Pages

Friday, December 14, 2018

Bawaslu Soppeng Larang Caleg Pasang Atribut di Angkutan Umum - Tribun Timur

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng melarang seluruh Caleg memasang atribut di angkutan umum.

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, pihaknya telah menyurati Caleg dan parpol untuk membuka atributnya yang terpasang di angkutan umum.

Selain menyurati Caleg, juga melakukan penyampaian kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Soppeng, agar ikut menyampaikan ke pemilik angkutan umum.

Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista

Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan

Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat

Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis

Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua

Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II

Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas

Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah

Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis

Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar

Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!

Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim

"Kalau mobil pribadi tidak jadi masalah. Khusus angkutan umum yang dilarang," tambah Winardi.

Sebagi caleg juga sudah ada yang membuka atributnya yang telah dipasang di angkutan umum.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii 

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://makassar.tribunnews.com/2018/12/14/bawaslu-soppeng-larang-caleg-pasang-atribut-di-angkutan-umum

No comments:

Post a Comment