"Alat peraga yang terpasang di tempat fasilitas umum yang menjadi fokus penertiban salah satunya di angkutan umum," kata Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari di Cianjur, Rabu.
Dia menjelakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye, pemasangan bahan atau alat peraga kampanye di angkutan umum termasuk pelanggaran, sehingga pihaknya berkordinasi dengan dinas terkait.
"Setelah ditertibkan, harapan kami tidak ada lagi peserta pemilu memasang bahan kampanye atau alat peraga kampanye di angkutan umum. Kalau masih melanggar, kami akan meminta calon yang mencabut sendiri," katanya.
Selama ini, tutur dia, para calon mengetahui peraturan tersebut, namun tetap melakukan pelanggaran, meskipun pihaknya sejak jauh hari sudah mensosialisasikan terkait larangan memasang alat peraga di fasillitas umum.
"Kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan selama masa kampanye. Kami akan terus awasi sebagai?bagian dari bentuk pengawasan," katanya.
Pihaknya juga mengawasi secara ketat pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan maupun di pohon.
"Sebelum ditertibkan, kami sudah imbau setiap peserta pemilu agar menertibkannya secara sukarela atau sebagai sanksi kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk diturunkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu lepas bahan kampanye di angkutan umum
Baca juga: Bawaslu Batang copot stiker kampanye angkutan umum
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment