VIVA – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket angkutan udara dengan rentang 12 sampai 16 persen. Penurunan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan perwakilan dari Kementerian BUMN.
Darmin menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena tarif tiket angkutan udara penumpang atau pesawat terbang telah mengalami peningkatan signifikan selama Kuartal I 2019. Dibandingkan dengan angkutan lain, baik di darat hingga laut.
Dia menyebut, selama periode itu, tarif tiket angkutan udara telah mengalami kenaikan sebesar 11,4 persen, berdasarkan indeks harga ditingkat produsen. Sementara itu angkutan darat penumpang berupa bus 1,69 persen, Kereta Api 2,44 persen, angkutan laut penumpang 2,01 persen dan penyeberangan 1,69 persen.
"Jadi angka-angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang memengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi," katanya saat konferensi pers hasil rapat koordinasi tersebut di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Akibat signifikannya kenaikan tersebut, Darmin mengungkapkan bahwa inflasi selama periode itu mengalami kenaikan cukup tajam. Misalnya, pada inflasi angkutan udara secara bulanan atau dari April ke Maret sebesar 2,27 persen dan secara tahunan naik 30,07 persen.
Sementara itu, pada bulan sebelumnya, secara month to month dari Maret ke Februari dikatakannya kenaikan terjadi sebesar 2,13 persen. Sedangkan secara year on year atau Maret tahun ini ke Maret tahun lalu naik hanya sebesar 27,34 persen.
Lihat Juga
"Jadi memang diapakan pun hasil hitung-hitungannya bebannya terlalu besar kenaikannya. Itu berarti juga konsumen angkutan udara bukan hanya sekedar rumah tangga, Ada sektor lain, yakni pariwisata," tegas dia.
Dengan adanya ketetapan penurunan tarif batas atas sebesar 12 sampai 16 persen itu, yang nantinya diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019, diharapkannya maskapai dapat melakukan penyesuaian penurunan di kisaran 15 persen hanya untuk pesawat bertipe mesin jet.
"Ini bukan persoalan yang bisa kemudian akan diperlukan proses adjustment di maskapai dan kita sudah minta jangan lama-lama karena Menhub akan mengubah putusannya yang mengatur batas dari tarif," tuturnya.
"Mudah-mudahan (kepmennya) bisa selesai sehari dua hari, malah minta tiga hari, kayaknya dua hari saja mudah-mudahan bisa selesai, ini udah mau lebaran ini. Tentu kita komunikasi dengan Kementerian BUMN silahkan maskapai ambil langkah-langkahnya," tegas dia menambahkan.
No comments:
Post a Comment