Pages

Monday, January 7, 2019

Akhirnya, Stiker Kampanye di Angkutan Umum Purworejo Dilucuti Juga - Solopos

Semarangpos.com, MAGELANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo akhirnya melucuti stiker branding kampanye Pemilu 2019 yang terpasang di angkutan kota kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu. Meskipun terbilang lambat, bawaslu dibantu gabungan personel instansi lainnya mencopoti stiker itu, Senin (7/1/2019).

Humas Bawaslu Purworejo sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara mengungkapkan penertiban yang merupakan tugas bawaslu itu akhirnya dilaksanakan tim gabungan yang terdiri atas personel Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo.

Rekomendasi Redaksi :

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan operasi penertiban itu sebagai tindak lanjut atas batas waktu yang diberikan komisioner pengawas pemilu setempat terhadap para operator angkutan umum untuk mencopoti sendiri berbagai stiker branding kampanye pemilu yang terpasang di angkot mereka. Batas waktu yang ditetapkan bawaslu adalah Jumat (4/1/2018) dan tim gabungan mengambil tugas itu Senin.

"Ini tindak lanjut karena ternyata banyak yang belum ditertibkan sendiri oleh kru angkutan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Antara di Magelang, Jawa Tengah.

Sasaran operasi penertiban itu antara lain angkot di terminal kongsi Purworejo, pangkalan angkutan umum jurusan Purworejo-Kaligesing di belakang Pasar Baledono, depan Rumah Sakit Panti Waluyo, RSIA Aisiyah, Rumah Sakit Amanah Umat, Rumah Sakut Umum Daerah (RSUD) Tjitrowardojo Purworejo, dan Terimal Kutoarjo. Di sepanjang perjalanan Purworejo-Kutoarjo, tim juga menjumpai sejumlah angkutan umum dengan stiker kampanye bergambar pasangan capres. Tim kemudian mencopot stiker tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim juga mencopoti stiker branding kampanye para calon anggota legislatif yang terpasang di berbagai angkot. "Kami dapat informasi katanya ada juga yang dipasang di armada taksi. Makanya kami validasi," katanya.

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan stiker kampanye tidak boleh dipasang di angkutan umum. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 51 PKPU No. 23 tentang Kampanye. Larangan tersebut juga ditentukan melalui Surat Edaran Bawaslu No. 1990/2018. Larangan yang sama, kata dia, juga diatur UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.

"Jadi prinsipnya pemasangan branding untuk kampanye di kendaraan umum tidak diperkenankan," katanya.

Ia meminta peserta pemilu tidak memasang lagi stiker kampanye di berbagai angkutan umum di daerah itu. "Kami sudah instruksikan kepada panwascam dan juga panwas desa agar intensif melakukan pengawasan. Kalau ditemukan maka langkah-langkah penindakan dalam wujud penertiban akan dilakukan," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Sumber : Antara

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://semarang.solopos.com/read/20190108/515/963682/akhirnya-stiker-kampanye-di-angkutan-umum-purworejo-dilucuti-juga

No comments:

Post a Comment