Pages

Sunday, December 23, 2018

Truk Angkutan Pasir Dilarang Beroperasi - Suara Merdeka CyberNews


Truk Angkutan Pasir Dilarang Beroperasi

Foto: suaramerdeka.com / dok
Foto: suaramerdeka.com / dok

KLATEN, suaramerdeka.com – Dinas Perhubungan Klaten melarang truk angkutan bahan tambang galian C melintas di wilayah Kabupaten Klaten, lima hari, tanggal 22-26 Desember 2018. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemkab Klaten No 800/6562/24.

''Surat edaran sudah kami keluarkan dan mohon ditaati,'' ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Slamet Widodo, Sabtu (22/12).

SE itu diteken tanggal 17 Desember dan diedarkan ke semua lapisan masyarakat, baik ke lokasi penambangan maupun di kalangan kru truk.

Spanduk juga dipasang di beberapa lokasi untuk sosialisasi pelarangan. Pelarangan truk angkutan bahan galian C itu dilakukan untuk menjamin kelancaran arus liburan Natal. Jika truk angkutan galian C nekat beroperasi akan rawan memicu kemacetan dan kecelakaan.

Dinas meminta semua kru mentaati SE itu dan ditindak tegas bagi yang melanggar. Untuk mengantisipasi kecolongan, Dinas sudah mengerahkan sekitar 130 orang personel yang ditempatkan di pos Dinas Perhubungan dan tim patroli hunting mengecek jalur-jalur di Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andi, melalui Kabag Ops Polres Klaten, AKBP Tumiran mengatakan, titik rawan kepadatan diwaspadai di Operasi Lilin Candi 2018 seperti di Kecamatan Prambanan, Delanggu dan Klaten Selatan.

Di titik tersebut jika terjadi kepadatan akan dilakukan rekayasa arus sehingga lalu-lintas tidak akan macet. Di Kecamatan Prambanan, kepadatan disebabkan ada arus dari Solo dan Yogya bertemu, sehingga koordinasi dengan wilayah lain diperlukan. Di Kecamatan Delanggu, kepadatan disebabkan ada pertokoan dan pasar.


(Achmad Hussain/CN40/SM Network)

Berita Terkait

Loading...

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.suaramerdeka.com/news/baca/155087/truk-angkutan-pasir-dilarang-beroperasi

No comments:

Post a Comment