Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng melarang seluruh Caleg memasang atribut di angkutan umum.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, pihaknya telah menyurati Caleg dan parpol untuk membuka atributnya yang terpasang di angkutan umum.
Selain menyurati Caleg, juga melakukan penyampaian kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Soppeng, agar ikut menyampaikan ke pemilik angkutan umum.
Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista
Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan
Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat
Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis
Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua
Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II
Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah
Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis
Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar
Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!
Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim
"Kalau mobil pribadi tidak jadi masalah. Khusus angkutan umum yang dilarang," tambah Winardi.
Sebagi caleg juga sudah ada yang membuka atributnya yang telah dipasang di angkutan umum.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca lanjutan nya buka link di samping http://makassar.tribunnews.com/2018/12/14/bawaslu-soppeng-larang-caleg-pasang-atribut-di-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment