Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Angkutan barang dilarang beroperasi di sejumlah jalur utama di Kabupaten Magelang pada masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 mendatang.
Pelarangan ini dilakukan agar tidak terjadi kemacetan yang disebabkan oleh angkutan barang tersebut, terlebih saat volume kendaraan yang meningkat di masa tersebut.
Penjabat Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan, angkutan barang yang dimaksud adalah angkutan yang memuat barang selain Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
"Angkutan yang memuat barang selain yang telah disebutkan, kami lakukan pelarangan terlebih dahulu untuk beroperasi, di jalur-jalur yang menjadi perlintasan utama," kata Adi pada Tribunjogja.com, Kamis (14/12/2018).
Lanjutnya, larangan ini tidak hanya untuk angkutan barang yang disebutkan di atas, tetapi juga berlaku untuk angkutan truk pasir atau galian C, baik yang bersumbu dua maupun bersumbu tiga.
Mereka dilarang beroperasi terlebih dahulu.
"Surat larangan untuk angkutan pasir atau galian C juga akan kami keluarkan, karena aktivitas mereka berpotensi dapat menghambat arus lalu lintas saat meningkatnya kepadatan lalu lintas," ujar Adi.
Pelarangan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magelang, sehingga tindakan tersebut memiliki kekuatan dan payung hukum yang jelas.
Menurut rencana, aturan tersebut akan diterapkan pada tanggal 31 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019 mendatang.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jogja.tribunnews.com/2018/12/14/angkutan-barang-dan-pasir-dilarang-beroperasi-di-kabupaten-magelang-selama-nataru
No comments:
Post a Comment