Pages

Sunday, June 2, 2019

Bawa Penumpang dengan Mobil Angkutan Barang, Bisa Terancam Pidana - Tribun Pontianak

Bawa Penumpang dengan Mobil Angkutan Barang, Bisa Terancam Pidana

MEMPAWAH - Sedikitnya lima orang mengalami luka berat dan dirujuk ke RS Antonius akibat kecelakaan lalulintas antara satu unit mobil pikap berpenumpang tujuh orang dengan satu unit sepeda motor di Jalan Raya Sungai Nipah, KM 20.6 Pontianak-Sungai Pinyuh, Kecamatan Siantan, Minggu (2/6/2019) sekira pukul 06.00 pagi WIB.

Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan, mobil pikap angkutan barang tidak seharusnya digunakan untuk membawa penumpang, apalagi sampai tujuh orang.

"Sangat tidak dibenarkan mobil pikap ataupun truk atau mobil barang lainnya digunakan untuk mengangkut orang karena bukan peruntukannya dan sangat tidak aman bagi penumpangnya, sangat berpotensi terjadi nya kecelakaan fatal," jelasnya kepada Tribun, Minggu (2/6/2019).

AKP Rio mengatakan, bagi supir yang tetap melakukan pelanggaran dengan membawa penumpang, akan diberi sangsi tilang, dan menyuruh turun penumpang yang ada di bak mobil tersebut.

Baca: Mobil Pikap Tabrak Pengendara Motor, Lima Orang Masuk RS Antonius

Baca: Satlantas Polres Mempawah Siapkan 4000 Kupon Jalan Sehat Gratis Pada Millenial Road Safety Festival

Lebih rinci ia menjelaskan, dalam laka lantas, pengemudi mobil bisa ditindak pidana dan dikenakan pasal 310 ayat (1) (2) (3) UU no 22 th 2009 tentang LLAJ.

"Pasal 310 (1) laka menyebabkan kerugian materil, (2) laka menyebabkan luka ringan, (3) laka menyebabkan luka berat, kalau diantara korban ada yang meninggak dunia maka ditambahkan ayat (4)," jelasnya.

AKP Rio menegaskan, selama mudik lebaran tidak boleh ada satupun pemudik yang menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang.

Baca: Kasat Lantas Beberkan Kronoligis Kecelakaan Maut Antara Pajero Sport Vs Honda Beat di Tayan Hilir

Baca: Mobil Pikap Terbalik, Tiga Santri Dilaporkan Tewas

"Kami sat Lantas Res Mempawah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik melewati Kabupaten Mempawah, agar dalam mudik lebaran, tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh, menggunakan mobil yang seharusnya peruntukan untuk barang, di gunakan untuk mengangkut orang," tegasnya.

AKP Rio mengungkapkan bahwa sudah banyak sekalo korban lakalantas akibat mobil barang yang disalahgunakan, jangan sampai kata dia tidak jadi lebaran dirumah karena hal itu.

"Mudik lebaran harus mengutamakan faktor keselamatan, jangan sampai lebaran dirumah sakit, apalagi sampai berduka," ujarnya.

Terakhir, AKP Rio mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan dan lainnya, hindari pelanggaran sekecil apapun, yang dapat berpotensi sumber terjadi nya laka lantas. (Yak)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://pontianak.tribunnews.com/2019/06/02/bawa-penumpang-dengan-mobil-angkutan-barang-bisa-terancam-pidana

No comments:

Post a Comment