Pages

Wednesday, December 5, 2018

Natal dan Tahun Baru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur natal dan tahun baru. Pembatasan akan dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan pembatasan diatur untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.

"Serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan," ucap Budi melalui keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Rabu (5/12).


Dia mengatakan untuk pembatasan angkutan barang selama periode 21-22 Desember berlaku di sejumlah ruas jalan yakni, dua ruas pada Tol Jakarta-Merak, jalan tol Profesor Soedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Tol Bawen-Salatiga, Jalan Nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan Nasional Tegal-Purwokerto, Jalan Nasional Mojokerto-Caruban.

"Selain itu pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta," ucapnya.

Lebih lanjut untuk periode 28 dan 29 Desember angkutan barang dilarang melintas di dua arah Tol Jakarta-Merak, Tol Profesor Soedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Tol Bawen - Salatiga, Jalan Nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan Nasional Tegal-Purwokerto dan Jalan Nasional Mojokerto-Caruban.


Selain itu, terdapat sejumlah ruas jalan yang diberlakukan pembatasan hanya di satu arah yakni, Tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan-Malang arah ke Malang, Jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah ke Lumajang, dan Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.

"Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Gilimanuk," kata Dirjen Budi.

Sementara itu, Budi menyebutkan angkutan barang dapat melintas di jalur-jalur tersebut selama periode natal dan tahun baru pada 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember.


"Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor menuju pelabuhan, ternak, pupuk, pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181205173139-20-351396/natal-dan-tahun-baru-operasional-angkutan-barang-dibatasi

No comments:

Post a Comment