Pages

Friday, May 31, 2019

Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik Lebaran - KOMPAS.com

KARAWANG, KOMPAS.com- Angkutan barang dilarang melintas di jalur mudik wilayah Karawang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 1440 H.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Karawang Rochman mengatakan, angkutan barang tersebut dilarang melintas pada H-3 hingga H+4 .

"Ada peraturan pembatasan angkutan barang, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang. Pengoperasian mobil barang pada masa angkutan lebaran itu dilintasi untuk arus mudik dari tanggal 31 Mei sampai dengan tanggal 2 Juni. Sehingga pada H-3 itu sudah mulai dilarang truk pengangkut barang melintas, "ujarnya.

Baca juga: Pelabuhan Tanjung Api-Api Berubah Fungsi Jadi Pelabuhan Angkutan Barang

Adapun sejumlah angkutan barang yang dilarang beroperasi yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Akan tetapi, larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, barang antaran pos, susu murni, dan air minum.

"Pelarangan terkait larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Mudik 2019, Pembatasan Angkutan Barang di Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei

Rochman menyebutkan, awal kemacetan di Karawang untuk pemudik roda dua (R2) akan terjadi di antara pertemuan Karawang dan Bekasi tepatnya di wilayah Tanjungpura.

Kemudian, lanjut Rochman, kemacetan akan terjadi saat pengalihan jalur Jalan Lingkar luar ke arah Johar-Krasak.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/15590221/angkutan-barang-dilarang-melintas-di-jalur-mudik-lebaran

No comments:

Post a Comment