Pages

Tuesday, February 12, 2019

Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan 59 Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum - Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menertibkan 59 kendaraan umum, Selasa (12/2/2019) sejak pukul 09.00 WIB.

Hal ini lantaran kendaraan umum itu terpasang alat peraga kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan penertiban ini merupakan eksekusi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Pasal 51 angka 2 huruf D.

Dalam peraturan tersebut berbunyi peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui kegiatan lain dalam bentuk mobil pribadi atau milik pengurus parpol yang berlogo parpol peserta pemilu.

12 Orang Telah Mengajukan Pindah Lokasi Mencoblos di Kabupaten Semarang

Munir menambahkan penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang di 17 titik di Kabupaten Semarang.

Titik-titik tersebut ialah Terminal Ambarwa, Pasar Projo Ambarawa, Pasar Bandarjo Ungaran belakang pasar, Perempatan Sisemut Ungaran, Pasar Bandarjo depan Bares Ungaran, Pasar Babadan depan samping belakang Pasar Babadan, Tuntang bawah jembatan arah ke Bringin, Tuntang bawah jembatan arah Ngasinan, Banyubiru, Bandungan, Pasar Kembang Sari Tengaran, Karangjati, Pasar Bringin, Pertigaan Sruwen Tengaran, Papringan Kaliwungu, Terminal Bawen, dan Terminal Pasar Suruh.

"Jadi yang diperbolehkan dibranding itu hanya mobil pribadi dan mobil parpol seperti mobil ambulans parpol. Angkutan umum tidak diperboleh," terang Munir.

Puluhan Relawan Tagana Lakukan Kerja Bakti Akibat Tanah Longsor di Banyubiru Kabupaten Semarang

Menurut Munir, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat 85 angkutan umum yang telah dibranding oleh para calon legislatif (caleg).

Namun saat penertiban tersebut, sudah banyak yang ditertibkan sendiri oleh awak angkutan.

Mereka mematuhi anjuran dari pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang sebelumnya pihaknya undang dalam rapat koordinasi lintas sektor pada rabu lalu.

Besar kemungkinan angkot yang selalu bersih tersebut juga sudah ditertibkan oleh Bawaslu kabupaten/kota lain.

Untuk beberapa daerah yag berbatasan dengan Salatiga atau Boyolali.

"Kami menjaring 59 angkutan yang sudah dibranding," ujar Munir.

Rincian kendaraan yang ditertibkan tersebut ialah Ambarawa 23, Bandungan 8, Banyubiru 16, Kaliwungu 3, Suruh 5, Ungaran Barat 3, dan Ungaran Timur 1. (arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2019/02/12/bawaslu-kabupaten-semarang-tertibkan-59-alat-peraga-kampanye-di-angkutan-umum

No comments:

Post a Comment