok untuk satu trip penumpang dan barang.

Dia mencontohkan dengan tarif Rp 6.000 per penumpang di rute penyeberangan Ketapang (Jawa Timur) - Gilimanuk (Bali) saat ini. Potongan jasa pelabuhan dan bahan bakar memangkas penerimaan operator hingga hanya berkisar Rp 2.300, belum termasuk biaya kru dan perawatan armada secara reguler. Pengusaha terus merugi meski total arus penumpang trayek itu mencapai 14,5 juta pada 2018. "Kami sulit bekerja dengan cash flow lemah," katanya. "Sudah ada beberapa anggota yang belum membayar gaji karyawan hingga 2-3 bulan."

Desakan kenaikan tarif sudah berlangsung selama tiga tahun, sejak penyesuaian terakhir pada April 2017. Pembahasan panjang antara Kementerian Perhubungan dan operator, termasuk lembaga konsumen, akhirnya menelurkan formula tarif baru yang sesuai dengan inflasi dan peningkatan beban operasi. Dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, pemerintah berencana menaikkan tarif di 20 trayek, sudah mencakup trayek perintis yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (persero). "Sudah dijanjikan berlaku pada 1 Desember 2019, tapi terus molor," ucap Aminuddin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, membenarkan penundaan dipicu kebutuhan koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi. Namun, dia berjanji ketentuan tarif yang akan terbit dalam bentuk keputusan menteri dibahas selama dua hari ke depan. "Saya diberi waktu sampai Jumat nanti oleh pak menteri," ujarnya.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan, Chandra Irawan, mengatakan tarif akan dinaikkan secara bertahap selama setahun ini. "Pertama naik 10,3 persen atau lebih, lalu naik lagi pada beberapa waktu hingga paling tinggi 28 persen," ujarnya.

CAESAR AKBAR | YOHANES PASKALIS

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.tempo.co/read/1306199/pengusaha-desak-pemerintah-naikkan-tarif-angkutan-penyeberangan

No comments:

Post a Comment