Namun semangat mengurangi kemacetan tersebut tampak kontradiktif dengan kebijakan membebaskan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kalau DP 0% ini akan membuat masyarakat lebih memilih banyak menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi umum. Hal ini dikhawatirkan membuat kepadatan jalan justru tak berkurang.
Kebijakan baru ini dapat menjadi pemicu menurunnya penggunaan angkutan umum. Sebab, DP yang ditawarkan sebesar 0% akan menarik minat konsumen untuk melakukan pembelian.
"Boleh dicicil DP-nya 0%, mau beli nggak, nah mau kan, akibatnya apa, jalanan macet terus nggak naik angkutan umum," terang dia.
Peraturan DP 0% ini membuat kontroversi dari berbagai pihak. Ia pun mempertanyakan pembuatan kebijakan tersebut, sebab hal ini dapat menambah tingkat kemacetan yang ada saat ini.
"Ya harusnya jangan 0% lah, tanya sama OJK, kalau 0% kan orang nggak punya duit banyak, (jadi) beli mobil," tutupnya.
(eds/eds) Baca lanjutan nya buka link di samping https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4380801/transportasi-umum-digenjot-kok-dp-kredit-motor--mobil-malah-0
No comments:
Post a Comment